KATA PENGANTAR
Dengan segala kerendahan
hati saya panjatkan atas syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan nikmat Nya yang di limpahkan kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Jaminan Fidusia” ini.
Sholawat dan salam, semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang di nantikan syafa’at nya.
Berbagai usaha untuk menyajikan
makalah ini dengan baik dan sempurna telah saya lakukan, namun sebagai
manusia biasa saya menyadari masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, untuk itu kritikan dan
saran yang bersifat untuk menyempurnakan makalah ini, saya terima dengan lapang dada.
Akhir
kata saya mohon maaf yang tak terhingga atas segala kekurangan dan kesalahan dalam
makalah ini serta berharap walaupun jauh dari kesempurnaan makalah ini dapat
berguna bagi perkembangan ilmu pengetahuan hukum jaminan selanjutnya.
Banda Aceh, November 2014
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI ......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah...................................................................
1
B. Rumusan Masalah.............................................................................
1
C. Tujuan Penelitian..............................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN
A. Sejarah Fidusia.................................................................................
2
a. Zaman Romawi.......................................................................... 2
B. Pengertian dan Asas Jaminan
Fidusia..............................................
2
C. Objek dan Sabyek Jaminan
Fidusia..................................................
4
D. Perkembangan dalam
Yurisprudensi................................................ 4
E. Sifat Hukum...................................................................................... 5
F. Proses Terjadinya..............................................................................
5
G. Pembebanan Fidusia.........................................................................
5
H. Pendaftaran Jaminan Fidusia............................................................
6
I. Pengalihan fidusia............................................................................
7
J. Hapusnya Jaminan Fidusia...............................................................
7
K. Eksekusi............................................................................................
8
BAB III
PENUTUP...........................................................................................
10
A. Kesimpulan......................................................................................
10
DAFTAR
PUSTAKA..........................................................................................
11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada dasarnya keberadaan lembaga jaminan fidusia bagi Bangsa
Indonesia bukan merupakan suatu lembaga yang baru, sudah sejak lama bangsa Indonesia
mengenal lembaga jaminan tersebut, bahkan dalam
penjelasan atas UU Nomor 42 Tahun 1999 tersebut di atas diakui, bahwa lembaga
jaminan ini sudah di gunakan sejak zaman penjajahan belanda. Bedanya hanyalah, bahwa
fidusia yang lama ini di kenal didasarkan pada Yurisprudensi. Disamping itu,
lembaga fidusia yang selama ini digunakan mempunyai sifat sederhana, mudah dan
cepat, tetapi dilain pihak, lembaga itu di anggap tidak menjamin ada nya
kepastian hukum.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan jaminan fidusia itu?
2.
Apa saja subyek dan objek dalam jaminan
fidusia?
3.
Bagaimana cara pendaftaran fidusia?
4.
Mengapa terjadinya penghapusan terhadap fidusia?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan
makalah yang berjudul jaminan fidusia ini adalah “Memberikan
Penjelasan Tentang Segala hal yang berhubungan dengan Hukum Jaminan Fidusia”.
Tujuan khusus dari
penulisan makalah ini adalah memberikan masukan dan informasi yang jelas kepada
mahasiswa dan pelajar tentang bagaimana hukum jaminan fidusia yang ada di negara
kita ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah
Fidusia
1.
Zaman Romawi
Pranata
Jaminan Fidusia sudah dikenal dan di berlakukan dalam masyarakat hukum Romawi.
Ada dua bentuk jaminan fidusia, yaitu:
a.
Fidusia
Cum Creditore
Janji
kepercayaan yang dibuat dengan kreditor, dikatakan bahwa dibitor akan
mengalihkan kepemilikan atas suatu benda kepada kreditor sebagai jaminan atas
utangnya dengan kesepakatan bahwa kreditor akan mengalihkan kembali kepemilikan
tersebut kepada depitor apabila utangnya sudah dibayar lunas.
b.
Fidusia
Cum Amico
Janji
kepercayaan yang dibuat dengan teman.pranata ini pada dasarnya sama dengan
pranata “trust” sebagaimana dikenal dalam hukum “ common law”.
Keduanya
timbul dari perjanjian yang disebut Pactum Fiduciae yang kemudian di ikuti
dengan penyerahan hak atau in iure cessio.
B.
Pengertian dan Asas Jaminan Fidusia
Undang
undang tentang Fidusia di atur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999. Berdasarkan Pasal
1 Ayat (1) UU tersebut di nyatakan bahwa
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan
suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak
kepemilikankannya diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda
tersebut.
Jamina
Fidusia adalah hak jaminan atas benda
bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak
khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang di
maksud dalam undang undang nomor 4Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap
berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang
tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutama kan kpada penerima fidusia
terhadap kreditor lainnya.
Pada
dasarnya keberadaan lembaga jaminan fidusia bagi bangsa indonesia bukan
merupakan suatu lembaga yang baru, sudah sejak lama bangsa Indonesia
mengenal lembaga jaminan tersebut, bahkan dalam
penjelasan atas UU Nomor 42 Tahun 1999 tersebut di atas diakui, bahwa lembaga
jaminan inisudah di gunakan sejak zaman penjajahan Belanda. Bedanya hanyalah,
bahwa fidusia yang lama ini di kenal didasarkan pada Yurisprudensi. Disamping
itu, lembaga fidusia yang selama ini digunakan mempunyai sifat sederhana ,
mudah, dan cepat, tetapi dilain pihak, lembaga itu di anggap tidak menjamin adanya
kepastian hukum.
Namun
demikian, yang lebih penting menurut J. Sutrio, adalah bahwa dengan pengaturan
secara lebih pasti melalui undang undang, mengenai hak dan kewajiban yang
muncul dari perjanjian jaminan fidusia, memang bisa diharapkan akan sangat
menambah kepastian hukum mengenai hal itu. Sehingga, sengketa-sengketa mengenai segi segi tertentu dari jaminan
fidusia, dapat diharapkan sangat banyak di kurangi.
Adapun
yang dimaksud dengan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya
bangunan yang tidak dapat di bebani hak tanggungan
sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 4 Tahun 1996
tentang hak tanggungan yang tetap dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai
agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dari
definisi tersebut dapat di kemukakan bahwa benda yang dapat dijadikan jaminan fidusia
adalah :
a.
Benda
bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b.
Benda
tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan,
berkaitan dengan pembebanan jaminan rumah susun.
C.
Objek dan Subyek Jaminan Fidusia
Berdasarkan
UU NO.42 Tahun 1999, objek jaminan fidusia meliputi:
1.
Benda
bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.
Benda
tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak
dibebani hak tanggungan, berkaitan dengan pembebanan
jaminan rumah susun.
Adapun yang pemberi subyek jaminan fidusia meliputi:
1.
Pemberi
fidusia, yaitu orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek
jaminan fidusia.
2.
Penerima
fidusia, yaitu orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang
pembayarannya di jamin dengan jaminan fidusia.
D.
Perkembangan dalam Yurisprudensi
Di Nederland, penyerahan hak milik secara fidusia sebagai
jaminan telah barkembang di dalam yurisprudensi. Melalui yurisprudensi lahir
berbagai bagai ketentuan yang sifatnya melengkapi aturan yang sudahlahir dari
yurisprudensi pertama Tahun 1929.
Ketentuan ketentuan yang terjadi melalui yurisprudensi
itu antara lain:
1.
Undang
- undang kepailitan mengenai hak
gadai dan hypotheek sejauh mungkin di
tetapkan secara analogi pada penyerahan hak milik secara fidusia sebagai
jaminan.
2.
Penerapan
ketentuan ketentuan gadai untuk penyerahan hak milik secara fidusia sebagai
jaminan.
3.
Penyerahan
hak milik secara fidusia sebagai
jaminanhanya di akui sejauh tidak lansung menyangkut kepentingan pihak
ketiga.
4.
Hak
didahulukan dari penjual terhadap pemilik jaminan fidusia.
5.
Penyerahan
hak milik secara fidusia atas benda bergerak (berwujud) sebagai jaminan tanpa
penyerahan nyata, tidak menimbulkan akibat hukum sempurna.
E.
Sifat Hukum
Dengan berbagai bagai pendapat dan yurisprudensi,
maka di simpulkan sifat hukum adalah sebagai berikut:
1.
Accessoir.
2.
Luas
hak milik fidusia.
3.
Parate
eksekusi.
F.
Proses Terjadinya
Fase Pertama : Perjanjian Obligatoir (Titel)
Fase Kedua : Perjanjian Kebendaan
(ZakelijkeOvereenkomst)
Fase Ketiga : Perjanjian Pinjam Pakai (Bruiklening)
G.
Pembebanan Fidusia
Pembebanan jaminan fidusia di atur dalam pasal 4 sampa
dengan 10UU NO. 42 Tahun 1999. Sifat jaminan fidusia adalah perjanjian ikutan
dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan perjanjian bagi para pihak untuk
memenuhi suatu prestasi. Pembebanan jaminan fidusia di lakukan dengan cara sebagai
berikut ini:
1.
Dibuat
dengan akta notaris dalam bahasa indonesia. Akta jaminan sekurang kurang nya
memuat:
·
Identitas
para pihak pemberi fidusia.
·
Data
perjanjian pokok yang di jamin fidusia.
·
Uraian
mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
·
Nilai
penjaminan.
·
Nilai
benda yang menjadi jaminan fidusia.
2.
Utang
yang pelunasan nya di jamin kandengan jaminan fidusia adalah:
·
Utang
yang telah ada.
·
Utang
yang akan timbul di kemudian hari yang telah di perjanjikan dalam jumlah
tertentu.
·
Utang
yang pada utang eksekusi dapat di tentukan jumlahnya
berdasarkan perjanjian pokok
yang menimbulkan kewajiban
memenuhi suatu prestasi.
3.
Jaminan
fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu penerima fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari penerima
fidusia.
4.
Jaminan
fidusia dapat diberikanterhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda
termasuk piutang, baik yang telah padasaat jaminan di berikanmaupun yang
diperoleh kemudian.
H.
Pendaftaran Jaminan Fidusia
Pendaftaran hak tanggungan di atur dalam pasal 11 sampai
dengan pasal 18 UU NO. 42 Tahun 1999tentang jaminan fidusia. pendaftaran di
lakukan di kantor pendataran fidusia.
Secara sistematis, tata cara pendaftaran sebagai berikut:
1.
Penerima
fidusia, kuasa atau wakilnya mengajukan permohonan pendaftaran fidusia pada
kantor pendaftaran fidusia.
2.
Kantor
pendaftaran fidusia mencatat jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada
tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
3.
Membayar
biaya pendaftaran fidusia.
4.
Kantor
pendaftaran fidusia menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada penerima
fidusia pada tanggal yang sama dengan penerimaan permohonan pendaftaran.
5.
Jaminan
fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal di catat nya jaminan fidusia
dalam buku daftar fidusia.
Apabila sertifikat jaminan fidusia terjadi perubahan
terhadap substansinya, maka:
1.
Permohonan
pendaftaran atas perubahan di ajukan kepada kantor pendaftaran fidusia.
2.
Kantor
pendaftaran fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan
perubahan, melakukan pencacatan perubahan tersebut dalam buku daftar fidusia
dan menerbitkan pernyataan perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkandari
sertifikat jaminan fidusia.
I.
Pengalihan Fidusia
Pengalihan
hak atas utang dengan jaminan fidusia dapat di alihkan oleh penerima fidusia
kepada penerima fidusia baru.
J.
Hapusnya Jaminan Fidusia
Tidak
berlakunya lagi jaminan fidusia, di sebab kan oleh tiga hal, yaitu:
1.
Hapusnya
utang yang dijamin dengan fidusia, yaitu karena pelunasan dan bukti hapus nya
utang berupa keterangan yang dibuat oleh kreditor.
2.
Pelepasan
hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia.
3.
Musnah
nya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
K.
Eksekusi
Eksekusi adalah penyitaan dan penjualan benda yang
menjadiobjek jaminan fidusia. Eksekusi terjadi timbul karena dibitor cedera
janji atau tidah memenuhi prestasinya tepat pada waktumya kepada kreditor.
Eksekusi jaminan fidusia di atur dalam pasal 29 samapi dengan 34 UU No. 42
Tahun 1999tentang jaminan fidusia.
Ada tiga cara eksekusi benda jaminan fidusia, antara
lain:
1.
Pelaksanaan title eksekutorial oleh penerima
fidusia, yaitu kekuatan eksekusi yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
2.
Penjualan
benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia
sendiri melalui pelelangan umum.
3.
Penjualan
di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima
fidusia.
Ada tiga kemungkinan dari hasil pelelangan atau penjualan
barang jaminan fidusia, yaitu:
1.
Hasil
eksekusi sama dengan nilai pinjaman, maka utangnya di anggap lunas.
2.
Hasil
eksekusi melebihi penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan
tersebut kepada pemberi fidusia.
3.
Hasil
eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan hutang, pemberi fidusia tetap bertanggung
jawab atas kekurangan pembayaran.
Dua janji yang dilarang dalam pelaksanaan eksekusi objek
jaminan fidusia terdapat, yaitu:
1.
Janji
melaksanakan eksekusi dengan cara yang bertentangan dengan pasal 29 UU No.42
Tahun 1999.
2.
Janji
yang memberi kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki objek jaminan
fidusia apabila pemberi fidusia cedera janji.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan sebagaimana diuraikan di atas,
dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Jamina Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak
khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang di
maksud dalam undang undang nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam
penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutama kan kpada penerima fidusia terhadap kreditor
lain nya.
Benda yang dapat dijadikan jaminan fidusia adalah :
1.
Benda
bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud .
2.
Benda
tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan,
berkaitan dengan pembebanan jaminan rumah susun.
Adapun yang pemberi subyek jaminan fidusia meliputi:
1.
Pemberi
fidusia
2.
Penerima
fidusia
DAFTAR PUSTAKA
Tutik Titik
Triwulan. Hukum
Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencan, 2008.
Badrulzaman Mariam Darus. Bab
– Bab Credietverband Gadai & Fiducia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,1991.
Widjaya Gunawan, Ahmat Yani. Seni
Hukum Bisnis Jaminan Fidusia.
Jakarta: PT. Raja Grafinda Persada, 2001.