Wednesday, September 10, 2014

KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN  LINGKUNGAN

D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
Kelompok 4
Muhammad Rifki     :           1003101020170
Lidia Indriani S         :           1203101010021
Listiya Fadhillah       :           1203101010338
Al Kautsar                 :           1203101010115
M. Alif Maulan          :           1203101010449
Mutia Sari                  :           1203101010351




DARUSSALAM, BANDA ACEH


KATA PENGANTAR
      
 Dengan segala kerendahan hati kami panjatkan atas syukur kehadirat  Allah SWT  atas segala rahmat dan nikmat Nya yang di limpahkan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan ini. Sholawat dan salam, semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang di nantikan syafaat nya.
Berbagai usaha untuk menyajikan makalah ini dengan baik  dan sempurnah telah kami lakukan, namun sebagai manusia biasa kami menyadari masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, untuk itu kritikan dan saran  yang bersifat untuk menyempurnakan makalah ini, kami terima dengan lapang dada.        
 Akhir kata kami mohon maaf yang tak terhingga atas segala kekurangan dan kesalahan dalam makala ini serta berharap walaupun jauh dari kesempurnaan makalah ini dapat berguna bagi perkembangan ilmu pengetahuan hukum lingkungan selanjutnya.

Banda Aceh, April 2014

                                                                                                                     Kelompok 4









DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL...............................................................................................
KATA PENGANTAR...........................................................................................   i         
DAFTAR ISI .........................................................................................................   ii         

BAB I       PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah................................................................... 1         
B.     Rumusan Masalah............................................................................. 2         
C.     Tujuan Penelitian.............................................................................. 2         

BAB II      LANDASAN TEORITIS
A.    Kebijakan Nasional Pengelolaan Lingkungan Hidup................. 3
1.       Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup..................................... 9
2.      Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup........................ 9
3.      Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup..... 10
B.     Pemerintah Kewenangan Pusat dan Daerah Dalam UU
No 22  Tahun 1999.................................................................... 11         
C.     Penjelasan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Setelah
UU No 22 Tahun 1999.............................................................. 12
D.    Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam Melakukan Pengelolaan Lingkungan Hidup.................. 13        

BAB III    ANALISA............................................................................................ 19
                 
BABV       PENUTUP........................................................................................... 21
A.    Kesimpulan dan Saran..................................................................... 21

DAFTAR  PUSTAKA.......................................................................................... 22        



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam era otonomi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU No 22 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan daerah akan sedemikian kuat dan luas sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang ketat untuk menghindari ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan dalam bidang lingkungan hidup terutama dalam masalah penanganan penegakan hukum lingkungan dalam era otonomi daerah.
Kewenangan Pemerintah Daerah menurut UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sangatlah besar sehingga tuntutan untuk meningkatkan kinerja dan penerapan kebijakan dalam bidang lingkungan hidup sangatlah dibutuhkan.
Sistem Pemerintahan Daerah otonom sebelum UU No 22 tahun 1999 terbagi dalam Sistem Pemerintahan Administratif dan Otonomi, dalam Sistem Pemerintahan Administratif Pemerintah Daerah berperan sebagai pembantu dari penyelenggaraan pemerintah pusat yang dikenal sebagai Asas Dekosentrasi dalam UU No 54 tahun 1970 tentang Pemerintah Daerah, hal ini diaplikasikan dalam Pemerintahan Daerah tingkat I dan Pemerintahan Daerah tingkat II. Sedangkan dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Pemerintahan Daerah adalah mandiri dalam menjalankan urusan rumah tanganya. Pemerintahan Daerah memerlukan alat-alat perlengkapannya sendiri sebagai pegawai atau pejabat daerah dan bukan pegawai atau pejabat pusat.
Memberikan wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga sendiri berarti pula membiarkan bagi daerah untuk berinisiatif sendiri dan untuk merealisir itu, daerah memerlukan sumber keuangan sendiri dan pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari sumber keuangan sendiri memerlukan pengaturan yang tegas agar di kemudian hari tidak terjadi perselisihan antara pusat dan daerah mengenai hal –hal tersebut diatas. Tetapi dalam UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka terjadi perubahan besar dalam kewenangan Pemerintahan Daerah.
Pengelolaan lingkungan hidup sangatlah penting untuk dilihat dalam era otonomi daerah sekarang ini karena lingkungan hidup sudah menjadi isu internasional yang mempengaruhi perekonomian suatu negara. Pemerintahan Daerah diberikan kekuasaan yang sangat besar dalam mengelola daerahnya terutama sekali Pemerintahan Kota atau Kabupaten. Dalam makalah ini akan dibahas masalah lingkungan hidup di era otonomi daerah dan bagaimana Kewenangan daerah terhadap lingkungan hidup juga akibat kewenangan yang besar tersebut.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Kewenangan Pemerintah Daerah dijalankan dalam bidang lingkungan hidup?
2.      Dampak dari kewenangan tersebut terhadap lingkungan hidup?
3.      Bagaimana kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup?
4.      Bagaimana pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah yang berjudul Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan, adalah “memberikan penjelasan tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah serta dampaknya di bidang lingkungan hidup”
Tujuan khusus dari penulisan makalah ini adalah memberikan masukan dan informasi yang jelas kepada mahasiswa dan pelajar tentang bagaimana kewenangan dan dampak dari kewenangan yang dijalankan oleh Pemerintahan Daerah di bidang Lingkungan Hidup.















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kebijakan pemerintah (negara) dalam kepustakaan internasional disebut sebagai public policy. Kebijakan publik tetap ada dan terus ada sepanjang masih ada negara yang mengatur kehidupan bersama. Dalam refleksi para pemikir seperti Hobbes dan Smith dalam Priyono (2003), misalnya, kondisi asli kita berupa konflik tak berkesudahan antar individu (manusia ialah serigala bagi sesamanya). Inilah yang disebut “masalah Hobbesian tentang tatanan”. Jadi di satu pihak, orang ingin berbuat sesukanya tanpa memikirkan kebutuhan orang lain. Di lain pihak, hidup bersama hanya mungkin berdiri di atas tatanan yang mengakomodasi kebutuhan banyak orang. Mengelola tegangan keduanya merupakan alasan keberadaan  kebijakan publik.[1]

Kebijakan pemerintah (Negara) adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat. Menurut konsep demokrasi modern, kebijaksanaan pemerintah (negara) tidaklah hanya berisi cetusan pikiran atau pendapat para pejabat yang mewakili rakyat, tetapi opini publik (public opinion) yang mempunyai porsi yang sama besarnya untuk diisikan  (tercermin) dalam kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah. Setiap kebijakan harus selalu berorientasi pada kepentingan publik.[2]

Menurut jenisnya, kebijakan pemerintah (public policy) dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu kebijakan dalam bentuk peraturan-peraturan pemerintah yang tertulis dalam bentuk peraturan perundangan dan peraturan-peraturan tidak tertulis namun disepakati, yaitu yang disebut sebagai konvensi-konvensi. Kebijakan pemerintah ini juga mencakup rencana aksi, yang meliputi program dan kegiatan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan.[3]


Perumusan kebijakan mempunyai persamaan dan perbedaan dengan pengambilan keputusan. Pembentukan kebijakan dilakukan dengan pemilihan alternatif-alternatif yang bersifat terus menerus dan tidak pernah selesai atau dengan kata lain meliputi banyak pengambilan keputusan.[4]

Meskipun telah banyak kebijakan pemerintah Indonesia rencana dan program maupun peran serta berbagai pihak, namun ternyata permasalahan sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap terjadi. Sehubungan dengan hal tersebut,  Kementerian [5]

Lingkungan Hidup telah terdorong untuk melengkapi kebijakan rencana dan program yang telah ada dengan dilandasi cara pandang bahwa pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus berkelanjutan.[6]

Dalam menyusun kebijakan ini digunakan perangkat Kajian Lingkungan Strategis (KLS) terhadap kebijakan, rencana dan program yang telah ada dan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Secara substansial, KLS merupakan suatu upaya sistematis dan logis dalam memberikan landasan bagi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan melalui proses pengambilan keputusan yang berwawasan lingkungan.[7]

Dari beberapa kebijakan pemerintah di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, terdapat kebijakan di bidang air dan energi, yang dapat dipedomani dan disinergikan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan lingkungan hidup di daerah.[8]

Adapun pokok-pokok kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bidang air adalah:

Ø  ebijakan pelestarian air perlu menempatkan subsistem produksi air, distribusi ar, dan konsumsi air dalam satu kesatuan yang meyeluruh dan terkait untuk menuju pada pencapaian pola keseimbangan antar sub sistem tersebut.
Ø  Kebijakan sub sistem Produksi Air, meliputi (1) Konservasi ekosistem DAS dan sumber air untuk menjamin pasokan air; (2) Mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan terutama pada ekosistem DAS, (3) Mengendalikan pencemaran untuk menjaga dan meningkatkan mutu air; (4) Optimalisasi pemanfaatan air hujan.
Ø  Kebijakan konsumsi air yang hemat dan efisien untuk mendukung pelestarian air.
Ø  Kebijakan sub sistem distribusi air, meliputi (1) merencanakan peruntukan air permukaan dan air tanah (2) meningkatkan infrastruktur yang memadai.
Ø  Menetapkan rencana tata ruang meliputi (1) Menetapkan rencana tata ruang sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan (2) Konsistensi pemanfaatan ruang; (3)  pengawasan penataan ruang, (4) Meningkatkan akses informasi.
Ø  Kebijakan kelembagaan, meliputi (1) membentuk lembaga pengelola air, (2) mekanisme penyelesaian sengketa air (3) Valuasi ekonomi, (4 )insentif ekonomi.
Ø  Pokok-pokok kebijakan sumber daya alam dan lingkungan hidup di bidang energi adalah:
Ø  Kebijakan pencegahan pencemaran; Baku Mutu Limbah Cair penambangan batu bara, Baku Mutu kualitas udara ambient dan emisi gas buang kendaraan bermotor, dan pelaksanaan AMDAL pada setiap kegiatan penambangan.
Ø  Kebijakan produksi dan penyediaan energi yang ramah lingkungan.
Ø  Kebijakan penguatan security of supply, dengan upaya penyediaan bahan bakar campuran BBM seperti gahosol, biodisel, dll.
Ø  Kebijakan pemanfaatan energi yang ramah lingkungan.
Ø  Kebijakan pemanfaatan energi tak terbarukan dengan efisien dan hemat.
Ø  Kebijakan pemenfaatan energi terbarukan,dengan dorongan investasi dan inovasi teknologi.
Ø  Dengan kondisi dan status lingkungan hidup di Indonesia, Pemerintah juga telah menetapkan.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, dengan sasaran yang ingin dicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Tujuannya untuk mencapai keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor perikanan, kehutanan, pertambangan dan mineral terhadap PBD) dengan aspek perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopang sistem kehidupan secara luas.Adanya keseimbangan tersebut berarti menjamin keberlanjutan pembangunan.[9]

Untuk itu,pengarusutamaan (mainstreaming) prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, menjadi suatu keharusan. Yang dimaksud dengan sustainable development adalah upaya memenuhi kebutuhan generasi masa kini tanpa mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang. Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga pilar pembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan dalam bentuk instrumen kebijakan maupun investasi pembangunan jangka menengah (2005-2009) di seluruh sektor dan bidang yang terkait dengan sasaran pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti di bawah ini:

Sasaran Pembangunan Lingkungan Hidup adalah: (1) Meningkatnya kualitas air sungai khususnya di seluruh DAS kritis disertai pengendalian dan pemantauan secara kontinyu; (2)  terjaganya danau dan situ,khususnya di Jabodetabek,dengan kualitas air yang memenuhi syarat; (3) Berkurangnya pencemaran air dan tanah di kota kota besar disertai pengendalian dan pemantauan terpadu antar sektor; (4) Terkendalinya kualitas air laut melalui pendekatan terpadu antara kebijakan konservasi wilayah darat dan laut; (5) membaiknya kualitas udara perkotaan khususnya di Jakarta,Surabaya,Bandung,dan Medan,didukung oleh perbaikan manajemen dan sistem transportasi kota yang ramah lingkungan; (6) Berkurangnya penggunaan bahan perusak ozon (ODS/Ozone Depleting Substances) secara bertahap  dan sama sekali hapus pada tahun 2010(7) Berkembangnya kemampuan adaptasi terhadap perubahan iklim  global. (8) Pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan sesuai pedoman IBSAP 2003-2020 (Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan);(9)meningkatnya upaya 3R (Reduce, Reuse,Recycle) dalam manajemen persampahan untuk mengurangi beban TPA; (10) regionalisasi pengelolaan TPA secara profesional untuk mengantisipasi keterbatasan lahan di Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya; (11) mengupayakan berdirinya satu fasilitas pengelolaan limbah B3 yang baru di sekitar pusat kegiatan induatri; (12) tersusunya aturan pendanaan lingkungan yang inovatif sebagai terobosan untuk mengatasi kecilnya pembiayaan sektor lingkungan hidup (13) sosialisasi berbagai perjanjian internasional kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah; (14) membaiknya sistem perwakilan Indonesia di berbagai konvensi internasional untuk memperjuangkan kepentingan nasional dan(15)meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Sasaran Pembangunan Lingkungan Hidup Di Bidang Kehutanan adalah: (1) Tegaknya hukum ,khususnya dalam pemberantasan illegal loging dan penyelundupan kayu;(2)Pengukuhan kawasan hutan dalam tata ruang seluruh propinsi di Indonesia, setidaknya 30 persen dari luas hutan yang telah ditata batas; (3) Optimalisasi nilai tambah dan manfaat hasil hutan dan kayu; (4) Meningkatnya hasil hutan non kayu sebesar 30 persen dari produksi tahun 2004; (5) Bertambahnya hutan tanaman industri(HTI),seluas 3 juta hektar,sebagai basis pengembangan ekonomi hutan; (6) Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan di 141 DAS prioritas untuk menjamin pasokan air dari sistem penopang kehidupan lainnya; (7) Desentralisasi kehutanan melalui pembagian wewenang dan tangghung jawab dan masyarakat dalam pengelolaan hutan lestari; dan (9) Penerapan iptek yang inovatif pada sektor kehutanan.

Sasaran Pembangunan Lingkungan Hidup Di Bidang Kelautan adalah; (1) Berkurangnya pelanggaran dan perusakan sumber daya kelautan; (2) Membaiknya pengelolaan ekosistem pesisir,laut,dan pulau-pulau kecil secara terpadu (3) Selesainya  batas laut dengan negara tetangga;dan (4) Serasinya peraturan perundang di bidang kelautan.

Sasaran Pembangunan Lingkungan Hidup di Bidang Pertambangan dan Sumber Daya Mineral adalah (1) Optimalisasi peran migas dalam penerimaan negara guna menunjang pertumbuhan ekonomi; (2) meningkatnya cadangan,produksi,dan ekspor migas; (3) Terjaminnya pasokan migas dan [produk-produknya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri; (4) terselesaikannya Undang undang Pertambangan sebagai pengganti Undang undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan; (5) Meningkatnya investasi pertambangan dengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha; (6) Meningkatnya produksi dan nilai tambah produk pertambangan; (7) terjadinya alih teknologi dan kompetensi tenaga kerja; (8) Meningkatnya kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya mineral, (9) Meningkatnya keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; dan (10) Berkurangnya kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI).

Untuk mencapai sasaran tersebut di atas, arah kebijakan yang akan ditempuh meliputi perbaikan manajemen dan sistem pengelolaan sumber daya alam, optimalisasi manfaat ekonomi dan sumber daya alam termasuk jasa lingkungannya, penegakan hukum, rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam,dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup.Sasaran pembangunan di atas dibuat agar sumber daya alam dapat tetap mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya, agar kelak tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Pembangunan Lingkungan Hidup diarahkan untuk:

1.      Mengarusutamakan (mainstreaming) prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke  seluruh bidang pembangunan;
2.      Koordinasi pengelolaan lingkungan hidup di tingkat nasional dan daerah
3.      Meningkatkan upaya penegakan hukum secara konsisten kepada pencemar lingkungan
4.      Meningkatkan kapasitas lembaga pengelola lingkungan hidup baik di tingkat nasional maupun daerah; dan
5.      Membangun kesadaran masyarakat agar peduli pada isu lingkungan hidup dan berperan aktif sebagai kontrol sosial dalam memantau kualitas lingkungan hidup.
Untuk menterjemahkan sasaran pembangunan dan arah kebijakan di atas,maka pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup jangka menengah 2004-2009 akan mencakup program-program sebagai berikut:
a.       Program Pemantapan dan Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan
b.      Program Pengelolaan Sumber Daya Hutan
c.       Program Pembinaan Usaha Pertambangan Migas
d.      Program Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
e.       Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
f.       Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam
g.      Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
h.      Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
i.        Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
Dari kesembilan program tersebut,dijabarkan menjadi kegiatan-kegiatan yang merupakan rencana aksi,yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan dari pilihan kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup,yang diantaranya adalah:
1.      Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sumber daya. alam dan fungsi lingkungan hidup melalui tata kelola yang baik (good environmental government) berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas Kegiatan pokoknya meliputi:
a.       Pengkajian dan analisis instrumen pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan
b.      Peningkatan kapasitas kelembagaan serta aparatur pengelola sumberdaya alam dan lingkungan hidup di pusat dan daerah
c.       Peningkatan peran serta masyarakat dalam pola kemitraan
d.      Pengembangan sitem pengendalian dan pengawasan sumber daya alam
e.       Pengembangan sistem pendanaan alternatif untuk lingkungan hidup
f.       Peningkatan koordinasi antar lembaga baik di pusat maupun di daerah
g.      Penegakan hukum terpadu dan penyelesaian hukum atas kasus perusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup
h.      Penerapan perjanjian internasional yang telah disepakati
i.        Upaya pembentukan Komisis Naional Pembangunan Berkelanjutan
j.        Pendirian Komisis Kenaekaragaman Hayati yang didahului dengan pendirian sekretariat bersama tim terpadu keanekaragaman hayati nasional, dan
k.      Penyempurnaan prosedur dan sistem perwakilan Indonesia dalam berbagai konvensi internasional bidang lingkungan hidup.
2.      Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk mningkatkan kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka mendukung perencanaan pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan fungsi lingkungan hidup. Kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini meliputi:
a.       Penyusunan data sumber daya alam baik data potensi maupun data daya dukung
a.       kawasan ekosistem, termasuk di pulau-pulau kecil
b.      Pengembangan valuasi sumber daya alam meliputi hutan, air, pesisir dan cadangan mineral
c.       Penyusunan neraca sumber daya alam nasional dan neraca lingkungan hidup
d.      Penyusunan dan penerapan produk domestik bruto hijau (PDB) Hijau)
e.       Penyusunan neraca sumber daya hutan (NSDH)
f.       Pendataan dan penyelesaian tata batas hutan dan kawasan perbatasan dengan negara tetangga
g.      Penyusunan indikator keberhasilan pengeloaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
h.      Penyebaran dan peningkatan akses informasi kpada masyarakat
i.        Pengembangan sistem informasi dini yang berkaitan dengan dinamika global dan perubahan kondis alam,seperti banjir dan kekeringan
j.        Pengembangan sistem informasi terpadu antara sistem jaringan pemantauan kualitas lingkungan hidup naional dan daerah,dan
k.      Sosialisasi hasil konvensi internasional bidang lingkungan kepada para pengambil keputusan di tingkat nasional dan daerah.

3.      Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup baik di darat, perairan tawar dan laut, maupun udara sehingga masyarakat memperoleh kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.  Kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini meliputi:
a.       Pemantauan kualitas udara dan badan air secara kontinyu dan terkoordinasi antar daerah dan antar sektor
b.      Peningkatan fasilitas laboratorium lingkungan di tingkat propinsi
c.       Penyelesaian kasus pencemaran lingkungan secara hukum
d.      Penggunaan bahan bakar ramah lingkungan di sektor transportasi dan energi dalam upaya megurangi polusi udara perkotaan
e.       Spsialisasi penggunaan teknologi bersih dan ekoefisiensi di berbagai kegiatan manufaktur dan transportasi
f.       Perbaikan sistem perdagangan dan impor bahan perusak lapisan ozon (ODS) hingga akhir tahun 2007 dan penghapusan ODS pada tahun 2010
g.      Pengkajian mendalam terhadap dampak perubahan iklim global pada sektor sektor tertentu
h.      Adaptasi dampak perubahan iklim pada rencana strategis sektor maupun rencana pembangunan daerah
i.        Peningkatan produksi dan penggunaan pupuk kompos yang berasal dari sampah perkotaan
j.        Peningkatan peran sektor informal khsususnya pemulung dan lapak dalam upaya  pemisahan sampah dan 3 R
k.      Pengkajian pendirian perusahaan TPA regional di beberapa kota besar,khususnya Jabodetabek dan Bandung
l.        Upaya pendirian satu fasilitas pengelola B3 baru
m.    Pengembangan sistem insentif dan disinsentif terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan seperti industri dan pertambangan
n.      Penetapan dana alokasi khsus (DAK) sebagai kompensasi daerah yang memiliki dan menjaga kawasan lindung
o.      Pengintegrasian biaya-biaya lingkungan ke dalam biaya produksi termasuk pengembangan pajak progresif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

B.     Pemerintah Kewenangan Pusat dan Daerah dalam UU No 22 Tahun 1999.
Dalam bidang lingkungan hidup kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah sangat menentukan akan tetapi dengan adanya UU No 22 tentang Otonomi daerah maka kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menjadi terbagi dua hal ini dapat dicermati dalam pasal 7 UU NO 22 tahun 1999, yaitu:
1.      Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2.      Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
Dalam UU nomor 22 tahun 1999 memperlihatkan kewenangan pemetrintah pusat yang ingin dibagi kepada daerah akan tetapi jika dilihat dari pasal 7 ayat 2 sangat terlihat pembatasan kewenangan pemerintahan daerah, sebenarnya pasal 7 ayat 2 harus diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain yang diatur oleh UU No 22 tahun 1999. Kalau dilihat dari ayat 2 maka akan terlihat kewenangan pemerintah pusat yang masih besar.

C.     Penjelasan Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan setelah UU No 22 tahun 1999
Untuk mengantisipasi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tim kerja Menko Wasbangpan dan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah mencoba merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi.
1.      Kewenangan Pusat
2.      Kewenangan Propinsi
3.      Kewenangan Kabupaten/Kota.
Kewenangan Pusat terdiri dari kebijakan tentang :
a.       Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro
b.      Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup
c.       Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup
d.      Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup
e.       Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia
f.       Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak
g.      Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara;
h.      Standarisasi nasional
i.        Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan.
Kewenangan Propinsi terdiri dari :
a.       Kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota
b.      Kewenangan dalam bidang tertentu,seperti perencanaan pengendalian pembangunan regional secara makro, penentuan baku mutu lingkungan propinsi,yang harus sama atau lebih ketat dari baku mutu lingkungan nasional,menetapkan pedoman teknis untuk menjamin keseimbangan lingkungan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang propinsi dansebagainya.
c.       Kewenangan dekonsentrasi seperti pembinaan AMDAL untuk usaha atau dan kegiatan di luar kewenangan pusat.
Kewenangan Kabupaten/Kota terdiri dari :
a.       Perencanaan pengelolaan lingkungan hidup
b.      Pengendalian pengelolaan lingkungan hidup
c.       Pemantauan dan evaluasi kualitas lingkungan
d.      Konservasi seperti pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung dan konservasi, rehabilitasi lahan.
e.       Penegakan hukum lingkungan hidup
f.       Pengembangan SDM pengelolaan lingkungan hidup.

D.    Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Melakukan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah Pusat dalam melakukan kewenangannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup harus mengikuti kebijakan yang telah diterapkan oleh Menko Wasbangpan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup. Jangan sampai pengurangan kewenangan pemerintah Pusat di bidang lingkungan hidup tidak bisa mencegah kesalahan pengelolaan lingkungan hidup demi mengejar Pemasukan APBD khususnya dalam pos Pendapatan Asli Daerah.
Menurut Menteri Negara Lingkungan Hidup Sonny Keraf, bahwa desentralisasi adalah mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemda dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif. Dalam penerapan desentralisasi itu, menurut Sonny harus tercakup pula pem eliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga dan lestari.Dengan demikian,kendati desentralisasi ala Indonesia tersebut pada awalnya merupakan reaksi politik untuk mempertahankan stabilitas dan integritas teritorial,namun paradigma.
Otonomi demi kesejahteraan masyarakat lokal tetap bisa diwujudkan tanpa merusak kualitas lingkungan hidup setempat. Permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah sekarang adalah Pemerintahan daerah harus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah mereka untuk memenuhi target APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) sehingga jalan termudah untuk memenuhi itu semua adalah mengeksploitasi kembali lingkungan hidup karena cara tersebut adalah cara yang biasa dilakukan pemerintah pusat untuk memenuhi APBN, dan cara ini akan terus dilakukan oleh Pemerintah daerah dengan baik.Sehingga jika waktu yang lalu pemusatan eksploitasi lingkungan hidup hanya di daerah-daerah tertentu seperti Daerah Istimewa Aceh,Riau,Irian Jaya/Papua,Kalimantan dan sebagian Proponsi di Pulau Jawa maka sekarang semua Pemerintah daerah di Indonesia akan mengekspoitasi lingkungan hidup sebesar-besarnya untuk memenuhi target APBD untuk daerah-daerah yang mempunyai sumber kekayaan lingkungan hidup yang besar,sehingga akan dapat terbayang semua daerah kota dan kabupaten di Indonesia akan melakukan eksploitasi lingkungan hidup secara besar-besaran.
Karena desentralisasi dalam UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dipunyai oleh daerah kota dan kabupaten.Permasalahan yang timbul adalah antisipasi dari pemerintah pusat sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Karena seperti kita ketahui kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
a.       Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;
b.      Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
c.       Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
d.      Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
e.       Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;
f.       Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;
g.      Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara;
h.      Standarisasi nasional;
i.        Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Seperti dijelaskan diatas maka kewenangan pemerintah pusat dalam melaksanakan otonomi daerah sangatlah penting dalam lingkungan hidup.Sehingga jika terjadi berbagai permaslahan yang timbul pemerintahan pusat harus menanganinya secara baik. karena pemerintah pusat masih mempunyai kewenangan untuk mengadakan berbagi evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan kewenangannya secara proporsional dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Tugas dan Wewenang Pemerintah Kota dan Pemerintah Daerah,
1.      Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Bertugas dan Berwenang:
a.       menetapkan kebijakan nasional
b.      menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
c.       menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional
d.      menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS
e.       menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL
f.       menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca
g.      mengembangkan standar kerja sama;
h.      mengkoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
i.        menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati,keanekaragaman hayati,sumber daya genetik,dan keamanan hayati produk rekayasa genetik;
j.        menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak perubahan iklim dan perlindungan lapisan ozon;
k.      menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3,limbah,serta limbah B3;
l.        menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut;
m.    menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas batas negara;
n.      melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional, peraturan daerah,dan peraturan kepala daerah;
o.      melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundangundangan;
p.      mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
q.      mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian sengketa;
r.        mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat;
s.       menetapkan standar pelayanan minimal;
t.        menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat,kearifan lokal,dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
u.      mengelola informasi lingkungan hidup nasional;
v.      mengoordinasikan, mengembangkan,dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;
w.    memberikan pendidikan,pelatihan,pembinaan,dan penghargaan;
x.      mengembangkan sarana dan standar laboratorium lingkungan hidup;
y.      menerbitkan izin lingkungan;
z.       menetapkan wilayah ekoregion; dan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.


2.      Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi  Tugas dan Berwenang:
a.       menetapkan kebijakan tingkat provinsi
b.      menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi
c.       menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi
d.      menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL
e.       menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi
f.       mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan
g.      mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau
h.      kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/kota
i.        melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan,peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah kabupaten/kota
j.        melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
k.      mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup
l.        mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antar kabupaten/antar kota serta penyelesaian sengketa
m.    melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan
n.      melaksanakan standar pelayanan minimal
o.      menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat provinsi
p.      mengelola informasi lingkungan hidup tingkat provinsi
q.      mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup
r.        memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan
s.       menerbitkan izin lingkungan pada tingkat provinsi
t.        melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi.

3.      Dalam Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten/Kota Bertugas dan Berwenang:
a.       menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
b.      menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota;
c.       menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH kabupaten/kota;
d.      menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
e.       menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;
f.       mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g.      mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
h.      memfasilitasi penyelesaian sengketa;
i.        melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundangundangan;
j.        melaksanakan standar pelayanan minimal;
k.      melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;
l.        mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
m.    mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hiduptingkat kabupaten/kota;
n.      memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
o.      menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan
p.      melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.
Tugas dan wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.



BAB III
ANALISA
Kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan tidak bisa dijadikan suatu kesempatan untuk mengeksploitasi lingkungan sehingga lingkungan menjadi rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi, bagi kelangsungan bangsa ini dan hal ini dilakukan hanya untuk mengejar Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga hanya untuk hal yang jangka pendek investasi jangka panjang dikuras habis.
Jika dilihat Kewenangan Pemerintah Pusat juga besar dalam hal ini sehingga perlu diberdayakan peran pemerintah dalam pengelolaan lingkungan dan juga fungsi dari pemerintah sebagai suatu instansi pengawas jika terjadi pengelolaan lingkungan yang tidak baik pada pemerintah daerah.Dalam hal ini perlu dikaji kembali berbagai kebijakan yang ada pada pemerintah Daerah sehingga tidak ada kebijkan-kebijakan yang berupa peraturan daerah yang merugikan lingkungan dan tidak memperhatikan keadaan masyarakat.
Oppenheim mengatkan dalam Nederlands Gemeenterecht bahwa: Kebebasan bagian-bagian Negara sama sekali tidak boleh berakhir dengan kehancuran hubungan negara.Di dalam pengawasan tertinggi letaknya jaminan,bahwa selalu terdapat keserasian antara pelaksanaan bebas dari tugas Pemerintah Daerah dan kebebasan pelaksanaan tugas Tugas Negara oleh Penguasa negara itu.
Van Kempen juga menulis dalam “Inleiding tot het Nederlandsch Indisch Gemeenterecht” bahwa otonomi mempunyai arti lain daripada kedaulatan (souvereniteit), yang merupakan atribut dari negara,akan tetapi tidak pernah merupakan atribut dari bagian-bagiannya seperti Gemeente,Provincie dan sebagainya, yang hanya dapat memiliki hak-hak yang berasal dari negara, bagian-bagian mana justru sebagai bagian-bagian dapat berdiri sendiri( zelfstandig) akan tetapi tidak mungkin dapat dianggap merdeka( onafhnjelijk),lepas dari,ataupun sejajar dengan negara.
Dapatlah ditambahkan,bahwa pengawasan itu dimaksudkan pula agar daerah selalu melakukan kebijkannya dengan sebaik-baiknya sehingga produk kebijakan berupa peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya.Hal ini juga memerlukan peran penting dan koordinasi yang baik antara Meteri Negara Lingkungan Hidup denga aparat Pemerintahan Daerah sehingga dapat terjalinnya kerjasama yang baik antara pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan.Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dapat dibenarkan untuk membangun negara Indonesia karena Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Negara dan Daerah.
Pengawasan terhadap segala tindakan Pemerintah Daerah termasuk juga Keputusan-keputusan Kepala Daerah terutama Peraturan-peraturan Daerah yang ada dapat diawasi, jika menilik sifatnya bentuk pengawasan bisa dibagi dalam:
1.      Pengawasan Preventif.
2.      Pengawasan Represif.
3.      Pengawasan Umum.
Dan pemerintah Pusat juga harus diawasi oleh lembaga negara yang lain terutama lembaga perwakilan yang fungsinya berupa pengawasan,karena Pemerintah Pusat juga mempunyai kebijakan yang menyangkut pengelolaan lingkungan.










BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan dan Saran
Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pengelolaan Lingkungan sangatlah besar sehingga perlu adanya pembatasan yang jelas dalam pengelolaan lingkungan tersebut. dan dalam melaksanakan hal tersebut telah diatur beberapa batasan yang jelas dalam Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Menko Wasbangpan.
Yang perlu dicermati adalah kewenangan Pemerintah Daerah yang sangat besar sehingga perlu adanya bentuk pengawasan yang baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sehingga jangan sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang terjadi di setiap kabupaten atau kota yang ada di Indonesia.
Pemerintah Pusat harus aktif dalam melakukan pengawasan sehingga pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dijalankan dengan baik oleh Pemerintah Indonesia baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.














DAFTAR PUSTAKA
M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI dan CV Sinar Bakti , 1988.
Irawan Soejito, Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, Bina Aksara, Jakarta, 1983
UU NO 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
http://www.bapedal.go.id/media/serasi/00okt/lu1.html



















[1] M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
[2] Irawan SoejitoPengawasan Terhadap Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
[3] Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
[4] Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
[5] M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
[6] Irawan SoejitoPengawasan Terhadap Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
[7] Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
[8]Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2003. Status Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta
[9] M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256