KB Dan Hak Reproduksi Pada Pada Wanita
BAB I
KB (KELUARGA BERENCANA)
Sejarah
KB adalah singkatan dari keluarga
berencana..program ini mulai di canangkan di indonesia pada tahun 1968 hingga hari ini, ada pihak
yang merasa di untungkan tapi tak sedikit pula yang di rugikan dan akhirnya
meninggal kan praktik kontrasepsi yang sebelumnya di ikuti sepenuh hati, dan di
sini juga terjadi pro dan kontra dalam penggunaan alat kontrasepsi.
Perbincangan mengenai program
keluarga berencana, pencegahan kehamilan, serta pembatasan kelahiran selalu
menempatkan masyarakat kedalam dua kubu : yang setuju dan menolak Tapi dalam
menagani masalah pencegahan kehamilan para ahli hukum lebih banyak
mempermasalhkan senggama terputus, sejak dulu kala senggama terputus merupakan
metode pencegahan kehamilan yang paling umum di kenal manusia bahkan sampai
abad 20.
Sejarah upaya pencegahan kehamilan
hampir bisa di samakan dengan sejarah senggama terputus. Karena senggama
terputus sudah di sepakati bersama, nyaris tak satupun mazhab yang menolak
Ketika pertama kali islam datang,
banyak sekali cara yang sudah di kenali di kalangan bangsa arab jahiliyah untuk
mencengah kehamilan, baik dengan sebab-sebab yang dapat di terima maupun tidak.
Adapun cara yang paling populer kala itu ialah Al-‘Azl (Coitus Interuptus) atau
hubungan terputus. Sudah kita maklumi bahwa kehidupan masyarakat islam di
bangun atas pondasi yang baru. Yakni pondasi Islam, yang sebahagian besar
bertentangan dengan pemahaman jahiliyah.
Oleh
sebab itu Al-‘Azl adalah fenomena dan warisan nenek monyang yang tidak boleh di
terima mentah – mentah. Akan tetapi harus di perbaiki karena fenomena Al-‘Azl sebenarnya
bukan hal yang tabu di tengah –tengah kehidupan dan masyarakat di sekitar rasulullah inilah yang
menyebabkan al-‘azl mendapat perhatian dan kepedulian besar dari beliau.
A. Pengertian AL- ‘Azl
Al-‘Azl menurut etimologi adalah At-Tanhiyyah
(Penyingkiran atau Penjauhan) sedangkan
menurut istilah Imam An-Nawawi mengatakan
“Al-Azl adalah melakukan hungan seksual dan sa’at lelaki akan
mengeluarkan sperma, dia mencabut kemaluanya, lalu mengeluarkanya di luar
vagina”
Sedangkan menurut Ibnu hajar ‘ Al-‘Azl adalah mencabut kemaluan
setelah masuk kedalam vagian dengan tujuan mengeluarkan mani di luar (Vagina)”
Beberapa faktor
mendorong orang melakukan Al –‘Azl
1 faktor – faktor yang sejalan dengan
syari’at
a.
Tidak ingin hamba sahaya perempuanya melahirkan seorang
anak, hal ini di sebabkan karena si pemilik menganggap sesuatu yang rendah, dan
dia tidak mempunyai alasan untuk menjualnya dan penyebab lainya
b.
Tidak ingin istri yang di setubuhinya mengandung ketika
masih menyusui karena akan membahayakan anak yang sedang di susui
c.
Dalam keadaan darurat yang berkaitan dengan kondisi
sang istri baik itu sakit, karena faktor usia yang terlalu muda dan lain
sebagainya
d.
Kondisi istri yang menuntut untuk di lakukanya al-‘azl
Kondisi istri yang sangat
subur. Dalam hal ini suami melakukan al-‘azl dengan tujuan agar istri memilki waktu yang cukup untuk merawat,
mengayomi dan mendidik anak-anaknya.
2. Faktor yang bertentangan dengan syari’at
- Faktornya yaitu takut miskin karena banyak anak yang
mesti di tanggung dan di nafkahi
Allah berfirman dalam surat al-isra’ ayat 31 :
Ÿwur
(#þqè=çGø)s? öNä.y‰»s9÷rr&
spu‹ô±yz 9,»n=øBÎ)
(
ß`øtªU öNßgè%ã—ötR ö/ä.$ƒÎ)ur
4
¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%Ÿ2
$\«ôÜÅz
#ZŽÎ6x. ÇÌÊÈ
Artinya : Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut
kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.
Jadi di sini Allah melarang hambanya
membunuh anak-anak mereka karena takut
miskin, seperti yang di lukan oleh orang-orang Jahiliyah dulu.
B. Beberapa hadist dan atsar tentang
al-‘azl saat Bersenggama
1.
Hadist
Hadist pertama :
Di
riwayatkan dari Abu Said Al-Khudri bahwa ia berkata “ ketika sedang duduk di
sisi rasulullah, tibi-tiba seorang lelaki dari kaum Anshar datang. Ia berkata,
“ wahai Rasulullah, kami telah menawan beberapa wanita dan kami ingin
menyetubuhi mereka. Bagai mana pendapat
anda tentang Al-‘Azl ? Rasulullah pun
bersabda :
Artinya : “ apakah kalian melakukan hal tersebut ? tidak ada yang membahyakan kalian jika
tidak melakukan nya, sesungguhnya tidak lah sebuah nyawa yang telah Allah tetapkan
akan lahir, kecuali pasti akan lahir”
Hadist kedua
Abu
Said Al-Khudri meriwayatkan bahwa Rasulullah
bersabda mengenai Al-‘Azl yang artinya “
tidak ada yang membahayakan kalian jika tidak melakukanya karena (terlahir atau
tidak nya seseorang bayi) merupakan suratan takdir”
dan masih banyak hadis yang lain nya
2. Beberapa Atsar Sahabat dan Tabi’in seputar
Al-‘Azl
Atsar pertama
Diriwayatkan dari Mujahid bahwa dia
berkata “ kami menanyakan Al-‘Azl kepada Abdullah Bin Abbas, lantas ia
mengatakan ‘tunggu sebentar, baru kami bertanya hingga kami berada di rumahnya,
ketika kami kembali lagi menjumpainya, Ibnu Abbas menjawab pertanyaan kami
dengan membaca firman allah kepada kami :
yang artinya :
Dan
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari
tanah.Kemudian Kami jadikan saripati itu
air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu
Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal
daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang
belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang
(berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.
Setelah itu ia berkata “ bagaimana Al-‘Azl
bisa dikatakan sebagai penguburan hidup-hidup, padahal ia pasti melalui tahapan
penciptaan seperti”
Atsar kedua :
Abdullah bin
abbas memilki seorang sahaya perempuan berkulit hitam. Dia mengaulinya dengan
melakukan Al-‘Azl. Lalu dia meletakkan air maninya di atas selembar kulit dan
memperlihatkanya pada hamba sahaya tersebut.
C. Al-‘Azl di tinjau dari hukum Fiqih
Dari sudut fiqih
banyak sekali pendapat para ulama dalam hal ini :
1. Pendapat yang mengatakan boleh malakukan
Al-‘Azl
Pendapat yang
mengatakan bahwa hukum Al-‘Azl boleh, di warnai dengan perselisihan pendapat
mengenai harus dengan izin istri atau tidak
Berbagai hukum
seputar Al-‘Azl menurut Ahlusunnah
- Menurut Ulama Hanafiyah
jumhur ulama dari kalangan ulama hanafi yah berpendapat bahwa melakukan
al-‘azl terhadap istri itu di perebolehkan. Namun ulama hanafiyah terdahulu
mensyaratkan harus dengan izin istri, sedang ulama muta’kirun tidak
mensyaratkan izin istri
2. Menurut Ulama Malikiyah
Jumhur ulama dari kalangan
ulama Malikiyah berpendapat boleh
melakukan al-‘Azl terhadap istri untuk
mencegah kehamilan dengan syarat mendapat izin istri. Sebagian ulama
muta’khirin dari mazhab malikiyah berpendapt boleh mengabaikan izin istri asl
ada ganti ruginya
3. Menurut
Ulama Syafi’iyah
Mayoritas ahli fiqih dalam mazhab Syafi’i berpendapat
bahwa hukum al-‘azl boleh secara mutlak, tampa
harus mendapat izin dari istri. Tapi sebagian fuqaha generasi selanjutnya dari
mazhab Syafi’i yang justru mengharamkan al-‘azl, hal ini di karena
enggan dan tidak mau memilki anak
4. Pendapat mazhab Hanabilah
Jumhur ulama hanabilah,
melakukan Al-‘Azl terhadap istri adlah
boleh, dengan syarat istri mengizinkanya, dan menurut fuqaha muta’akhkhirun
adalah wajib ketika berada di medan
perang.
2. Pendapat yang mengatakan bahwa
hukum al-‘azla adalah Makruh Tahzihi
Pendapat yang mengatakan bahwa
hukum al-‘azl adalah makruh tanzihi, di anut oleh sebagina ulama malikiyah, Syi’iyah
(Imam An Nawawi), ulama Hanabilah (Ibnu Jauzhi) dan sebagian ulama Zaidiyah.
Hal ini di karenakan myang demikian itu merupakan cara memutuskan keturunan.
3. Pendapat yang mengatakan Al-‘Azl
adalah Haram
Pendapat ini di anut oleh
kalangan zhahiriyah di dalam kitab al-mahlli ibnu hazm mengatakan “ di
larang (haram)melakukan Al-‘Azl terhadap
istri yang merdeka juga terhadap hamba sahaya perempuan.
D.Bebagai metode pencegahan kehamilan
- Berbagai
Metode Tradisonal dalam Mencegah Kehamilan
Ø
Metode yang digunakan oleh pasangan suami istri
secara umum yaitu :
a.
Melakukan hungan terputus (Al-’Azl)
b.
Menahan keluarnya mani
c.
Pemisahan antara dua kali keluar mani.
Ø
Penggunaan vaginal spermicid tradisoanal untuk
perempuan yaitu : dengan cara meminum ramuan atau obat untuk meluruhkan sperma
yang masuk
Ø
Penggunaan cairan pembunuh sperma bagi
laki-laki. Yaitu : melumasi penis dengan dengan bahan – bahan yang dapat
membunuh sperma seperti minyak, lemak nabati dan lain-lain
Ø
Obat – obat yang di kosumsi perempuan. Yaitu
dengan cara menggunakan tumbuhan alami, sebagai minuman untuk mencegah atau
menghambat kehamilan.
Ø
Teknik pembungan cairan sperma rahim setelah
bersetubuh. Yaitu menggunkan obat –obatan atau minyak setelah berhungan atau
juga dengan menghirup aroma yang menyengat atau dengan mengaliri zat asam.
Ø
Teknik sihir yang di warisi dari peradaban masa
lampau. Yaitu mengontrol kehamilan dengan sihir. Hal ini melibatkan campur
tangan jin dan haram hukumnya.
- Berbagai Metode
Modern Untuk Mencegah Kehamilan
Ø
Menggunakan cara-cara alami. Yaitu dengan
berhungan pada masa-masa tertentu, terhitung dari siklus bulanan.
Ø
Menggunakan bahan-bahan kimia
Ø
Metode atau alat yang dapat menghalingi
pembuahan seperti kondom dan lain-lain
Ø
Menanam alat kontrasepsi pada rahim
Ø
Penggunaan kontrasepsi hormonal baik dengan cara
memasukkan cairan hormonal, pil atau neoplant.
Pencegahan secara Medis dan Syar’i
Ø
Al-‘Azl
yaitu metode pencegahan
kehamilan dengan cara mengeluarkan zakar lelaki di luar vagina atau dinamakan
juga hunbungan terputus.
Adapun sisi negatif dari al-‘azl adalah :
Melemahkan daya ingat,
merapuhkan tulang, persendian dan menggorogoti daya tahan tubuh.
Bagi perempuan tertahannya gairah Seks, penebalan dinding rahim,
menimbulkan keropos dan lai-lain. Dan kondisi Psikologisnya ia cepat emosi,
gundah, galau dan lain sebagainya
Ø
Tablet
Atau Pil Pencegah Kehamilan
Yaitu mencegah kehamilan
dengan meminum Pil atau Tablet sehingga dapat mencegah terbentuknya sel telur
Adapun sisi negatifnya adalah :
dapat mengakibatkan ganguan
pada bagian perut , menabah berat badan, ganguan pada hati dan lain sebagianya
Ø
Alat kontRasepsi
pada Rahim (Spiral /IUD)
Yaitu mencegah kehamilan
dengan dengan alat berupa bulatan kecil yang memilki corak dan tipe yang
bermacam-macam, yang terbuat dari peniti, plastik, paltinum, yang kemudian alat
ini didorong kedalam rahim dengan bantuan dokter. Untuk mencegah pembuahan.
Adapun sisi negatifnya :
Gesekan yang berkelanjutan yang di cptakan oleh spiral yang dapat
menimbulkan indikasi gejala kanker, menimbulkan radang rahim, penyakit
persendian dan lain sebagainya.
Ø
Mencegah Kehamilan dengan Obat-Obatan Kimia
Berspermisisd
Yaitu mencegah kehamilan
dengan zat kimia yang dapat melumpuhkan sel sperma dengan cara di oleskan atau
berupa busa.
Adapun sisi negatifnya :
Dapat menimbulkan luka pada rahim dan dapat menyebabkan kanker
Ø
Kondom
Yaitu mencegah kehamilan
dengan penutup yang dapat melindungi agar sperma tidak masuk ke rahim.
Sisi negatifnya :
Hilangnya kenikmatan sa’at bersentuhan dan juga dapat menyebabkan
pengendoran pada alat fital laki-laki.
Pandangan Islam Terhadap Peralatan Modern Pencegah Kehamilan
Pada zaman rasulullah tidak ada
seruan luas untuk ber KB atau mencegah kehamialn, keturunan, di tengah-tengah
kaum muslimin. Dan tidak ada tindakan yang meluaskan al-‘azl atau
mempopulerkanya di tengah masyarakat. Dan sebahagian sahabat melakukanya pun
tidak lebih hanya dalam keadaan darurat, dan ketika di perlukan oleh keadaaan
pribadi.
Jadi metode apapun yang digunakan
untuk mencegah kehamilan boleh digunakan, asal di sepakati oleh pasangan suami
istri, tidak membahayakan tubuh dan nyawa mereka, serta tidak bertentangan
serta bertolak belakang dengan agama islam dan hukum-hukumnya.
Jadi oleh karena itu dapt di
simpulkan bahwa penggunaan alat pencegah kehamilan modern yang aman dan
terjamin dari berbagai bahaya dan akibat buruk dan tentunya dengan petunjuk
dokter. Sehingga terhindar dari penyakit yang berkaitan dengan kehamilan itu
sendiri adalah boleh-boleh saja dari hukum islam. Bahkan bisa di lakukan karena
darurat untuk menghindari dari berbagai bahaya dalam beberapa kondisi dan ke
adaaan.
BAB II
Hak Reproduksi Pada Wanita
Pemikiran
mengenai hak-hak reproduksi wanita merupakan perkembangan dari konsep hak asasi
manusia. Selain bergulir dari hak asasi manusia, konsep hak reproduksi juga berkembang
sebagai bentuk reaksi terhadap berbagai pandangan yang membahas hubungan laju
pertumbuhan penduduk dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Dalam banyak kasus,
kebijakan dalam hal pengendalian pertumbuhan penduduk berhubungan dengan
pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak reproduksi wanita. Sehingga dalam
pembuatan kebijakan program harus disesuaikan dengan perspektif hak reproduksi
wanita.
Sebelum
berlanjut kepada kebijakan, mari kita lihat apa itu kesehatan reproduksi.
Berdasarkan Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan di Kairo
tahun 1994, kesehatan reproduksi diartikan sebagai keadaan kesejahteraan fisik,
mental dan sosial yang utuh, dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau
kelemahan, dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi dan
fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
Oleh
karena itu kesehatan reproduksi berarti orang dapat menikmati kehidupan seksual
yang memuaskan dan aman. Dan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk bereproduksi
serta kebebasan untuk menentukan apakah mereka mau, kapan dan berapa anak yang
diinginkan.
Hak - hak reproduksi yaitu :
1. Hak
bagi setiap pasangan dan individu untuk secara bebas dan bertanggung jawab
menentukan jumlah anak, selang waktu dan kapan melahirkan
2. Hak
untuk mendapatkan informasi dan sarana untuk mewujudkannya
3. Hak
untuk memperoleh standar kesehatan seksual dan reproduksi tertinggi.
4. Hak
untuk mengambil keputusan tentang reproduksi tanpa diskriminasi,tanpa tekanan
dan kekerasan.
Saat
ini Isu kedudukan dan posisi sosial dalam masyarakat masih menomorsatukan
kepentingan dan persfektif pria. Keharusan untuk menggunakan kontasepsi masih
ditangan wanita, pengasuhan anak yang menjadi tanggung jawab pihak wanita,
Adanya marjinalisasi kepentingan wanita, dan tidak kekerasan terhadap wanita.
Pada faktanya kejadian tersebut terefleksikan dengan masih sangat tingginya
Angka Kematian Ibu.
Beberapa hal yang membuktikan tidak
dihormatinya integritas tubuh dan hak-hak wanita untuk mengelola, mengatur dan
mengendalikan aspek reproduksi sendiri diantaranya :
1. Pendekatan
kuantitatif menyebabkan direkrutnya sebanyak mungkin wanita sebagai pengguna
kontrasepsi, menjadi suatu pendekatan yang secara sengaja tidak diarahkan pada
pemberdayaan dan pengembangan kesadaran masyarakat
2. Tidak
adanya upaya untuk menyediakan pilihan kontrasepsi yang memadai, yang
menyebabkan wanita mau tidak mau menggunakan kontrasepsi yang mungkin tidak
sesuai dengan kondisinya dengan berbagai efek samping yang merugikan wanita
3. Tidak
adanya upaya untuk memperhatikan dan menyediakan kualitas pelayanan yang baik,
mulai dari tidak diberikannya informasi yang lengkap dan akurat tentang metode
kontrasepsi sampai pada tidak adanya pelayanan bagi pengguna untuk menangani
masalah yang timbul.
Seharusnya
Pelayanan Kesehatan Reproduksi harus memenuhi standar minimal sebagai berikut :
1. penyediaan pilihan kontrasepsi untuk pria dan wanita
2. penyediaan metode-metode yang dikendalikan oleh pemakai seperti pil dan
metode rintangan (barriers) seperti kondom
3. penyediaan metode yang temporer dan permanen
4. penyediaan metode hormonal dan non hormonal
5. penyediaan pilihan kontrasepsi aman untuk wanita yang sedang menyusui
6. penyediaan metode-metode yang digunakan setelah hubungan seks seperti
kontrasepsi darurat, pengaturan menstruasi dan aborsi.
Bila kita
perhatikan, standar minimal tersebut menjelaskan beberapa prinsip, yakni :
1. Bahwa
pria dan wanita sama-sama bertanggung jawab atas pengendalian fertilitas dan
masalah kesehatan reproduksi pada umumnya
2. Bahwa
individu, pria dan wanita, harus mengambil keputusan dan tanggung jawab sendiri
atas kesehatan reproduksinya, tidak diatur atau dikendalikan oleh pihak-pihak
lain
3. Bahwa individu, pria dan wanita berhak atas
alternatif-alternatif pilihan metode yang cocok dan dirasakan terbaik baginya.
Untuk
itulah perlu kebijakan kependudukan yang sungguh-sungguh bertujuan untuk
tercapainya kondisi reproduksi sehat bagi pria dan wanita. bukan kebijakan yang
mengejar target untuk pengendalian laju pertumbuhan penduduk. Upaya memberikan
perhatian kepada masalah hak asasi manusia termasuk pula didalamnya hak
reproduksi wanita, sangat perlu mensosialisasikan pandangan social yaitu bahwa
negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan dihapuskannya
diskriminasi terhadap wanita
Dalam rangka menyusun kebijakan
kependudukan yang pro terhadap hak reproduksi wanita, perlu mempertimbangkan
prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Wanita
harus menjadi subjek bukan objek dari kebijakan pembangunan terutama kebijakan
pembangunan kependudukan. Wanita dapat membuat keputusan yang bertanggung jawab
untuk dirinya sendiri, keluarganya dan masyarakat
2. Kebijakan
kependudukan harus didasarkan pada prinsip penghormatan pada intergritas
seksual dan ketubuhan anak wanita dan wanita. Wanita memiliki hak untuk menentukan
kapan, seperti apa, mengapa, dengan siapa, dan bagaimana mengungkapkan
seksualitasnya.
3. Semua
wanita, tanpa memandang umur, status kawin dan kondisi sosial.Memiliki hak atas
informasi dan pelayanan yang diperlukan untuk menjalankan hak-hak dan tanggung jawab
reproduksinya
4. Pria
juga memiliki tanggung jawab personal dan sosial atas tingkah laku seksual dan
fertilitasnya, dan atas dampak tingkah laku mereka pada kesehatan serta
kesejahteraan pasangan dan anak-anak.
5. Hubungan
seksual dan hubungan sosial antara wanita dan pria harus dilaksanakan melalui
prinsip kesetaraan, keadilan, tanpa paksaan, saling hormat, dan tanggung jawab
Atas
dasar itulah maka sudah saatnya kita meningkatkan partisipasi pria dalam KB dan
Kesehatan Reproduksi, supaya wanita tidak menjadi objek lagi dalam urusan KB
dan Kesehatan Reproduksi. Disamping itu supaya wanita memiliki kesetaraaan dan
keadilan serta berbagi tanggung jawab dengan pasangannya dalam urusan KB dan
Kesehatan Reproduksi, yang pada akhirnya Hak Reproduksi Wanita terlindungi.
Daftar pustaka
- At-Thawari
Tahriq Dr. KB CARA ISLAM . PT
AQWAM MEDIA PROFETIKA. Solo. 2007
- http://www.wikiislam.com/wiki
- http://al-azl-mengeluarkan-mani-di-luar-vagina/ hadith.al-islam.com
- http:///fikih+muslimah.shtmlevisyari.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar