MANAJEMEN HAJI DAN UMRAH
BAB I
PENDAHULUAN
Warga negara Republik Indonesia
sebagian besar penduduknya beragama Islam yang setiap tahunnya semakin
bertambah jumlahnya untuk menunaikan ibadah haji sebagai rukun Islam yang
kelima.
Berdasarkan Undang-Undang No. 17
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, bahwa Penyelenggaraan Ibadah
haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah, dibawah
koordinasi menteri Agama.
BAB II
PERSIAPAN
A.
Pendaftaran,
Pengelompokan, dan Bimbingan
1.
Pendaftaran
Calon jamaah datang ke
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dengan menunjukkan buku tabungan Rp.
20.000.000,- untuk mengambil dan mengisi formulir SPPH sesuai dengan KTP tempat
domisili, kemudian ditandatangani oleh yang bersangkutan dan di ketahui oleh
Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.setelah itu penabung dating ke
kantor Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk elakukan entry data dan mencetak
lembar bukti memperoleh porsi haji. Selanjutnya penabung mendaftarkan ke Kantor
Departemen Agama kabupaten/kota sesuai domisili dengan menyerahkan bukti
transfer BPIH tabungan ke rekening Menteri Agama, paling lambat dua hari
setelah menerima bukti transfer.
Melunasi BPIH ke BPS
BPIH tempat menabung setelah Kepres BPIH dan melapor ke Kandepag
Kabupaten/kota.
2.
Pengelompokan
a. Diatur
berdasarkan pertimbangan domosili jamaah dan keluarga.
b. Setiap
11 orang dikelompokkan dalam satu regu dan setiap 4 regu (45orang)
dikelompokkan dalam satu regu.
c. Penugasan
pembimbing diatur oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
d. Jadwal
dan tempat bimbingan di atur oleh Kepala Kantor Departemen Agama
Kabupaten/kota.
e. Calon
jamaah haji diberangkatkan dalam satu kloter dengan kapasitas pesawat 325 orang
dan 455 orang. Dalam kloter tersebut terdapat:
·
Tim pemandu Haji Indonesia (TPHI)
·
Tim kesehatan Haji Indonesia (TKHI)
·
Ketua rombongan
·
Ketua regu
3.
Bimbingan
a. Calon
jamaah haji yang telah terdaftar pada tahun bersangkutan mendapatkan bimbingan
manasik haji.
b. Calon
jamaah haji mendapat buku:
·
Panduan Perjalanan Haji
·
Bimbingan manasik haji
·
Hikmah Ibadah Haji
·
Tuntunan keselamatan, doa dan zikir
ibadah haji.
c. Bimbingan
diberikan dalam bentuuk kelompok dan massal.
d. Sistim
bimbingan kelompok dilaksanakan secara regu dan perombongan.
e. Sistim
bimbingan massal di Kabupaten/Kota oleh Kandepag Kabupaten/Kota minimal 2 kali
pertemuan.
f. Bagi
yang ingin memperoleh bimbingan khusus dapat mengatur waktu dan tempat, dengan
biaya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
B.
Pemeriksaan
Kesehatan
1. Pemeriksaan
Kesehatan Pertama
Pemeriksaan kesehatan
pertama dilaksanakan di pukesmas.
2. Pemeriksaan
Pesehatan Kedua
Pemeriksaan kesehatan
kedua dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
BAB
III
PEMBERANGKATAN
A.
Persiapan
Pemberangkatan
1. Persiapan
Mental Spiritual.
a. Bertaubat
kepada Allah.
b. Menyelesaikan
masalah-masalah yang berkenaan dengan tanggung jawabnya, mmeliputi keluarga,
pekerjaan dan utang piutang.
c. Silaturahmi
dengan sanak keluarga, kawan dan masyarakat dengan mohon maaf dan do’a restu.
2. Persiapan
Material
a. Mempersiapkan
bekal secukupnya
b.
Dibolehkan melaksanakan walimatussafar
bagi yang mampu.
c. Membawa
perlengkapan ke tanah suci
B. Pemberangkatan
1. Di
rumah sebelum berangkat.
Dianjurkan shalat sunat
dua rakaat dan dianjurkan pula berdo’a untuk keselamatan diri dan keluarga yang
ditinggalkan.
2. Selama
dalam perjalanan dari rumah kediaman sampai di asrama haji emberkasi:
a. Dianjurkan
memperbanyak zikir dan do’a.
b. Pada
dasarnya bertalbiyah itu disunatkan dalam keadaan berihram.
c. Selama
dalam perjalanan sudah berlaku hukum musafir.
3. Diasrama
Haji Emberkasi
a. Saat
kedatangan di Asrama Haji Embarkasi.
·
Menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama
(SPMA) dan bukti setor lunas BPIH warna biru.
·
Menerima kartu makan dan akomodasi
selama di asrama haji.
·
Memeriksakan kesehatan badan (pemeriksaan
akhir).
·
Menimbang dan memeriksakan koper.
b. Selama
Di Asrama Haji Embarkasi
·
Menempati kamar yang telah disediakan
·
Istirahat yang cukup
·
Dianjurkan mengikuti pembinaan manasik
haji
·
Mendapatkan pemeriksaan/pelayanan
kesehatan
·
Menerima paspor haji dan gelang
identitas
·
Menerima uang living cost dalam bentuk
mata uang riyal
·
Calon jamaah haji tidak diperkenankan
keluar dari Asrama Haji
4. Di
Pesawat
a. Patuhi
petunjuk
b. Duduk
tenang dan jangan hilir mudik, kecuali ada keperluan
c. Memperbanyak
zikir dan do’a serta membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an
d. Perhatikan
tata cara penggunaan WC
e. Apabila
akan buang air ke kamar kecil/WC dengan cara duduk diatas closet dan untuk
membersihkannya menggunakan tissue
f. Perhatikan
ceramah
g. Apabila
kesehatan terganggu (sakit), agar segera menghubungi petugas kloter, Karu Karom
atau crew pesawat.
BAB
IV
KEGIATAN
DI ARAB SAUDI
A.
Di
Bandar Udara King Abdul Aziz Jeddah dan Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah
1. Turun
dari pesawat dengan tertip
2. Menunggu
di ruang yang tersedia untuk pemeriksaan imigrasi
3. Antri
dengan teratur di loketsambil menunjukkan paspor haji kepada Petugas Imigrasi
Arab Saudi, laki-laki bersama laki-laki dan wanita bersama wanita
4. Pemeriksaan
bada oleh Petugas Arab Saudi dalam kamar tertutup, antara laki-laki dan wanita
terpisah, pemeriksaan bagi laki-laki oleh petugas laki-laki dan wanita oleh
petugas wanita
5. Mengambil
koper dengan mempersiapkan kuncinya kemudian memeriksakan kepada petugas Bea
Cukai
6. Setelah
selesai diperiksa dan diberi tanda kemudian keluar dengan tertip ke tempat
istirahat di Bandara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar