Friday, October 06, 2017

SKRIPSI "Pelayanan Perpustakaan IAIN Ar-Raniry dalam Meningkatkan Minat Baca"

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Perpustakaan merupakan suatu lembaga penyedia jasa informasi yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan atau nirlaba. Kebanyakan praktik di Indonesia institusi bersifat nirlaba maka kualitas pelayanan kepada pemakai menjadi prioritas.[1] Kehadiran dan sikap pemakai terhadap layanan perpustakaan bisa dijadikan tolak ukur  dalam proses meningkatkan minat baca masyarakat. Rendahnya budaya baca pemakai jasa perpustakaan dan informasi akan berdampak pada lambatnya  perkembangan  ilmu pengetahuan, oleh karena itu budaya dan minat baca masyarakat harus lebih ditingkatkan dengan pemberian layanan yang lebih baik kepada pemakai perpustakaan.[2]

SKRIPSI " Manajemen Strategis Dalam Praktik Kepemimpinan Organisasi"

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Era globalisasi dunia ditandai dengan perubahan hampir di segala bidang dan  makin berkembangnya arus transformasi dan ini menjadi tantangan bagi pelaksanaan pembangunan bangsa Indonesia. Telkom adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Telekomunikasi, Informasi, Media dan Edutainment (TIME),

SKRIPSI " Peran Badan Pembinaan Pendidikan Dayah Provinsi Aceh dalam Pemberdayaan Dayah"

PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Secara historis pertumbuhan dan perkembangan pendidikan di Indonesia sangat terkaitan erat dengan kegiatan dakwah islamiah. Pendidikan Islam berperan sebagai mediator dalam memasyarakatkan ajaran Islam kepada masyarakat dalam berbagai tingkatannya. Melalui pendidikanlah masyarakat Islam dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam sesuai dengan ketentuan Al-Qur‘an dan Al-Sunnah. Seiring dengan itu tingkat pemahaman, penghayatan dan pengamalan masyarakat terhadap ajaran agama Islam sangat tergantung pada kualitas pendidikan Islam yang diterimanya.

SKRIPSI PERAN ORANG TUA DALAM MEMBINA PENGAJIAN AL-QURAN DALAM RUMAH TANGGA KECAMATAN ......................

BAB  1
PENDAHULUAN

A.    Latar  Belakang  Masalah
 Keluarga  memiliki nilai  strategi  dalam  pembentukan kepribadian Anak. Sejak  kecil anak sudah mendapat  pendidikan dari kedua orang tuanya melalui keteladanan  dan  kebiasaan  hidup sehari-hari dalam  keluarga. Baik tidaknya keteladanan yang diberikan dan bagaimana kebiasaan hidup orang tua sehari-hari  dalam keluarga akan  mempengaruhi  perkembangan jiwa anak. Keladanan  kebiasaan  yang orang tua tampilkan dalam bersikap dan berprilaku tidak  terlepas dari perhatian dan pengamatan anak.  Meniru kebiasaan hidup orang tua adalah suatu  hal yang sering dilakukan, karena memang pada masa perkembangannya, anak selalu ingin menuruti apa-apa yang orang tua lakukan. Anak selalu ingin meniru ini  dalam  pendidikan  dikenal dengan istilah anak belajar melalui  imitasi.
Kemudian  dalam kehidupan sehari-hari orang tua tidak hanya secara  sadar, tetapi  juga terkadang secara tidak sadar memberikan contoh  kurang baik  kepada anak. Misalnya, meminta tolong kepada anak denga mengancam, tidak mau mendengarkan cerita anak  tentang  sesuatu hal, memberi nasehat tidak pada tempatnya, berkata kasar kepada anak, terlalu mementingkan diri sendiri terlalu mencampuri urusan anak, membeda-bedakan anak, kurang memberikan kepercayaan kepada anak  untuk melakukan sesuatu, dan sebagainya.
Beberapa contoh  sikap dan prilaku dari orang tua yang dikemukakan diatas  berimplikasi negatif  terhadap perkembangan jiwa  anak.  Anak telah belajar banyak  hal dari orang tuanya.  Anak belum memiliki kemampuan  untuk menilai, apakah yang diberikan oleh orang tuanya itu termasuk  sikap dan prilaku yang baik atau tidak. Yang penting bagi anak adalah mereka telah belajar banyak hal dari sikap dan perilaku  yang  didemontrasikan oleh orangtuanya.  Efek negatif dari sikap  dan prilaku orang tua yang demikian terhadap anak  misalnya, Anak memiliki sifat keras hati, keras kepala,  manja, pendusta, pemalu, pemalas. Sifat-sifat anak tersebut menjadi rintangan dalam pendidikan selajutnya[1]           
Peran orang tua di Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak baik dari segi positif maupun negatif,  karena bersama orang tuanyalah anak banyak menghabiskan waktunya dan bersama orang tua pula anak mendapat pelajaran. Seharusnya perkembangan anak itu tergantung kepada orang tuanya  apakah dia akan membentuk anaknya menjadi orang baik ataupun menjadi orang yang tidak baik.
Oleh karena kurang control orang tua terhadap anak di Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya akan berakibat  rasa kebebasan bagi anak sangatlah tinggi baik dari segi tingkah laku yang mengarah ke positif seperti pengajian, organisasi kemasyarakatan, namun yang lebih mendominasi mereka yang kurang dikontrol adalah dalam prilaku yang mengarah ke hal-hal yang  negatif seperti minum-minuman keras, tauran bahkan  nonton film  yang tidak wajar.[2]
M. Ngalim Purwanto menuliskan dalam bukunya yang berjudul "Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis”, bahwa orang tua mempunyai peran yang sangat signifikan dalam mendidik anak-anak. Sebagian orang mengatakan bahwa kaum ibu adalah pendidik bangsa, karena pendidikan seorang ibu merupakan pendidikan dasar yang tak boleh diabaikan. Sedangkan ayah adalah orang yang dianggap paling banyak memegang peranan penting dalam sebuah keluarga. Anak memandang seorang ayah adalah orang yang paling besar prestasinya. Maka ayah juga mempunyai pengaruh yang besar dalam kesuksesan pendidikan anak.
Peran orang tua dalam mengajarkan Al-Quran dilingkungan rumah tangga di kecamatan Sampoiniet  Kabupaten Aceh Jaya dapat ditegaskan bahwa  orang tua yang menjalankan peranannya merupakan orang tua yang melaksanakan kewajibannya berdasarkan yang dibebankan kepadanya  dalam memberikan pembinaan membaca Al-Quran. Sebaliknya  apabila ada orang tua yang tidak melaksanakan kewajibannya sementara ia sendiri mengetahui bahwa pembinaan tersebut adalah wajib baginya, maka ia dapat dikatakan sebagai orang yang tidak berperan atau tidak menjalankan tugasnya dalam memberikan pendidikan Al-Quran pada anaknya.[3]
Ibnu khaldun mengatakan hendaklah pendidikan  yang pertama untuk anak adalah mengajarkannya Al-Quran sebelum persiapkan fisik dan akalnya, agar sejak dini dia mengucap bahasa arab asli dan meresap pada  dirinya nilai-nilai iman. Apabila orang tua  mencintai anaknya  serta ingin menjadi orang tua  yang berperan, tentunya mereka secara suka rela dan tidak menemukan kesulitan walaupun kesulitan itu ada, namun dapat dianggap  sebagai warnawarni  hidup  dalam mendidik dan membina anak khususnya dalam pembelajaran membaca Al-Quran  untuk anak.[4]
Anak harus sedini mungkin diajarkan mengenai baca bahkan menulis Al-Quran agar kelak anak-anak  tersebut menjadi generasi Qur`ani yang tangguh dalam menghadapi zaman.[5]
Pada kenyataannya pengajian Al-Quran,  khusus di Kecamatan  Sampoiniet  Kabupaten Aceh jaya yang dilakukan dalam keluarga terdiri dari adanya orang tua  dan anak  untuk mempercepat bimbingan pengajian Al-Quran yang baik atau benar. Kemudian harus mampu memberikan motivasi kepada anaknya supaya  anaknya lebih giat dalam pengajian Al- Quran,  di Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya. Setiap orang tua memiliki tata cara dalam melakukan bimbingan membaca Al-Quran di rumah atau di tempat lain, setiap orang tua memerlukan cara ini supaya ilmu yang diajarkan kepada anaknya dapat diterima dan diserap dengan baik.
Berdasarkan uraian dan permasalahan diatas maka timbullah keinginan dari penulis untuk melakukan penelitianPERAN  ORANG  TUA DALAM  MEMBINA PENGAJIAN AL-QURAN DALAM  RUMAH  TANGGA   KECAMATAN  SAMPOINIET  KABUPATEN ACEH  JAYA”
B.       Rumusan  Masalah
Berdasarkan  latar belakang masalah diatas, maka yang menjadi rumusan masalah:
1.      Bagaimana  Peran Orang Tua  dalam Membina Pengajian Al-Quran  dalam Rumah Tangga Kecamatan Sampoiniet  Kabupaten Aceh Jaya
2.      Apa  Pengaruh orang tua dalam Membina Pengajian Al-Quran  dalam Rumah Tangga Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya
3.      Apa kendala  Peran Orang Tua dalam Membina  Pengajian  Al-Quran dalam Rumah Tangga  Kecamatan Sampoiniet Kabupaten  Aceh Jaya

C.      Tujuan Penelitian
1.      Untuk  mengetahui  Peran Orang Tua  dalam Membina Pengajian Al-Quran  dalam  Rumah Tangga di  Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya
2.      Untuk Mengetahui  Pengaruh Peran Orang Tua dalam Membina Pengajian Al-Quran  dalam  Rumah Tangga Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya
3.      Untuk Mengetahui kendala Peran Orang Tua dalam Membina Pengajian Al-Quran dalam  Rumah  Tangga Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya.



D.      Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian ini diharap:
1.      Secara akademis,  penelitian dapat menjadi bahan bagi pengembangan ilmu kesejahteraan sosial secara nyata dalam mengembangkan bentuk-bentuk yang dilakukan.  Baik dalam peran orang terhadap anaknya, khusus mengenai pentingnya peran orang tua dalam membina pengajian Al-Quran dalam  rumah tangga Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya.
2.      Secara praktis, penelitian mengharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam proses peningkatan  dalam Peran Orang Tua  dalam Membina Pengajian Al-Quran dalam  Kecamatan Samponiet  Kabupaten Aceh Jaya.
3.      Secara teoritis, melatih diri dan mengembangkan pemahaman kemampuan berpikir penulis melalui penulisan karya ilmiah mengenaiPeran Orang Tua dalam Membina Pengajian Al-Quran dalam  Rumah Tangga Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya” dan menerapkan pengetahuan yang diperoleh selama belajar di Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Jurusan Manajemen Dakwah, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.




E. Penjelasan Istilah
1.      Peran
Keikutsertaan  dalam pelaksanaan atau ketertiban seseorang dalam pelaksaan baik secara langsung  atau tidak langsung.[6]
2.      Orang Tua
Merupakan bagian kecil dari sebuah keluarga tetapi memiliki tugas mutlak dalam mendidik  anaknya.
3.      Membina
Merupakan usaha atau serangkaian proses yang dilakukan oleh pendidik terhadap pada anak/peserta didik dalam membentuk perilaku menuju kearah kedewasaan.
4.      Pengajian Al-Quran
Merupakan suatu proses yang dilakukan untuk memperoleh kepandaian  berupa  keterampilan yang dikuasainya atau terampilnya  seseorang dalam membaca Al-Quran[7].
5.      Rumah  Tannga
Merupakan  suatu  instusi yang berbentuk  karena ikatan  perkawinan  antara sepasang suami isteri  untuk hidup  bersama  dan membina rumah tangga untuk mencapai keluarga sakinah  dalam lindungan  dan ridha Allah[8]
Dari definisi  diatas, penulis menyimpulkan bahwa Peran Oran Tua Dalam Membina Pengajian Al-Quran adalah suatu kegiatan yang sangat penting dilakukan Orang Tua dalam membina anaknya supaya Anak-anaknya terlepas dari kebodohan sehingga menjadi berguna didunia maupun diakhirat.

F. Metode Penelitian
Untuk  memperoleh data yang diperlukan penulis menggunakan metode sebagai  berikut:
1.      Jenis Penelitian
Metode  yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif (fiel research) yaitu  mengadakan penelitian langsung turun kelapangan  penelitian ini untuk mengumpulkan data-data yang menyangkut  dengan masalah yang dikaji
2.      Lokasi Penelitian
Penelitian  ini dilaksakan  di desa-desa  Kecamatan  Sampoiniet  Kabupaten Aceh  Jaya. Alasan peneliti  memilih lokasi ini  sebagai objek  peneliti  adalah mengigat  desa-desa ini  salah  satu  desa  yang  ingin maju dalam   pengajian  Al-Quran.
Jumlah  desa  yang ada di  Kecamatan  Sampoiniet  tersebut  berjumlah 19   desa. Terdiri dari 100 KK (Kepala Keluarga),  yang menjadi Sampel dalam   penelitian  ini  yaitu  5 Desa  dalam wilayah Kecamatan Sampoiniet  dan  tiap-tiap  desa  20 KK ( Kepala keluarga).  Desa Kuala ligan, Babah  Nipah, Kuala Bakong, Mataie, Lhok Kruet.

3.      Tehnik Pengumpulan Data
Tehnik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian yaitu :
a.       Observasi
Observasi adalah mengadakan pengamatan langsung kelokasi penelitian, langkah-langkah dalam observasi adalah mengamati kondisi lapangan yang berhubungan dengan yang diperlukan dalam pembahasan skripsi ini.  Objek penelitian bersifat prilaku dan tindakan manusia, fenomena alam, serta proses kerja dan penggunaan responden kecil.[9]
b.      Wawancara
Wawancara (interview) adalah  suatu pengumpulan data  yang jalan tanya jawab langsung dari para responden dalam usaha memperoleh informasi yang berhubungan dengan penelitian ini, langkah-langkah yang ditempuh dalam Wawancara adalah menyusun daftar wawancara dan kemudian menemui responden  serta mengandakan dialog sesuai dengan pedoman wawancara, kemudian dicatat atau direkam dengan mengunakan alat perekam, (tape recorder).
c.       Dokumentasi
Tehnik Dokumentasi  adalah suatu cara mengumpulkan data melalui peninggalan tertulis, seperti arsip, termasuk juga buku tenteng teori, pendapat, dalil atau hukum, dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah penelitian.[10]
4.      Tehnik Analisis Data
Analisis data merupakan bagian yang amat penting dalam metode ilmiah, karena dengan analisislah data tersebut dapat diberi arti dan makna yang berguna dalam memecahkan masalah penelitian.  Data mentah yang telah dikumpulkan perlu dipecahkan dalam kelompok-kelompok, diadakan kategorisasi, disederhanakan, serta diperas sedemikian rupa, sehingga data tersebut mempunyai makna untuk menjawab masalah dan menguji hipotesis.
Setelah data disusun dalam kelompok-kelompok serta hubungan-hubungan yang terjadi dianalisis, perlu pula dibuat penafsiran-penafsiran terhadap hubungan antara fenomena yang terjadi dan membandingkannya dengan fenomena-fenomena lain diluar penelitian tersebut.  Berdasarkan analisis dan penafsiran yang dibuat, perlu pula ditarik kesimpulan-kesimpulan yang berguna, serta implikasi-implikasi dan saran-saran untuk kebijakan selanjutnya.[11]




[1] Syaiful  Bahri Djamah,  M. Ag.   Pola  Komunikasi  Orang Tua  Dan Anak  Dalam  Keluarga (Jakarta: PT. Renika Cipta,2004) hal. 24-26
[2]Profitcliking mu. Blogspot, Peran Orang Tua  Dalam  Mendidik  Anak  Menurut  Ajaran Islam (2011)
[3]Mustaqim & Abdul Wahib, Psikologi Pendidikan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2003). Hal .44
[4] Mustaqim & Abdul Wahib, Psikologi Pendidikan..,. Hal. 44
[5]Ibid,Pendidikan Anak Usia Dini Dalam islam,  (Yogyakarta: Pustaka pelajar,  2007) Hal:323
[6] Rofika dihidayatullah,  blogspot.com
[7] Syaiful Bahri Djamarah,   Pola  Komunikasi  Orang Tua  Dan Anak  Dalam Keluarga.( Jakarta:PT. Renika Cipta, 2004) hal.28
[8] Ibid,… hal  28
                [9] Ridwan, Skala Pengukuran  Variabel-variabel  Penelitian , (Bandung: Alfabeta, 2005). hal.30  
[10] Nurul Zuriah, Metodelogi  Penelitian  Sosial  Dan Pendidikan,(  Jakarta:Media  Grafika, 2006).  hal. 191
[11] Nazir. Moh, Metode Penelitin..., hal. 346

JAMINAN FIDUSIA

JAMINAN FIDUSIA




KATA PENGANTAR

       Dengan segala kerendahan hati saya panjatkan atas syukur kehadirat  Allah SWT  atas segala rahmat dan nikmat Nya yang di limpahkan kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Jaminan Fidusia ini. Sholawat dan salam, semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang di nantikan syafaat nya.
Berbagai usaha untuk menyajikan makalah ini dengan baik  dan sempurna telah saya lakukan, namun sebagai manusia biasa saya menyadari masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, untuk itu kritikan dan saran  yang bersifat untuk menyempurnakan makalah ini, saya terima dengan lapang dada.        
 Akhir kata saya mohon maaf yang tak terhingga atas segala kekurangan dan kesalahan dalam makalah ini serta berharap walaupun jauh dari kesempurnaan makalah ini dapat berguna bagi perkembangan ilmu pengetahuan hukum jaminan selanjutnya.

Banda Aceh, November 2014







DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR...........................................................................................   i         
DAFTAR ISI .........................................................................................................   ii         

BAB I       PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah................................................................... 1         
B.     Rumusan Masalah............................................................................. 1         
C.     Tujuan Penelitian.............................................................................. 1         

BAB II      PEMBAHASAN
A.    Sejarah Fidusia................................................................................. 2
a.       Zaman Romawi.......................................................................... 2
B.     Pengertian dan Asas Jaminan Fidusia.............................................. 2
C.     Objek dan Sabyek Jaminan Fidusia.................................................. 4
D.    Perkembangan dalam Yurisprudensi................................................ 4
E.     Sifat Hukum...................................................................................... 5
F.      Proses Terjadinya.............................................................................. 5
G.    Pembebanan Fidusia......................................................................... 5
H.    Pendaftaran Jaminan Fidusia............................................................ 6
I.       Pengalihan fidusia............................................................................ 7
J.       Hapusnya Jaminan Fidusia............................................................... 7
K.    Eksekusi............................................................................................ 8
BAB III   
                  PENUTUP........................................................................................... 10
A.    Kesimpulan...................................................................................... 10

DAFTAR  PUSTAKA.......................................................................................... 11        



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada dasarnya keberadaan lembaga jaminan fidusia bagi Bangsa Indonesia bukan merupakan suatu lembaga yang baru, sudah sejak lama bangsa Indonesia mengenal lembaga jaminan tersebut, bahkan dalam penjelasan atas UU Nomor 42 Tahun 1999 tersebut di atas diakui, bahwa lembaga jaminan ini sudah di gunakan sejak zaman penjajahan belanda. Bedanya hanyalah, bahwa fidusia yang lama ini di kenal didasarkan pada Yurisprudensi. Disamping itu, lembaga fidusia yang selama ini digunakan mempunyai sifat sederhana, mudah dan cepat, tetapi dilain pihak, lembaga itu di anggap tidak menjamin ada nya kepastian hukum.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan jaminan fidusia itu?
2.      Apa saja subyek dan objek dalam jaminan fidusia?
3.      Bagaimana cara pendaftaran fidusia?
4.      Mengapa terjadinya penghapusan terhadap fidusia?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah yang berjudul jaminan fidusia ini adalah “Memberikan Penjelasan Tentang Segala hal yang berhubungan dengan Hukum Jaminan Fidusia.
Tujuan khusus dari penulisan makalah ini adalah memberikan masukan dan informasi yang jelas kepada mahasiswa dan pelajar tentang bagaimana hukum jaminan fidusia yang ada di negara kita ini.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Fidusia
1.      Zaman Romawi
Pranata Jaminan Fidusia sudah dikenal dan di berlakukan dalam masyarakat hukum Romawi. Ada dua bentuk jaminan fidusia, yaitu:
a.       Fidusia Cum Creditore
Janji kepercayaan yang dibuat dengan kreditor, dikatakan bahwa dibitor akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda kepada kreditor sebagai jaminan atas utangnya dengan kesepakatan bahwa kreditor akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada depitor apabila utangnya sudah dibayar lunas.
b.      Fidusia Cum Amico
Janji kepercayaan yang dibuat dengan teman.pranata ini pada dasarnya sama dengan pranata “trust” sebagaimana dikenal dalam hukum “ common law”.
Keduanya timbul dari perjanjian  yang disebut Pactum Fiduciae yang kemudian di ikuti dengan penyerahan hak atau in iure cessio.[1]

B.     Pengertian dan Asas Jaminan Fidusia
Undang undang tentang Fidusia di atur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999. Berdasarkan Pasal 1 Ayat  (1) UU tersebut di nyatakan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikankannya diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda tersebut.[2]
Jamina Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang di maksud dalam undang undang nomor 4Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutama kan kpada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.[3]
Pada dasarnya keberadaan lembaga jaminan fidusia bagi bangsa indonesia bukan merupakan suatu lembaga yang baru, sudah sejak lama bangsa Indonesia mengenal lembaga jaminan tersebut, bahkan dalam penjelasan atas UU Nomor 42 Tahun 1999 tersebut di atas diakui, bahwa lembaga jaminan inisudah di gunakan sejak zaman penjajahan Belanda. Bedanya hanyalah, bahwa fidusia yang lama ini di kenal didasarkan pada Yurisprudensi. Disamping itu, lembaga fidusia yang selama ini digunakan mempunyai sifat sederhana , mudah, dan cepat, tetapi dilain pihak, lembaga itu di anggap tidak menjamin adanya kepastian hukum.
Namun demikian, yang lebih penting menurut J. Sutrio, adalah bahwa dengan pengaturan secara lebih pasti melalui undang undang, mengenai hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian jaminan fidusia, memang bisa diharapkan akan sangat menambah kepastian hukum mengenai hal itu. Sehingga, sengketa-sengketa mengenai segi segi tertentu dari jaminan fidusia, dapat diharapkan sangat banyak di kurangi.
Adapun yang dimaksud dengan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat di bebani hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dari definisi tersebut dapat di kemukakan bahwa benda yang dapat dijadikan jaminan fidusia adalah :
a.       Benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b.      Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan, berkaitan dengan pembebanan jaminan rumah susun.[4]

C.    Objek dan Subyek Jaminan Fidusia
Berdasarkan UU NO.42 Tahun 1999, objek jaminan fidusia meliputi:
1.      Benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.      Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan, berkaitan dengan pembebanan jaminan rumah susun.
Adapun yang pemberi subyek jaminan fidusia meliputi:
1.      Pemberi fidusia, yaitu orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
2.      Penerima fidusia, yaitu orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya di jamin dengan jaminan fidusia.[5]

D.    Perkembangan dalam Yurisprudensi
Di Nederland, penyerahan hak milik secara fidusia sebagai jaminan telah barkembang di dalam yurisprudensi. Melalui yurisprudensi lahir berbagai bagai ketentuan yang sifatnya melengkapi aturan yang sudahlahir dari yurisprudensi pertama Tahun 1929.
Ketentuan ketentuan yang terjadi melalui yurisprudensi itu antara lain:
1.      Undang - undang kepailitan mengenai hak gadai dan hypotheek sejauh mungkin di tetapkan secara analogi pada penyerahan hak milik secara fidusia sebagai jaminan.
2.      Penerapan ketentuan ketentuan gadai untuk penyerahan hak milik secara fidusia sebagai jaminan.
3.      Penyerahan hak milik secara fidusia sebagai  jaminanhanya di akui sejauh tidak lansung menyangkut kepentingan pihak ketiga.
4.      Hak didahulukan dari penjual terhadap pemilik jaminan fidusia.
5.      Penyerahan hak milik secara fidusia atas benda bergerak (berwujud) sebagai jaminan tanpa penyerahan nyata, tidak menimbulkan akibat hukum sempurna.[6]

E.     Sifat Hukum
Dengan berbagai bagai pendapat dan yurisprudensi, maka di simpulkan sifat hukum adalah sebagai berikut:
1.      Accessoir.
2.      Luas hak milik fidusia.
3.      Parate eksekusi.
4.      Hak preferen.[7]

F.     Proses Terjadinya
Fase Pertama   :           Perjanjian Obligatoir (Titel)
Fase Kedua     :           Perjanjian Kebendaan (ZakelijkeOvereenkomst)
Fase Ketiga     :           Perjanjian Pinjam Pakai (Bruiklening)[8]
G.    Pembebanan Fidusia
Pembebanan jaminan fidusia di atur dalam pasal 4 sampa dengan 10UU NO. 42 Tahun 1999. Sifat jaminan fidusia adalah perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan perjanjian bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Pembebanan jaminan fidusia di lakukan dengan cara sebagai berikut ini:
1.      Dibuat dengan akta notaris dalam bahasa indonesia. Akta jaminan sekurang kurang nya memuat:
·         Identitas para pihak pemberi fidusia.
·         Data perjanjian pokok yang di jamin fidusia.
·         Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
·         Nilai penjaminan.
·         Nilai benda yang menjadi jaminan fidusia.
2.      Utang yang pelunasan nya di jamin kandengan jaminan fidusia adalah:
·         Utang yang telah ada.
·         Utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah di perjanjikan dalam jumlah tertentu.
·         Utang yang pada utang eksekusi dapat di tentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.
3.      Jaminan fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu penerima fidusia atau   kepada kuasa atau wakil dari penerima fidusia.
4.      Jaminan fidusia dapat diberikanterhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda termasuk piutang, baik yang telah padasaat jaminan di berikanmaupun yang diperoleh kemudian.[9]  

H.    Pendaftaran Jaminan Fidusia
Pendaftaran hak tanggungan di atur dalam pasal 11 sampai dengan pasal 18 UU NO. 42 Tahun 1999tentang jaminan fidusia. pendaftaran di lakukan di kantor pendataran fidusia.


Secara sistematis, tata cara pendaftaran sebagai berikut:
1.      Penerima fidusia, kuasa atau wakilnya mengajukan permohonan pendaftaran fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.
2.      Kantor pendaftaran fidusia mencatat jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
3.      Membayar biaya pendaftaran fidusia.
4.      Kantor pendaftaran fidusia menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada penerima fidusia pada tanggal yang sama dengan penerimaan permohonan pendaftaran.
5.      Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal di catat nya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia.
Apabila sertifikat jaminan fidusia terjadi perubahan terhadap substansinya, maka:
1.      Permohonan pendaftaran atas perubahan di ajukan kepada kantor pendaftaran fidusia.
2.      Kantor pendaftaran fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan perubahan, melakukan pencacatan perubahan tersebut dalam buku daftar fidusia dan menerbitkan pernyataan perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkandari sertifikat jaminan fidusia.[10]

I.       Pengalihan Fidusia
Pengalihan hak atas utang dengan jaminan fidusia dapat di alihkan oleh penerima fidusia kepada penerima fidusia baru.[11]

J.      Hapusnya Jaminan Fidusia
Tidak berlakunya lagi jaminan fidusia, di sebab kan oleh tiga hal, yaitu:
1.      Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, yaitu karena pelunasan dan bukti hapus nya utang berupa keterangan yang dibuat oleh kreditor.
2.      Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia.[12]
3.      Musnah nya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

K.    Eksekusi
Eksekusi adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia. Eksekusi terjadi timbul karena dibitor cedera janji atau tidah memenuhi prestasinya tepat pada waktumya kepada kreditor. Eksekusi jaminan fidusia di atur dalam pasal 29 samapi dengan 34 UU No. 42 Tahun 1999tentang jaminan fidusia.
Ada tiga cara eksekusi benda jaminan fidusia, antara lain:
1.       Pelaksanaan title eksekutorial oleh penerima fidusia, yaitu kekuatan eksekusi yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.      Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum.
3.      Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia.
Ada tiga kemungkinan dari hasil pelelangan atau penjualan barang jaminan fidusia, yaitu:
1.      Hasil eksekusi sama dengan nilai pinjaman, maka utangnya di anggap lunas.
2.      Hasil eksekusi melebihi penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemberi fidusia.
3.      Hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan hutang, pemberi fidusia tetap bertanggung jawab atas kekurangan pembayaran.
Dua janji yang dilarang dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia terdapat, yaitu:
1.      Janji melaksanakan eksekusi dengan cara yang bertentangan dengan pasal 29 UU No.42 Tahun 1999.
2.      Janji yang memberi kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki objek jaminan fidusia apabila pemberi fidusia cedera janji.[13]





















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan sebagaimana diuraikan di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Jamina Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang di maksud dalam undang undang nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutama kan kpada penerima fidusia terhadap kreditor lain nya.
Benda yang dapat dijadikan jaminan fidusia adalah :
1.      Benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud .
2.      Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan, berkaitan dengan pembebanan jaminan rumah susun.
Adapun yang pemberi subyek jaminan fidusia meliputi:
1.      Pemberi fidusia
2.      Penerima fidusia







DAFTAR PUSTAKA

Tutik Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional.        Jakarta:    Kencan, 2008.
Badrulzaman Mariam Darus. Bab – Bab Credietverband Gadai & Fiducia.             Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,1991.
Widjaya Gunawan, Ahmat Yani. Seni Hukum Bisnis Jaminan Fidusia. Jakarta:      PT. Raja Grafinda Persada, 2001.


















[1] Widjaya Gunawan, Ahmat Yani. Seni Hukum Bisnis Jaminan Fidusia. Jakarta:               PT. Raja Grafinda Persada, 2001. Hal. 113
[2] Tutik Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta:    Kencan, 2008. Hal. 191
[3] Widjaya Gunawan, Ahmat Yani. Seni Hukum Bisnis Jaminan Fidusia. Jakarta:               PT. Raja Grafinda Persada, 2001. Hal. 122
[4] Tutik Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta:  Kencan, 2008. Hal. 191
[5] Ibid., Hal.191
[6] Badrulzaman Mariam Darus. Bab – Bab Credietverband Gadai & Fiducia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,1991. Hal. 93
[7] Ibid., Hal. 95
[8] Ibid., Hal. 98
[9] Tutik Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta:  Kencan, 2008. Hal. 193
[10] Tutik Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencan, 2008. Hal. 194
[11] Ibid., Hal. 195
[12] Tutik Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencan, 2008. Hal. 195
[13] Tutik Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencan, 2008. Hal. 195