KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT
DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
Kelompok 4
Muhammad
Rifki : 1003101020170
Lidia
Indriani S : 1203101010021
Listiya
Fadhillah : 1203101010338
Al Kautsar : 1203101010115
M.
Alif Maulan : 1203101010449
Mutia
Sari : 1203101010351
DARUSSALAM, BANDA ACEH
KATA PENGANTAR
Dengan segala kerendahan hati kami panjatkan
atas syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan nikmat Nya yang di limpahkan kepada
kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah
daerah dalam pengelolaan lingkungan” ini.
Sholawat dan salam, semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang
di nantikan syafa’at nya.
Berbagai usaha untuk
menyajikan makalah ini dengan baik dan sempurnah telah kami
lakukan, namun sebagai manusia biasa kami menyadari masih banyak kekurangan
dalam pembuatan makalah ini, untuk itu kritikan dan saran yang bersifat untuk
menyempurnakan makalah ini, kami terima dengan lapang dada.
Akhir kata kami mohon maaf yang tak terhingga
atas segala kekurangan dan kesalahan dalam makala ini serta berharap walaupun
jauh dari kesempurnaan makalah ini dapat berguna bagi perkembangan ilmu
pengetahuan hukum lingkungan selanjutnya.
Banda Aceh, April
2014
Kelompok 4
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL...............................................................................................
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI ......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah...................................................................
1
B.
Rumusan
Masalah.............................................................................
2
C.
Tujuan
Penelitian..............................................................................
2
BAB II LANDASAN
TEORITIS
A.
Kebijakan
Nasional Pengelolaan Lingkungan Hidup.................
3
1.
Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan
Sumber
Daya
Alam dan Lingkungan Hidup.....................................
9
2.
Program
Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi
Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup........................
9
3.
Program
Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup.....
10
B.
Pemerintah
Kewenangan Pusat dan Daerah Dalam UU
No
22 Tahun 1999.................................................................... 11
C.
Penjelasan
Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Setelah
UU
No 22 Tahun 1999.............................................................. 12
D.
Pelaksanaan
Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam
Melakukan Pengelolaan Lingkungan Hidup..................
13
BAB III
ANALISA............................................................................................
19
BABV PENUTUP...........................................................................................
21
A.
Kesimpulan dan Saran.....................................................................
21
DAFTAR
PUSTAKA..........................................................................................
22
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam era otonomi
daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU No 22 tentang Pemerintahan
Daerah, maka kewenangan daerah akan sedemikian kuat dan luas sehingga
diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang ketat untuk menghindari
ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan dalam bidang lingkungan hidup
terutama dalam masalah penanganan penegakan hukum lingkungan dalam era otonomi
daerah.
Kewenangan Pemerintah
Daerah menurut UU No 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah sangatlah besar sehingga tuntutan untuk meningkatkan
kinerja dan penerapan kebijakan dalam bidang lingkungan hidup sangatlah
dibutuhkan.
Sistem Pemerintahan
Daerah otonom sebelum UU No 22 tahun 1999 terbagi dalam Sistem Pemerintahan
Administratif dan Otonomi, dalam Sistem Pemerintahan Administratif
Pemerintah Daerah berperan sebagai pembantu dari penyelenggaraan pemerintah
pusat yang dikenal sebagai Asas Dekosentrasi dalam UU No 54 tahun 1970
tentang Pemerintah Daerah, hal ini diaplikasikan dalam Pemerintahan Daerah tingkat I
dan Pemerintahan Daerah tingkat II. Sedangkan dalam
Sistem Pemerintahan Otonomi Pemerintahan Daerah adalah mandiri dalam
menjalankan urusan rumah tanganya. Pemerintahan Daerah
memerlukan alat-alat perlengkapannya sendiri sebagai pegawai atau pejabat daerah dan
bukan pegawai atau pejabat pusat.
Memberikan wewenang
untuk menyelenggarakan rumah tangga sendiri berarti pula membiarkan bagi
daerah untuk berinisiatif sendiri dan untuk merealisir itu, daerah memerlukan
sumber keuangan sendiri dan pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari sumber
keuangan sendiri memerlukan pengaturan yang tegas agar di kemudian hari tidak
terjadi perselisihan antara pusat dan daerah mengenai hal –hal tersebut diatas. Tetapi dalam UU No 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah maka terjadi perubahan besar dalam kewenangan
Pemerintahan Daerah.
Pengelolaan
lingkungan hidup sangatlah penting untuk dilihat dalam era otonomi daerah
sekarang ini karena lingkungan hidup sudah menjadi isu internasional yang
mempengaruhi perekonomian suatu negara. Pemerintahan Daerah
diberikan kekuasaan yang sangat besar dalam mengelola daerahnya terutama sekali
Pemerintahan Kota atau Kabupaten. Dalam makalah ini
akan dibahas masalah lingkungan hidup di era otonomi daerah dan bagaimana
Kewenangan daerah terhadap lingkungan hidup juga akibat kewenangan yang besar
tersebut.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Kewenangan Pemerintah Daerah
dijalankan dalam bidang lingkungan hidup?
2.
Dampak dari kewenangan tersebut
terhadap lingkungan hidup?
3.
Bagaimana kebijakan nasional pengelolaan lingkungan
hidup?
4.
Bagaimana pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat
dan daerah dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah yang berjudul Kewenangan
Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan, adalah
“memberikan penjelasan tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah
serta dampaknya di bidang lingkungan hidup”
Tujuan khusus dari penulisan makalah ini adalah
memberikan masukan dan informasi yang jelas kepada mahasiswa dan pelajar
tentang bagaimana kewenangan dan dampak dari kewenangan yang dijalankan oleh
Pemerintahan Daerah di bidang Lingkungan Hidup.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kebijakan pemerintah (negara) dalam
kepustakaan internasional disebut sebagai public policy. Kebijakan
publik tetap ada dan terus ada sepanjang masih ada negara yang mengatur
kehidupan bersama. Dalam refleksi para pemikir seperti Hobbes dan Smith dalam
Priyono (2003), misalnya, kondisi asli kita berupa konflik tak berkesudahan
antar individu (manusia ialah serigala bagi sesamanya). Inilah yang disebut
“masalah Hobbesian tentang tatanan”. Jadi di satu pihak, orang ingin berbuat sesukanya tanpa
memikirkan kebutuhan orang lain. Di
lain pihak, hidup bersama hanya mungkin berdiri di atas tatanan yang
mengakomodasi kebutuhan banyak orang. Mengelola
tegangan keduanya merupakan alasan keberadaan kebijakan publik.[1]
Kebijakan
pemerintah (Negara) adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan
dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau
berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat. Menurut konsep demokrasi modern, kebijaksanaan
pemerintah (negara) tidaklah hanya berisi cetusan pikiran atau pendapat para pejabat yang mewakili rakyat, tetapi opini
publik (public opinion) yang mempunyai porsi yang sama besarnya untuk
diisikan (tercermin) dalam kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah. Setiap
kebijakan harus selalu berorientasi pada kepentingan publik.[2]
Menurut
jenisnya, kebijakan pemerintah (public
policy) dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu kebijakan dalam bentuk peraturan-peraturan
pemerintah yang tertulis dalam bentuk peraturan perundangan dan
peraturan-peraturan tidak tertulis namun disepakati, yaitu
yang disebut sebagai konvensi-konvensi. Kebijakan
pemerintah ini juga mencakup rencana aksi, yang meliputi program dan kegiatan
untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan.[3]
Perumusan
kebijakan mempunyai persamaan dan perbedaan dengan pengambilan keputusan. Pembentukan
kebijakan dilakukan dengan pemilihan alternatif-alternatif yang bersifat terus
menerus dan tidak pernah selesai atau dengan
kata lain meliputi banyak pengambilan keputusan.[4]
Meskipun
telah banyak kebijakan pemerintah Indonesia rencana dan program maupun peran
serta berbagai pihak, namun ternyata permasalahan
sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap terjadi. Sehubungan
dengan hal tersebut, Kementerian
[5]
Lingkungan
Hidup telah terdorong untuk melengkapi kebijakan rencana dan program yang telah ada dengan
dilandasi cara pandang bahwa pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup
harus berkelanjutan.[6]
Dalam
menyusun kebijakan ini digunakan perangkat Kajian Lingkungan Strategis (KLS)
terhadap kebijakan, rencana dan program yang telah ada dan terkait dengan
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Secara substansial, KLS
merupakan suatu upaya sistematis dan logis dalam memberikan landasan bagi
terwujudnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara
berkelanjutan melalui proses pengambilan keputusan yang berwawasan lingkungan.[7]
Dari beberapa
kebijakan pemerintah di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, terdapat
kebijakan di bidang air dan energi, yang dapat dipedomani dan disinergikan
dengan kebijakan-kebijakan pembangunan lingkungan hidup di daerah.[8]
Adapun
pokok-pokok kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bidang
air adalah:
Ø ebijakan pelestarian air perlu menempatkan subsistem produksi air, distribusi
ar, dan konsumsi air dalam satu kesatuan yang meyeluruh dan terkait untuk
menuju pada pencapaian pola keseimbangan antar sub sistem tersebut.
Ø Kebijakan sub sistem Produksi Air, meliputi (1) Konservasi ekosistem DAS
dan sumber air untuk menjamin pasokan air; (2) Mencegah dan memulihkan
kerusakan lingkungan terutama pada ekosistem DAS, (3) Mengendalikan pencemaran untuk
menjaga dan meningkatkan mutu air; (4) Optimalisasi pemanfaatan air hujan.
Ø Kebijakan konsumsi air yang hemat dan efisien untuk mendukung pelestarian
air.
Ø Kebijakan sub sistem distribusi air, meliputi (1) merencanakan peruntukan air
permukaan dan air tanah (2) meningkatkan infrastruktur yang memadai.
Ø Menetapkan rencana tata ruang meliputi (1) Menetapkan rencana tata ruang
sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan (2) Konsistensi pemanfaatan ruang; (3) pengawasan penataan ruang, (4) Meningkatkan akses informasi.
Ø Kebijakan kelembagaan, meliputi (1) membentuk lembaga pengelola air, (2) mekanisme penyelesaian sengketa air (3) Valuasi ekonomi, (4 )insentif ekonomi.
Ø Pokok-pokok kebijakan sumber daya alam dan lingkungan hidup di bidang
energi adalah:
Ø Kebijakan pencegahan pencemaran; Baku Mutu Limbah Cair penambangan batu
bara, Baku Mutu kualitas udara ambient dan emisi gas buang kendaraan bermotor,
dan pelaksanaan AMDAL pada setiap kegiatan penambangan.
Ø Kebijakan produksi dan penyediaan energi yang ramah lingkungan.
Ø Kebijakan penguatan security of supply, dengan upaya penyediaan bahan
bakar campuran BBM seperti gahosol, biodisel, dll.
Ø Kebijakan pemanfaatan energi yang ramah lingkungan.
Ø Kebijakan pemanfaatan energi tak terbarukan dengan efisien dan hemat.
Ø Kebijakan pemenfaatan energi terbarukan,dengan dorongan investasi dan
inovasi teknologi.
Ø Dengan kondisi dan status lingkungan hidup di Indonesia, Pemerintah juga
telah menetapkan.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, dengan sasaran yang ingin dicapai
adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Tujuannya untuk mencapai keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alam
sebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor perikanan, kehutanan, pertambangan
dan mineral terhadap PBD) dengan aspek perlindungan terhadap kelestarian fungsi
lingkungan hidup sebagai penopang sistem kehidupan secara luas.Adanya
keseimbangan tersebut berarti menjamin keberlanjutan pembangunan.[9]
Untuk
itu,pengarusutamaan (mainstreaming) prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan (sustainable development) di seluruh sektor, baik
di pusat maupun di daerah, menjadi
suatu keharusan. Yang dimaksud dengan sustainable development adalah
upaya memenuhi kebutuhan generasi masa kini tanpa mengorbankan kepentingan
generasi yang akan datang. Seluruh
kegiatannya harus dilandasi tiga pilar pembangunan secara seimbang, yaitu
menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima
secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally
sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan
dalam bentuk instrumen kebijakan maupun investasi pembangunan jangka menengah
(2005-2009) di seluruh sektor dan bidang yang terkait dengan sasaran
pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti di bawah ini:
Sasaran Pembangunan
Lingkungan Hidup adalah: (1) Meningkatnya
kualitas air sungai khususnya di seluruh DAS kritis disertai pengendalian dan
pemantauan secara kontinyu; (2) terjaganya danau dan
situ,khususnya di Jabodetabek,dengan kualitas air yang memenuhi syarat; (3) Berkurangnya
pencemaran air dan tanah di kota kota besar disertai pengendalian dan
pemantauan terpadu antar sektor; (4) Terkendalinya
kualitas air laut melalui pendekatan terpadu antara kebijakan konservasi
wilayah darat dan laut; (5) membaiknya
kualitas udara perkotaan khususnya di Jakarta,Surabaya,Bandung,dan
Medan,didukung oleh perbaikan manajemen dan sistem transportasi kota yang ramah
lingkungan; (6) Berkurangnya penggunaan bahan
perusak ozon (ODS/Ozone Depleting Substances) secara bertahap dan
sama sekali hapus pada tahun 2010(7) Berkembangnya kemampuan
adaptasi terhadap perubahan iklim
global. (8) Pemanfaatan
keanekaragaman hayati secara berkelanjutan sesuai pedoman IBSAP 2003-2020
(Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan);(9)meningkatnya upaya 3R
(Reduce, Reuse,Recycle) dalam manajemen persampahan untuk mengurangi beban TPA; (10) regionalisasi
pengelolaan TPA secara profesional untuk mengantisipasi keterbatasan lahan di
Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya; (11) mengupayakan
berdirinya satu fasilitas pengelolaan limbah B3 yang baru di sekitar pusat
kegiatan induatri; (12) tersusunya
aturan pendanaan lingkungan yang inovatif sebagai terobosan untuk mengatasi
kecilnya pembiayaan sektor lingkungan hidup (13) sosialisasi
berbagai perjanjian internasional kepada para pengambil keputusan di tingkat
pusat dan daerah; (14) membaiknya
sistem perwakilan Indonesia di berbagai konvensi internasional untuk memperjuangkan
kepentingan nasional dan(15)meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya
memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sasaran Pembangunan
Lingkungan Hidup Di Bidang Kehutanan
adalah: (1) Tegaknya
hukum ,khususnya dalam pemberantasan illegal loging dan penyelundupan
kayu;(2)Pengukuhan kawasan hutan dalam tata ruang seluruh propinsi di
Indonesia, setidaknya 30 persen dari luas hutan yang telah ditata batas; (3) Optimalisasi
nilai tambah dan manfaat hasil hutan dan kayu; (4)
Meningkatnya hasil hutan non kayu sebesar 30 persen dari produksi tahun 2004; (5) Bertambahnya
hutan tanaman industri(HTI),seluas 3 juta hektar,sebagai basis pengembangan
ekonomi hutan; (6) Konservasi
hutan dan rehabilitasi lahan di 141 DAS prioritas untuk menjamin pasokan air
dari sistem penopang kehidupan lainnya; (7) Desentralisasi
kehutanan melalui pembagian wewenang dan tangghung jawab dan masyarakat dalam
pengelolaan hutan lestari; dan (9) Penerapan iptek yang inovatif pada sektor
kehutanan.
Sasaran Pembangunan
Lingkungan Hidup Di Bidang Kelautan
adalah; (1) Berkurangnya
pelanggaran dan perusakan sumber daya kelautan; (2) Membaiknya
pengelolaan ekosistem pesisir,laut,dan pulau-pulau kecil secara terpadu (3) Selesainya
batas laut dengan negara tetangga;dan (4) Serasinya
peraturan perundang di bidang kelautan.
Sasaran Pembangunan
Lingkungan Hidup di Bidang Pertambangan
dan Sumber Daya Mineral
adalah (1) Optimalisasi peran migas dalam penerimaan negara
guna menunjang pertumbuhan ekonomi; (2) meningkatnya
cadangan,produksi,dan ekspor migas; (3) Terjaminnya
pasokan migas dan [produk-produknya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri; (4) terselesaikannya
Undang undang Pertambangan sebagai pengganti Undang undang Nomor 11 Tahun 1967
tentang Pokok Pokok Pertambangan; (5) Meningkatnya
investasi pertambangan dengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha; (6) Meningkatnya
produksi dan nilai tambah produk pertambangan; (7)
terjadinya alih teknologi dan kompetensi tenaga kerja; (8) Meningkatnya
kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya mineral, (9) Meningkatnya
keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; dan (10) Berkurangnya
kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI).
Untuk
mencapai sasaran tersebut di atas, arah
kebijakan yang akan ditempuh meliputi perbaikan manajemen dan sistem
pengelolaan sumber daya alam, optimalisasi
manfaat ekonomi dan sumber daya alam termasuk jasa lingkungannya, penegakan
hukum, rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam,dan pengendalian
pencemaran lingkungan hidup.Sasaran pembangunan di atas dibuat agar sumber daya
alam dapat tetap mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya, agar
kelak tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Pembangunan Lingkungan Hidup diarahkan untuk:
1. Mengarusutamakan (mainstreaming)
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke seluruh bidang pembangunan;
2. Koordinasi pengelolaan lingkungan hidup di tingkat nasional dan daerah
3. Meningkatkan upaya penegakan hukum secara konsisten kepada pencemar
lingkungan
4. Meningkatkan kapasitas lembaga pengelola lingkungan hidup baik di tingkat
nasional maupun daerah; dan
5. Membangun kesadaran masyarakat agar peduli pada isu lingkungan hidup dan
berperan aktif sebagai kontrol sosial dalam memantau kualitas lingkungan hidup.
Untuk menterjemahkan sasaran
pembangunan dan arah kebijakan di atas,maka pembangunan sumber daya alam dan
lingkungan hidup jangka menengah 2004-2009 akan mencakup program-program
sebagai berikut:
a. Program Pemantapan dan Pemanfaatan
Potensi Sumber Daya Hutan
b. Program Pengelolaan Sumber Daya Hutan
c. Program Pembinaan Usaha Pertambangan
Migas
d. Program Pembinaan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batu Bara
e. Program Perlindungan dan Konservasi
Sumber Daya Alam
f. Program Rehabilitasi dan Pemulihan
Cadangan Sumber Daya Alam
g. Program Pengembangan Kapasitas
Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
h. Program Peningkatan Kualitas dan Akses
Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
i.
Program
Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
Dari kesembilan program tersebut,dijabarkan
menjadi kegiatan-kegiatan yang merupakan rencana aksi,yang harus dilaksanakan
untuk mewujudkan dari pilihan kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan
lingkungan hidup,yang diantaranya adalah:
1.
Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sumber
daya. alam dan fungsi lingkungan hidup melalui tata kelola yang baik (good environmental government)
berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas Kegiatan
pokoknya meliputi:
a. Pengkajian dan analisis instrumen pemanfaatan sumber daya alam secara
berkelanjutan
b. Peningkatan kapasitas kelembagaan serta aparatur pengelola sumberdaya
alam dan lingkungan hidup di pusat dan daerah
c. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pola kemitraan
d. Pengembangan sitem pengendalian dan pengawasan sumber daya alam
e. Pengembangan sistem pendanaan alternatif untuk lingkungan hidup
f. Peningkatan koordinasi antar lembaga baik di pusat maupun di daerah
g. Penegakan hukum terpadu dan penyelesaian hukum atas kasus perusakan
sumber daya alam dan lingkungan hidup
h. Penerapan perjanjian internasional yang telah disepakati
i.
Upaya pembentukan Komisis
Naional Pembangunan Berkelanjutan
j.
Pendirian Komisis
Kenaekaragaman Hayati yang didahului dengan pendirian sekretariat bersama tim
terpadu keanekaragaman hayati nasional, dan
k. Penyempurnaan prosedur dan sistem perwakilan Indonesia dalam berbagai
konvensi internasional bidang lingkungan hidup.
2. Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk mningkatkan kualitas dan akses informasi
sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka mendukung perencanaan
pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan fungsi lingkungan hidup. Kegiatan
pokok yang tercakup dalam program ini meliputi:
a. Penyusunan data sumber daya alam baik data potensi maupun data daya
dukung
a. kawasan ekosistem, termasuk di pulau-pulau kecil
b. Pengembangan valuasi sumber daya alam meliputi hutan, air, pesisir dan
cadangan mineral
c. Penyusunan neraca sumber daya alam nasional dan neraca lingkungan hidup
d. Penyusunan dan penerapan produk domestik bruto hijau (PDB) Hijau)
e. Penyusunan neraca sumber daya hutan (NSDH)
f. Pendataan dan penyelesaian tata batas hutan dan kawasan perbatasan dengan
negara tetangga
g. Penyusunan indikator keberhasilan pengeloaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup
h. Penyebaran dan peningkatan akses informasi kpada masyarakat
i.
Pengembangan sistem
informasi dini yang berkaitan dengan dinamika global dan perubahan kondis
alam,seperti banjir dan kekeringan
j.
Pengembangan sistem
informasi terpadu antara sistem jaringan pemantauan kualitas lingkungan hidup
naional dan daerah,dan
k. Sosialisasi hasil konvensi internasional bidang lingkungan kepada para
pengambil keputusan di tingkat nasional dan daerah.
3.
Program Pengendalian
Pencemaran Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam
upaya mencegah perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup baik di darat,
perairan tawar dan laut, maupun udara sehingga masyarakat memperoleh kualitas
lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini meliputi:
a. Pemantauan kualitas udara dan badan air secara kontinyu dan terkoordinasi
antar daerah dan antar sektor
b. Peningkatan fasilitas laboratorium lingkungan di tingkat propinsi
c. Penyelesaian kasus pencemaran lingkungan secara hukum
d. Penggunaan bahan bakar ramah lingkungan di sektor transportasi dan energi
dalam upaya megurangi polusi udara perkotaan
e. Spsialisasi penggunaan teknologi bersih dan ekoefisiensi di berbagai
kegiatan manufaktur dan transportasi
f. Perbaikan sistem perdagangan dan impor bahan perusak lapisan ozon (ODS)
hingga akhir tahun 2007 dan penghapusan ODS pada tahun 2010
g. Pengkajian mendalam terhadap dampak perubahan iklim global pada sektor
sektor tertentu
h. Adaptasi dampak perubahan iklim pada rencana strategis sektor maupun
rencana pembangunan daerah
i.
Peningkatan produksi dan
penggunaan pupuk kompos yang berasal dari sampah perkotaan
j.
Peningkatan peran sektor
informal khsususnya pemulung dan lapak dalam upaya pemisahan sampah dan 3 R
k. Pengkajian pendirian perusahaan TPA regional di beberapa kota
besar,khususnya Jabodetabek dan Bandung
l.
Upaya pendirian satu
fasilitas pengelola B3 baru
m. Pengembangan sistem insentif dan disinsentif terhadap kegiatan-kegiatan
yang berpotensi mencemari lingkungan seperti industri dan pertambangan
n. Penetapan dana alokasi khsus (DAK) sebagai kompensasi daerah yang
memiliki dan menjaga kawasan lindung
o. Pengintegrasian biaya-biaya lingkungan ke dalam biaya produksi termasuk
pengembangan pajak progresif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
B. Pemerintah Kewenangan Pusat dan Daerah dalam UU
No 22 Tahun 1999.
Dalam bidang lingkungan hidup kewenangan Pemerintah
Pusat dan Daerah sangat menentukan akan tetapi dengan adanya UU No 22 tentang
Otonomi daerah maka kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menjadi terbagi dua
hal ini dapat dicermati dalam pasal 7 UU NO 22 tahun 1999, yaitu:
1.
Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam
seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan
bidang lain.
2.
Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud
pada ayat(1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,
sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan
pemberdayaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
konservasi, dan standarisasi nasional.
Dalam UU nomor 22
tahun 1999 memperlihatkan kewenangan pemetrintah pusat yang ingin dibagi kepada
daerah akan tetapi jika dilihat dari pasal 7 ayat 2 sangat terlihat pembatasan
kewenangan pemerintahan daerah, sebenarnya pasal 7 ayat 2 harus diperjelas lagi
apa yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain yang diatur oleh UU No 22 tahun
1999. Kalau dilihat dari ayat 2 maka akan terlihat kewenangan pemerintah pusat
yang masih besar.
C. Penjelasan Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan
setelah UU No 22 tahun 1999
Untuk
mengantisipasi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tim kerja Menko
Wasbangpan dan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah mencoba
merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
Secara
umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi.
1. Kewenangan Pusat
2.
Kewenangan
Propinsi
3. Kewenangan Kabupaten/Kota.
Kewenangan Pusat
terdiri dari kebijakan tentang :
a. Perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro
b. Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan
dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup
c. Sistem administrasi negara seperti menetapkan
sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
lingkungan hidup
d. Lembaga perekonomian negara seperti
menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup
e. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya
manusia
f. Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan
kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak
g. Konservasi seperti menetapkan kebijakan
pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar
negara;
h. Standarisasi nasional
i.
Pelaksanaan
kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber
daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan.
Kewenangan Propinsi
terdiri dari :
a. Kewenangan dalam bidang pemerintahan yang
bersifat lintas Kabupaten/Kota
b. Kewenangan dalam bidang tertentu,seperti
perencanaan pengendalian pembangunan regional secara makro, penentuan baku mutu
lingkungan propinsi,yang harus sama atau lebih ketat dari baku mutu lingkungan
nasional,menetapkan pedoman teknis untuk menjamin keseimbangan lingkungan yang
ditetapkan dalam rencana tata ruang propinsi dansebagainya.
c. Kewenangan dekonsentrasi seperti pembinaan
AMDAL untuk usaha atau dan kegiatan di luar kewenangan pusat.
Kewenangan
Kabupaten/Kota terdiri dari :
a. Perencanaan pengelolaan lingkungan hidup
b. Pengendalian pengelolaan lingkungan hidup
c. Pemantauan dan evaluasi kualitas lingkungan
d. Konservasi seperti pelaksanaan pengelolaan
kawasan lindung dan konservasi, rehabilitasi lahan.
e. Penegakan hukum lingkungan hidup
f. Pengembangan SDM pengelolaan lingkungan
hidup.
D.
Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah
dalam Melakukan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah Pusat dalam melakukan
kewenangannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup harus mengikuti kebijakan
yang telah diterapkan oleh Menko Wasbangpan dan Menteri Negara Lingkungan
Hidup. Jangan sampai pengurangan kewenangan pemerintah Pusat di bidang
lingkungan hidup tidak bisa mencegah kesalahan pengelolaan lingkungan hidup
demi mengejar Pemasukan APBD khususnya dalam pos Pendapatan Asli Daerah.
Menurut Menteri Negara Lingkungan Hidup Sonny
Keraf, bahwa desentralisasi adalah mendelegasikan secara
bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemda dalam pelaksanaan pengelolaan
sumber daya alam secara selektif. Dalam penerapan desentralisasi itu, menurut
Sonny harus tercakup pula pem eliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas
ekosistem tetap terjaga dan lestari.Dengan demikian,kendati desentralisasi ala
Indonesia tersebut pada awalnya merupakan reaksi politik untuk
mempertahankan stabilitas dan integritas teritorial,namun paradigma.
Otonomi demi
kesejahteraan masyarakat lokal tetap bisa diwujudkan tanpa merusak kualitas
lingkungan hidup setempat. Permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah
sekarang adalah Pemerintahan daerah harus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
mereka untuk memenuhi target APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah)
sehingga jalan termudah untuk memenuhi itu semua adalah mengeksploitasi kembali
lingkungan hidup karena cara tersebut adalah cara yang biasa dilakukan pemerintah
pusat untuk memenuhi APBN, dan cara ini akan terus dilakukan oleh
Pemerintah daerah dengan baik.Sehingga jika waktu yang lalu pemusatan
eksploitasi lingkungan hidup hanya di daerah-daerah tertentu seperti Daerah Istimewa
Aceh,Riau,Irian Jaya/Papua,Kalimantan dan sebagian Proponsi di Pulau Jawa maka
sekarang semua Pemerintah daerah di Indonesia akan mengekspoitasi lingkungan
hidup sebesar-besarnya untuk memenuhi target APBD untuk daerah-daerah yang
mempunyai sumber kekayaan lingkungan hidup yang besar,sehingga akan dapat
terbayang semua daerah kota dan kabupaten di Indonesia akan melakukan
eksploitasi lingkungan hidup secara besar-besaran.
Karena desentralisasi
dalam UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dipunyai oleh
daerah kota dan kabupaten.Permasalahan yang timbul adalah
antisipasi dari pemerintah pusat sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Karena seperti kita ketahui kewenangan Pemerintah
Pusat adalah:
a. Perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro;
b. Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan
dan alokasi khusus untuk mengelola
lingkungan hidup;
c. Sistem administrasi negara seperti menetapkan
sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
lingkungan hidup;
d. Lembaga perekonomian negara seperti
menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
e. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya
manusia;
f. Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan
kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;
g. Konservasi seperti menetapkan kebijakan
pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar
negara;
h. Standarisasi nasional;
i.
Pelaksanaan
kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya
alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Seperti dijelaskan diatas maka kewenangan pemerintah pusat dalam
melaksanakan otonomi daerah sangatlah penting dalam lingkungan hidup.Sehingga
jika terjadi berbagai permaslahan yang timbul pemerintahan pusat harus
menanganinya secara baik. karena pemerintah
pusat masih mempunyai kewenangan untuk mengadakan berbagi evaluasi kebijakan
yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah dapat
menjalankan kewenangannya secara proporsional dalam bidang pengelolaan
lingkungan hidup.
Tugas dan Wewenang Pemerintah Kota dan
Pemerintah Daerah,
1.
Dalam
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Bertugas dan Berwenang:
a. menetapkan kebijakan nasional
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai RPPLH nasional
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai KLHS
e. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai amdal dan UKL-UPL
f. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya
alam nasional dan emisi gas rumah kaca
g. mengembangkan standar kerja sama;
h. mengkoordinasikan dan melaksanakan
pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
i.
menetapkan
dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan
nonhayati,keanekaragaman hayati,sumber daya genetik,dan keamanan hayati produk
rekayasa genetik;
j.
menetapkan
dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak perubahan iklim dan
perlindungan lapisan ozon;
k. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai B3,limbah,serta limbah B3;
l.
menetapkan
dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut;
m. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas batas negara;
n. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan nasional, peraturan daerah,dan peraturan kepala daerah;
o. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan
lingkungan dan peraturan perundangundangan;
p. mengembangkan dan menerapkan instrumen
lingkungan hidup;
q. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama
dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian sengketa;
r.
mengembangkan
dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat;
s. menetapkan standar pelayanan minimal;
t.
menetapkan
kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum
adat,kearifan lokal,dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
u. mengelola informasi lingkungan hidup
nasional;
v. mengoordinasikan, mengembangkan,dan
menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;
w. memberikan pendidikan,pelatihan,pembinaan,dan
penghargaan;
x. mengembangkan sarana dan standar laboratorium
lingkungan hidup;
y. menerbitkan izin lingkungan;
z. menetapkan wilayah ekoregion; dan melakukan
penegakan hukum lingkungan hidup.
2.
Dalam
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Tugas dan Berwenang:
a.
menetapkan
kebijakan tingkat provinsi
b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat
provinsi
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai RPPLH provinsi
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai amdal dan UKL-UPL
e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya
alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi
f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan
kemitraan
g. mengoordinasikan dan melaksanakan
pengendalian pencemaran dan/atau
h. kerusakan lingkungan hidup lintas
kabupaten/kota
i.
melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan,peraturan daerah, dan
peraturan kepala daerah kabupaten/kota
j.
melakukan
pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
k.
mengembangkan
dan menerapkan instrumen lingkungan hidup
l.
mengoordinasikan
dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antar
kabupaten/antar kota serta penyelesaian sengketa
m. melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan
pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan
n. melaksanakan standar pelayanan minimal
o. menetapkan kebijakan mengenai tata cara
pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat
hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
pada tingkat provinsi
p. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat
provinsi
q. mengembangkan dan menyosialisasikan
pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup
r.
memberikan
pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan
s. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat
provinsi
t.
melakukan
penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi.
3.
Dalam
Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten/Kota
Bertugas dan Berwenang:
a. menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat
kabupaten/kota;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai RPPLH kabupaten/kota;
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai amdal dan UKL-UPL;
e.
menyelenggarakan
inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat
kabupaten/kota;
f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan
kemitraan;
g. mengembangkan dan menerapkan instrumen
lingkungan hidup;
h. memfasilitasi penyelesaian sengketa;
i.
melakukan
pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundangundangan;
j.
melaksanakan
standar pelayanan minimal;
k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara
pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat
hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
pada tingkat kabupaten/kota;
l.
mengelola
informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan
sistem informasi lingkungan hiduptingkat kabupaten/kota;
n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan,
dan penghargaan;
o. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat
kabupaten/kota; dan menerbitkan izin lingkungan
pada tingkat kabupaten/kota; dan
p. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup
pada tingkat kabupaten/kota.
Tugas
dan wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dilaksanakan
dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.
BAB III
ANALISA
Kewenangan yang
diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan
lingkungan tidak bisa dijadikan suatu kesempatan untuk mengeksploitasi
lingkungan sehingga lingkungan menjadi rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi, bagi kelangsungan
bangsa ini dan hal ini dilakukan hanya untuk mengejar Anggaran dan Pendapatan
dan Belanja Daerah sehingga hanya untuk hal yang jangka pendek investasi jangka
panjang dikuras habis.
Jika dilihat
Kewenangan Pemerintah Pusat juga besar dalam hal ini sehingga perlu
diberdayakan peran pemerintah dalam pengelolaan lingkungan dan juga fungsi dari
pemerintah sebagai suatu instansi pengawas jika terjadi pengelolaan
lingkungan yang tidak baik pada pemerintah daerah.Dalam hal ini perlu dikaji
kembali berbagai kebijakan yang ada pada pemerintah Daerah sehingga tidak ada
kebijkan-kebijakan yang berupa peraturan daerah yang merugikan lingkungan dan
tidak memperhatikan keadaan masyarakat.
Oppenheim mengatkan
dalam Nederlands Gemeenterecht bahwa:
Kebebasan bagian-bagian Negara sama sekali tidak boleh berakhir dengan
kehancuran hubungan negara.Di dalam pengawasan tertinggi letaknya jaminan,bahwa
selalu terdapat keserasian antara pelaksanaan bebas dari tugas Pemerintah
Daerah dan kebebasan pelaksanaan tugas Tugas Negara oleh Penguasa negara
itu.
Van Kempen juga
menulis dalam “Inleiding tot het Nederlandsch Indisch Gemeenterecht” bahwa
otonomi mempunyai arti lain daripada kedaulatan (souvereniteit), yang
merupakan atribut dari negara,akan tetapi tidak pernah merupakan atribut dari
bagian-bagiannya seperti Gemeente,Provincie dan sebagainya, yang hanya dapat
memiliki hak-hak yang berasal dari negara, bagian-bagian mana justru sebagai
bagian-bagian dapat berdiri sendiri( zelfstandig) akan tetapi tidak
mungkin dapat dianggap merdeka( onafhnjelijk),lepas dari,ataupun sejajar dengan
negara.
Dapatlah ditambahkan,bahwa
pengawasan itu dimaksudkan pula agar daerah selalu melakukan kebijkannya dengan
sebaik-baiknya sehingga produk kebijakan berupa peraturan daerah tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya.Hal ini juga
memerlukan peran penting dan koordinasi yang baik antara Meteri Negara Lingkungan Hidup
denga aparat Pemerintahan Daerah sehingga dapat terjalinnya kerjasama yang baik
antara pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan.Pengawasan oleh Pemerintah
Pusat dapat dibenarkan untuk membangun negara Indonesia karena Pemerintah
Pusat yang bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap penyelenggaraan
Pemerintah Negara dan Daerah.
Pengawasan terhadap
segala tindakan Pemerintah Daerah termasuk juga Keputusan-keputusan Kepala
Daerah terutama Peraturan-peraturan Daerah yang ada dapat diawasi, jika menilik
sifatnya bentuk pengawasan bisa dibagi dalam:
1.
Pengawasan Preventif.
2.
Pengawasan Represif.
3.
Pengawasan Umum.
Dan pemerintah Pusat
juga harus diawasi oleh lembaga negara yang lain terutama lembaga perwakilan yang
fungsinya berupa pengawasan,karena Pemerintah Pusat juga mempunyai kebijakan
yang menyangkut pengelolaan lingkungan.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan dan Saran
Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan sangatlah
besar sehingga perlu adanya pembatasan yang jelas dalam pengelolaan lingkungan
tersebut. dan dalam melaksanakan hal tersebut telah diatur
beberapa batasan yang jelas dalam Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan
Hidup dan Menko Wasbangpan.
Yang perlu dicermati adalah kewenangan Pemerintah
Daerah yang sangat besar sehingga perlu adanya bentuk pengawasan yang baik yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat sehingga jangan sampai terjadi berbagai
kebijakan yang merusak lingkungan yang terjadi di setiap kabupaten atau kota yang
ada di Indonesia.
Pemerintah Pusat harus aktif dalam melakukan
pengawasan sehingga pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dijalankan
dengan baik oleh Pemerintah Indonesia baik oleh Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah.
DAFTAR PUSTAKA
M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat
Studi Hukum Tata Negara FHUI dan CV Sinar Bakti , 1988.
Irawan Soejito, Pengawasan
Terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, Bina
Aksara, Jakarta, 1983
UU NO 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
http://www.bapedal.go.id/media/serasi/00okt/lu1.html
[1] M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim,
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara
FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
[2] Irawan SoejitoPengawasan Terhadap
Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
[5] M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim,
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara
FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
[6] Irawan SoejitoPengawasan Terhadap
Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
[9]
M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia,
Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256