Friday, October 06, 2017

JAMINAN FIDUSIA

JAMINAN FIDUSIA




KATA PENGANTAR

       Dengan segala kerendahan hati saya panjatkan atas syukur kehadirat  Allah SWT  atas segala rahmat dan nikmat Nya yang di limpahkan kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Jaminan Fidusia ini. Sholawat dan salam, semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang di nantikan syafaat nya.
Berbagai usaha untuk menyajikan makalah ini dengan baik  dan sempurna telah saya lakukan, namun sebagai manusia biasa saya menyadari masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, untuk itu kritikan dan saran  yang bersifat untuk menyempurnakan makalah ini, saya terima dengan lapang dada.        
 Akhir kata saya mohon maaf yang tak terhingga atas segala kekurangan dan kesalahan dalam makalah ini serta berharap walaupun jauh dari kesempurnaan makalah ini dapat berguna bagi perkembangan ilmu pengetahuan hukum jaminan selanjutnya.

Banda Aceh, November 2014







DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR...........................................................................................   i         
DAFTAR ISI .........................................................................................................   ii         

BAB I       PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah................................................................... 1         
B.     Rumusan Masalah............................................................................. 1         
C.     Tujuan Penelitian.............................................................................. 1         

BAB II      PEMBAHASAN
A.    Sejarah Fidusia................................................................................. 2
a.       Zaman Romawi.......................................................................... 2
B.     Pengertian dan Asas Jaminan Fidusia.............................................. 2
C.     Objek dan Sabyek Jaminan Fidusia.................................................. 4
D.    Perkembangan dalam Yurisprudensi................................................ 4
E.     Sifat Hukum...................................................................................... 5
F.      Proses Terjadinya.............................................................................. 5
G.    Pembebanan Fidusia......................................................................... 5
H.    Pendaftaran Jaminan Fidusia............................................................ 6
I.       Pengalihan fidusia............................................................................ 7
J.       Hapusnya Jaminan Fidusia............................................................... 7
K.    Eksekusi............................................................................................ 8
BAB III   
                  PENUTUP........................................................................................... 10
A.    Kesimpulan...................................................................................... 10

DAFTAR  PUSTAKA.......................................................................................... 11        



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada dasarnya keberadaan lembaga jaminan fidusia bagi Bangsa Indonesia bukan merupakan suatu lembaga yang baru, sudah sejak lama bangsa Indonesia mengenal lembaga jaminan tersebut, bahkan dalam penjelasan atas UU Nomor 42 Tahun 1999 tersebut di atas diakui, bahwa lembaga jaminan ini sudah di gunakan sejak zaman penjajahan belanda. Bedanya hanyalah, bahwa fidusia yang lama ini di kenal didasarkan pada Yurisprudensi. Disamping itu, lembaga fidusia yang selama ini digunakan mempunyai sifat sederhana, mudah dan cepat, tetapi dilain pihak, lembaga itu di anggap tidak menjamin ada nya kepastian hukum.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan jaminan fidusia itu?
2.      Apa saja subyek dan objek dalam jaminan fidusia?
3.      Bagaimana cara pendaftaran fidusia?
4.      Mengapa terjadinya penghapusan terhadap fidusia?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah yang berjudul jaminan fidusia ini adalah “Memberikan Penjelasan Tentang Segala hal yang berhubungan dengan Hukum Jaminan Fidusia.
Tujuan khusus dari penulisan makalah ini adalah memberikan masukan dan informasi yang jelas kepada mahasiswa dan pelajar tentang bagaimana hukum jaminan fidusia yang ada di negara kita ini.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Fidusia
1.      Zaman Romawi
Pranata Jaminan Fidusia sudah dikenal dan di berlakukan dalam masyarakat hukum Romawi. Ada dua bentuk jaminan fidusia, yaitu:
a.       Fidusia Cum Creditore
Janji kepercayaan yang dibuat dengan kreditor, dikatakan bahwa dibitor akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda kepada kreditor sebagai jaminan atas utangnya dengan kesepakatan bahwa kreditor akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada depitor apabila utangnya sudah dibayar lunas.
b.      Fidusia Cum Amico
Janji kepercayaan yang dibuat dengan teman.pranata ini pada dasarnya sama dengan pranata “trust” sebagaimana dikenal dalam hukum “ common law”.
Keduanya timbul dari perjanjian  yang disebut Pactum Fiduciae yang kemudian di ikuti dengan penyerahan hak atau in iure cessio.[1]

B.     Pengertian dan Asas Jaminan Fidusia
Undang undang tentang Fidusia di atur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999. Berdasarkan Pasal 1 Ayat  (1) UU tersebut di nyatakan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikankannya diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda tersebut.[2]
Jamina Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang di maksud dalam undang undang nomor 4Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutama kan kpada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.[3]
Pada dasarnya keberadaan lembaga jaminan fidusia bagi bangsa indonesia bukan merupakan suatu lembaga yang baru, sudah sejak lama bangsa Indonesia mengenal lembaga jaminan tersebut, bahkan dalam penjelasan atas UU Nomor 42 Tahun 1999 tersebut di atas diakui, bahwa lembaga jaminan inisudah di gunakan sejak zaman penjajahan Belanda. Bedanya hanyalah, bahwa fidusia yang lama ini di kenal didasarkan pada Yurisprudensi. Disamping itu, lembaga fidusia yang selama ini digunakan mempunyai sifat sederhana , mudah, dan cepat, tetapi dilain pihak, lembaga itu di anggap tidak menjamin adanya kepastian hukum.
Namun demikian, yang lebih penting menurut J. Sutrio, adalah bahwa dengan pengaturan secara lebih pasti melalui undang undang, mengenai hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian jaminan fidusia, memang bisa diharapkan akan sangat menambah kepastian hukum mengenai hal itu. Sehingga, sengketa-sengketa mengenai segi segi tertentu dari jaminan fidusia, dapat diharapkan sangat banyak di kurangi.
Adapun yang dimaksud dengan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat di bebani hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dari definisi tersebut dapat di kemukakan bahwa benda yang dapat dijadikan jaminan fidusia adalah :
a.       Benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b.      Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan, berkaitan dengan pembebanan jaminan rumah susun.[4]

C.    Objek dan Subyek Jaminan Fidusia
Berdasarkan UU NO.42 Tahun 1999, objek jaminan fidusia meliputi:
1.      Benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.      Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan, berkaitan dengan pembebanan jaminan rumah susun.
Adapun yang pemberi subyek jaminan fidusia meliputi:
1.      Pemberi fidusia, yaitu orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
2.      Penerima fidusia, yaitu orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya di jamin dengan jaminan fidusia.[5]

D.    Perkembangan dalam Yurisprudensi
Di Nederland, penyerahan hak milik secara fidusia sebagai jaminan telah barkembang di dalam yurisprudensi. Melalui yurisprudensi lahir berbagai bagai ketentuan yang sifatnya melengkapi aturan yang sudahlahir dari yurisprudensi pertama Tahun 1929.
Ketentuan ketentuan yang terjadi melalui yurisprudensi itu antara lain:
1.      Undang - undang kepailitan mengenai hak gadai dan hypotheek sejauh mungkin di tetapkan secara analogi pada penyerahan hak milik secara fidusia sebagai jaminan.
2.      Penerapan ketentuan ketentuan gadai untuk penyerahan hak milik secara fidusia sebagai jaminan.
3.      Penyerahan hak milik secara fidusia sebagai  jaminanhanya di akui sejauh tidak lansung menyangkut kepentingan pihak ketiga.
4.      Hak didahulukan dari penjual terhadap pemilik jaminan fidusia.
5.      Penyerahan hak milik secara fidusia atas benda bergerak (berwujud) sebagai jaminan tanpa penyerahan nyata, tidak menimbulkan akibat hukum sempurna.[6]

E.     Sifat Hukum
Dengan berbagai bagai pendapat dan yurisprudensi, maka di simpulkan sifat hukum adalah sebagai berikut:
1.      Accessoir.
2.      Luas hak milik fidusia.
3.      Parate eksekusi.
4.      Hak preferen.[7]

F.     Proses Terjadinya
Fase Pertama   :           Perjanjian Obligatoir (Titel)
Fase Kedua     :           Perjanjian Kebendaan (ZakelijkeOvereenkomst)
Fase Ketiga     :           Perjanjian Pinjam Pakai (Bruiklening)[8]
G.    Pembebanan Fidusia
Pembebanan jaminan fidusia di atur dalam pasal 4 sampa dengan 10UU NO. 42 Tahun 1999. Sifat jaminan fidusia adalah perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan perjanjian bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Pembebanan jaminan fidusia di lakukan dengan cara sebagai berikut ini:
1.      Dibuat dengan akta notaris dalam bahasa indonesia. Akta jaminan sekurang kurang nya memuat:
·         Identitas para pihak pemberi fidusia.
·         Data perjanjian pokok yang di jamin fidusia.
·         Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
·         Nilai penjaminan.
·         Nilai benda yang menjadi jaminan fidusia.
2.      Utang yang pelunasan nya di jamin kandengan jaminan fidusia adalah:
·         Utang yang telah ada.
·         Utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah di perjanjikan dalam jumlah tertentu.
·         Utang yang pada utang eksekusi dapat di tentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.
3.      Jaminan fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu penerima fidusia atau   kepada kuasa atau wakil dari penerima fidusia.
4.      Jaminan fidusia dapat diberikanterhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda termasuk piutang, baik yang telah padasaat jaminan di berikanmaupun yang diperoleh kemudian.[9]  

H.    Pendaftaran Jaminan Fidusia
Pendaftaran hak tanggungan di atur dalam pasal 11 sampai dengan pasal 18 UU NO. 42 Tahun 1999tentang jaminan fidusia. pendaftaran di lakukan di kantor pendataran fidusia.


Secara sistematis, tata cara pendaftaran sebagai berikut:
1.      Penerima fidusia, kuasa atau wakilnya mengajukan permohonan pendaftaran fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.
2.      Kantor pendaftaran fidusia mencatat jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
3.      Membayar biaya pendaftaran fidusia.
4.      Kantor pendaftaran fidusia menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada penerima fidusia pada tanggal yang sama dengan penerimaan permohonan pendaftaran.
5.      Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal di catat nya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia.
Apabila sertifikat jaminan fidusia terjadi perubahan terhadap substansinya, maka:
1.      Permohonan pendaftaran atas perubahan di ajukan kepada kantor pendaftaran fidusia.
2.      Kantor pendaftaran fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan perubahan, melakukan pencacatan perubahan tersebut dalam buku daftar fidusia dan menerbitkan pernyataan perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkandari sertifikat jaminan fidusia.[10]

I.       Pengalihan Fidusia
Pengalihan hak atas utang dengan jaminan fidusia dapat di alihkan oleh penerima fidusia kepada penerima fidusia baru.[11]

J.      Hapusnya Jaminan Fidusia
Tidak berlakunya lagi jaminan fidusia, di sebab kan oleh tiga hal, yaitu:
1.      Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, yaitu karena pelunasan dan bukti hapus nya utang berupa keterangan yang dibuat oleh kreditor.
2.      Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia.[12]
3.      Musnah nya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

K.    Eksekusi
Eksekusi adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia. Eksekusi terjadi timbul karena dibitor cedera janji atau tidah memenuhi prestasinya tepat pada waktumya kepada kreditor. Eksekusi jaminan fidusia di atur dalam pasal 29 samapi dengan 34 UU No. 42 Tahun 1999tentang jaminan fidusia.
Ada tiga cara eksekusi benda jaminan fidusia, antara lain:
1.       Pelaksanaan title eksekutorial oleh penerima fidusia, yaitu kekuatan eksekusi yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.      Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum.
3.      Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia.
Ada tiga kemungkinan dari hasil pelelangan atau penjualan barang jaminan fidusia, yaitu:
1.      Hasil eksekusi sama dengan nilai pinjaman, maka utangnya di anggap lunas.
2.      Hasil eksekusi melebihi penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemberi fidusia.
3.      Hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan hutang, pemberi fidusia tetap bertanggung jawab atas kekurangan pembayaran.
Dua janji yang dilarang dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia terdapat, yaitu:
1.      Janji melaksanakan eksekusi dengan cara yang bertentangan dengan pasal 29 UU No.42 Tahun 1999.
2.      Janji yang memberi kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki objek jaminan fidusia apabila pemberi fidusia cedera janji.[13]





















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan sebagaimana diuraikan di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Jamina Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang di maksud dalam undang undang nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutama kan kpada penerima fidusia terhadap kreditor lain nya.
Benda yang dapat dijadikan jaminan fidusia adalah :
1.      Benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud .
2.      Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan, berkaitan dengan pembebanan jaminan rumah susun.
Adapun yang pemberi subyek jaminan fidusia meliputi:
1.      Pemberi fidusia
2.      Penerima fidusia







DAFTAR PUSTAKA

Tutik Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional.        Jakarta:    Kencan, 2008.
Badrulzaman Mariam Darus. Bab – Bab Credietverband Gadai & Fiducia.             Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,1991.
Widjaya Gunawan, Ahmat Yani. Seni Hukum Bisnis Jaminan Fidusia. Jakarta:      PT. Raja Grafinda Persada, 2001.


















[1] Widjaya Gunawan, Ahmat Yani. Seni Hukum Bisnis Jaminan Fidusia. Jakarta:               PT. Raja Grafinda Persada, 2001. Hal. 113
[2] Tutik Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta:    Kencan, 2008. Hal. 191
[3] Widjaya Gunawan, Ahmat Yani. Seni Hukum Bisnis Jaminan Fidusia. Jakarta:               PT. Raja Grafinda Persada, 2001. Hal. 122
[4] Tutik Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta:  Kencan, 2008. Hal. 191
[5] Ibid., Hal.191
[6] Badrulzaman Mariam Darus. Bab – Bab Credietverband Gadai & Fiducia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,1991. Hal. 93
[7] Ibid., Hal. 95
[8] Ibid., Hal. 98
[9] Tutik Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta:  Kencan, 2008. Hal. 193
[10] Tutik Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencan, 2008. Hal. 194
[11] Ibid., Hal. 195
[12] Tutik Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencan, 2008. Hal. 195
[13] Tutik Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencan, 2008. Hal. 195

No comments: