Bagaimana pandangan
anda tentang bank islam serta bandingkan dengan 3 referensi yang ada atau
lainya ?
Jawabannya :
Secara
umum bank islam adalah ( islamic bank ) adalah bank yang pengoperasiannya
disesuaikn dengan prinsip syariat islam, kemudian fungsi bank syariat secara
garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional yakni sebaga lembaga
intermidiasi yang mengarahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali
kepada masyarakat dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhhkan nya
dalam bentuk fasilitas pembiayaan.
Disamping
itu dilibatkannya hukum islam dan pembebasan transaksi dari mekanisme bunga (
interest free) posisi uniknya lain dari bank syariah dibandingkan dengan bank
konvensional diperbolehkannya bank syariah melakukan kegiatan –kegiatan usaha
yang bersifat multi finance dan perdagangan ( trading ) hal ini berkenaan
dengan sifat dasar trnsaksi bank syariah yang merupakan investasi dan jual beli
serta serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan bank
syariah , seperti pembiayaan dengan rinsip murabahah( jual beli ) ijarah ( sewa
) atau ijarah wa iqtina ( sewa beli ) dan lain-lain.
Menurut
karnaen a perwataatmadja , m dawam rahardjo , am saefuddin, dan m amien azis,
gagasan perbankan islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbentuk
diantaranya di bandung ( bait at –tamwi salman itb) dan dijakarta ( koperasi
ridho gusti ) ,m dawam rahardjo mengatakn bank syariat islam sebagai konsep alternatif
untuk menghindari larangan riba, sekaligus berusaha menjawab tantangan bagi
kebutuhan pembiayaan pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat.
Menurut
k.h . ahmad dahlan , bank syariah itu membuktikan bahwa islam itu menggerakkan
ide sosial ekonomi , ide spirit yang bersumber pada ajaran islam disebut juga
modal masyarakat ( social capital ) , peranan cendikiawan yang memiliki kondep
yang mengoperasionalkan ajaran agama yaiitu seperti zakat,sadaqah,dan larangan
riba dan sebainya.
Pada
pasal 6 huruf m undang-undang no 7 tahun 1992 tentang bank islam atau bank syariah yaitu menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Kesimpulannya :
bahwa ‘’ bank ‘’ berdasarkan prinsip bagi hasil merupakan istilah bagi bank
islam atau bank syariah baru dapat ditarik dari penjelasan pasal 1 ayat (1) pp
no 72 tahun 1992 tentang bank prinsip bagi hasil dalam penjelasan ayat tersebut
ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan prinsip bagi hasil adalah prinsip
muamalah berdasarkan syariat dalam melakukan kegiatan usaha bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar