Thursday, April 03, 2014

PERBANDINGAN PANDANGAN TENTANG BANK ISLAM DARI 3 REFERENSI

Bagaimana pandangan anda tentang bank islam serta bandingkan dengan 3 referensi yang ada atau lainya ?
Jawabannya :
Secara umum bank islam adalah ( islamic bank ) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikn dengan prinsip syariat islam, kemudian fungsi bank syariat secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional yakni sebaga lembaga intermidiasi yang mengarahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhhkan nya dalam bentuk fasilitas pembiayaan.

Disamping itu dilibatkannya hukum islam dan pembebasan transaksi dari mekanisme bunga ( interest free) posisi uniknya lain dari bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional diperbolehkannya bank syariah melakukan kegiatan –kegiatan usaha yang bersifat multi finance dan perdagangan ( trading ) hal ini berkenaan dengan sifat dasar trnsaksi bank syariah yang merupakan investasi dan jual beli serta serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan bank syariah , seperti pembiayaan dengan rinsip murabahah( jual beli ) ijarah ( sewa ) atau ijarah wa iqtina ( sewa beli ) dan lain-lain.

Menurut karnaen a perwataatmadja , m dawam rahardjo , am saefuddin, dan m amien azis, gagasan perbankan islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbentuk diantaranya di bandung ( bait at –tamwi salman itb) dan dijakarta ( koperasi ridho gusti ) ,m dawam rahardjo mengatakn bank syariat islam sebagai konsep alternatif untuk menghindari larangan riba, sekaligus berusaha menjawab tantangan bagi kebutuhan pembiayaan pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat.

Menurut k.h . ahmad dahlan , bank syariah itu membuktikan bahwa islam itu menggerakkan ide sosial ekonomi , ide spirit yang bersumber pada ajaran islam disebut juga modal masyarakat ( social capital ) , peranan cendikiawan yang memiliki kondep yang mengoperasionalkan ajaran agama yaiitu seperti zakat,sadaqah,dan larangan riba dan sebainya.

Pada pasal 6 huruf m undang-undang no 7 tahun 1992 tentang  bank islam atau bank syariah yaitu menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Kesimpulannya : bahwa ‘’ bank ‘’ berdasarkan prinsip bagi hasil merupakan istilah bagi bank islam atau bank syariah baru dapat ditarik dari penjelasan pasal 1 ayat (1) pp no 72 tahun 1992 tentang bank prinsip bagi hasil dalam penjelasan ayat tersebut ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan prinsip bagi hasil adalah prinsip muamalah berdasarkan syariat dalam melakukan kegiatan usaha bank.




No comments: