MAKALAH
MANAJEMEN TENTANG MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (PEMBERHENTIAN TENAGA KERJA )
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Masalah
pemberhentian merupakan yang paling sensitive di dalam dunia ketenagakerjaan
dan perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak, termasuk oleh
manajer sumber daya manusia, karena memerlukan modal atau dana pada waktu
penarikan maupun pada waktu karyawan tersebut berhenti. Pada waktu penarikan
karyawan, pimpinan perusahaan banyak mengeluarkan dana untuk pembayaran kompensasi
dan pengembangan karyawan, sehingga karyawan tersebut betul-betul merasa
ditempatnya sendiri dan mengerahkan tenaganya untuk kepentingan tujuan dan
sasaran perusahaan dan karyawan itu sendiri. Demikian juga pada waktu karyawan
tersebut berhenti atau adanya pemutusan hububungan kerja dengan perusahaan,
perusahaan mengeluarkan dana untuk pension atau pesangon atau tunjangan lain
yang berkaitan dengan pemberhentian, sekaligus memprogramkan kembali penarikan
karyawan baru yang sama halnya seperti dahulu harus mengeluarkan dana untuk
kompensasi dan pengembangan karyawan.
Di samping
masalah dana yang mendapat perhatian, juga yang tak kurang pentingnya adalah
sebab musabab karyawan itu berhenti atau diberhentikan. Berbagai alas an atau
sebab karyawan itu berhenti, ada yang didasarkan permentiaan sendiri, tapi ada
jug aatas alas an karena peraturan yang sudah tidak memungkinkan lagi karyawan
tersebut meneruskan pekerjaannya.
Akibatnya dari
pemberhentian berpengaruh besar terhadap pengusaha maupun karyawan. Untuk
karyawan dengan diberhentikannya dari perusahaan atau berhenti dari pekerjaan,
berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal
untuk karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya
manusia harus sudah dapat memperhitungkan berapa jumlah uang yang seharusnya
diterima oleh karyawan yang berhenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi
kebutuhannya sampao pada tingkat dapat dianggap cukup.
1.2
Indentifikasi Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang ada dan untuk mengetahui gambaran yang lebih jelas, maka
penulis mencoba mengidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut:
1. Apa alasan
perusahaan memberhentikan karyawan dari pekerjaannya?
2. Bagaimana
proses pemberhentian karyawan?
3. Apa pengaruh
Pemberhentian karyawan terhadap perusahaan?
1.3 Maksud dan
Tujuan
Maksud dibuatnya
makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh pemberhentian karyawan
terhadap perusahaan. Sedangkan tujuan dibuatnya makalah ini adalah memenuhi
salah satu tugas Maka Kuliah Seminar Manajemen Sumber Daya Manusia.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Manajemen Sumber Daya Manusia
Sebelum
memberikan pengertian tentang Manajemen Sumber Daya Manusia alangkah baiknya
apabila diketahui terlebih dahulu pengertian Manajemen dan Sumber Daya Manusia
itu sendiri. Dalam pendapat beberapa ahli, Manajemen diartikan sebagai ilmu dan
seni yang mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya
lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu.
Sumber daya
adalah segala sesuatu yang merupakan assets perusahaan untuk mencapai
tujuannya.
Sumber daya yang
dimiliki perusahaan dapat dikategorikan atas empat tipa sumber daya, seperti
Finansial, Fisik, Manuisa dan Kemampuan Teknologi.
Hal ini penting
untuk diketahui, karena akan bias membedakan dengan pengertian yang sama dengan
pengertian manajemen sumber daya manusia, yaitu administrasi kepegawaian atau
juga manajemen kepegawaian.
Berikut ini
adalah pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut para ahli:
1. Menurut
Melayu SP. Hasibuan.
MSDM adalah ilmu
dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien
membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat.
2. Menurut Henry
Simamora
MSDM adalah
sebagai pendayagunaan, pengembangan, penilaian, pemberian balasan jasa dan
pengelolaan terhadap individu anggota organisasi atau kelompok bekerja.
MSDM juga
menyangkut desain dan implementasi system perencanaan, penyusunan personalia,
pengembangan karyawan, pengeloaan karir, evaluasi kerja, kompensasi karyawan
dan hubungan perburuhan yang mulus.
3. Menurut
Achmad S. Rucky
MSDM adalah
penerapan secara tepat dan efektif dalam proses akusis, pendayagunaan,
pengemebangan dan pemeliharaan personil yang dimiliki sebuah organisasi secara
efektif untuk mencapai tingkat pendayagunaan sumber daya manusia yang optimal
oleh organisasi tersebut dalam mencapai tujuan-tujuannya.
4. Menurut
Mutiara S. Panggabean
MSDM adalah
proses yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pimpinan dan pengendalian
kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan analisis pekerjaan, evaluasi pekerjaan,
pengadaan, pengembngan, kompensasi, promosi dan pemutusan hubungan kerja guna
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dari definisi di
atas, menurut Mutiara S. Panggabaean bahwa, kegiatan di bidang sumber daya
manusia dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu dari sisi pekerjaan dan
dari sisi pekerja.
Dari sisi
pekerjaan terdiri dari analisis dan evaluasi pekerjaan. Sedangkan dari sisi
pekerja meliputi kegiatan-kegiatan pengadaan tenaga kerja, penilaian prestasi
kerja, pelatihan dan pengembangan, promosi, kompensasi dan pemutusan hubungan
kerja.
Dengan definisi
di atas yang dikemukakan oleh para ahli tersebut menunjukan demikian pentingnya
manajemen sumber daya manusia di dalam mencapai tujuan perusahaan, karyawan dan
masyarakat.
2.2 Model
Manajemen Sumber Daya Manusia
Di dalam
memahami berbagai permasalahan pada manajelen sumber daya manusia dan sekaligus
dapat menentukan cara pemecahannya perlu diketahui lebih dahulu model-model
yang digunakan oleh perusahaan kecil tidak bias menerapkan model yang biasa
digunakan oleh perusahaan besar. Demikian pula sebaliknya. Dalam perkembangan
model-model ini berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi serta tuntutannya.
Untuk menyusun
berbagai aktifitas manajemen sumber daya manusia ada 6 (enam) model manajemen
sumber daya manusia yaitu:
1. Model
Klerikal
Dalam model ini
fungsi departemen sumber daya manusia yang terutama adalah memperoleh dan
memelihara laporan, data, catatan-catatan dan melaksanakan tugas-tugas rutin.
Fungsi departemen sumber daya manusia menangani kertas kerja yang dibutuhkan,
memenuhi berbagai peraturan dan melaksanakan tugas-tugas kepegawaian rutin.
2. Model Hukum
Dalam model ini,
operasi sumber daya manusia memperoleh kekutannya dari keahlian di bidang
hukum. Aspek hukum memiliki sejarah panjang yang berawal dari hubungan
perburuhan, di masa negosiasi kontrak, pengawasan dan kepatuhan merupakan
fungsi pokok disebabkan adanya hubungan yang sering bertentangan antara manajer
dengan karyawan.
3. Model
Finansial
Aspek pinansial
manajemen sumber daya manusia belakangna ini semakin berkembang karena para
manajer semakin sadar akan pengaruh yang besar dari sumber daya manusia ini
meliputi biaya kompensasi tidak langsung seperti biaya asuransi kesehatan,
pension, asuransi jiwa, liburan dan sebagainya, kebutuhan akan keahlian dalam
mengelola bidang yang semakin komplek ini merupakan penyebab utama mengapa para
manajer sumber daya manusia semakin meningkat.
4. Model
Manjerial
Model manajerial
ini memiliki dua versi yaitu versi pertama manajer sumber daya manusia memahami
kerangka acuan kerja manajer lini yang berorientasi pada produktivitas. Versi
kedua manajer ini melaksanakan beberpa fungsi sumber daya manusia.
Departemen
sumber daya manusia melatih manajer lini jdalam keahlian yang diperlukan untuk
menangani fungsi-fungsi kunci sumber daya manusia seperti pengangkatan,
evaluasi kinerja dan pengembangan. Karena karyawan pada umumnya lebih senang
berinteraksi dengan manajer mereka sendiri disbanding dengan pegawai staf, maka
beberapa departemen sumber daya manusia dapat menunjukan manajer lini untuk
berperan sebagai pelatih dan fsilitator.
5. Model
Humanistik
Ide sentral
dalam model ini adalah bahwa, departemen sumber daya manusia dibentuk untuk
mengembangkan dan membantu perkembangan nilai dan potensi sumber daya manusia
di dalam organisasi. Spesialis sumber daya manusia harus memahami individu
karyawan dan membantunya memaksimalkan pengembangan diri dan peningkatan karir.
Model ini
menggabarkan tumbuhnya perhatian organisasi terhadap pelatihan dan pengembangan
karyawan mereka.
6. Model Ilmu
Perilaku
Model ini
menganggap bahwa, ilmu perilaku seperti psikologi dan perilaku organisasi
merupakan dasar aktivitas sumber daya manusia. Prinsipnya adlah bahwa sebuah
pendekatan sains terhadap perilaku manusia dapa diterpkan pada hampir semua
permasalahan sumber daya manusia bidang sumber daya manusias yang didasarkan
pada prinsip sains meliputi teknik umpan balik, evaluasi, desain program dan
tujuan pelatihan serta manajemen karir.
2.3
Fungsi-fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia
Fungsi manajemen
sumber daya manusia sama halnya dengan fungsi yang ada dalam manajemen sendiri,
seperti apa yang dikemukakan G. Terry dalam bukunya Principle of Management
yang menyatakan bahwa, fungsi manajemen meliputi Planning, Organizing,
Actuating dan Controlling (POAC).
Henry Fayol
menyebutkan bahwa, fungsi manajemen meliputi Planning, Organizing, Commanding,
Coordinating dan Controllung (POCCC).
Luther Gulick
mengemukakan fungsi manajemen meliputi Planning, Organizing, Staffing,
Directing, Coordinating, Reporting dan Budgeting (POSDCoRB).
Dalam manajemen
sumber daya manusia beberapa ahli seperti Edwin B. Flippo, Dale Yoder,
Manullang, Moekijat dan Malayu SP. Hasibuan serta Henry Simamora mengemukakan
fungsi manajemen sumber daya manusia seperti halnya fungsi manajemen yang
dikemukakan di atas, adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan
2. Rekrutmen
3. Seleksi
4. Dekrutmen
5. Orientasi,
Pelatihan dan Pengembangan
6. Evalauasi
Kinerja
7. Komensasi
8.
Pengintegrasian
9. Pemeliharaan
10.
Pemberhentian.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian
Pemberhentian
Menurut
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengartikan bahwa Pemberhentian atau Pemutusan
hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha.
Sedangkan
menurut Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan hubungan
kerjas seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
3.2 Alasan
Pemberhentian
Ada beberapa
alas an yang menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan kerjanya dengan
perusahaan, ada yang bersifat karena peraturan perundang-undangan, tapi ada
juga karena keinginan pengusaha, agar tidak terjadi hal semena-mena yang
dilakukan pengusaha, maka pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang
berkaitan dengan pemberhentian karyawan. Dalam pengertian ini pemerintah tidak
melarang secara umum untuk memberhentikan karyawan dari pekerjaannya. Jangan
karena tidak cocok dengan pendapat perusahaan atau bertentangan dengan kehendak
atau keinginan pengusaha yang mengharapkan karyawan terus bekerja utuk
meningkatkan produksinya, karyawan tersebut langsung diberhentikan, tanpa melalui
prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan tanpa dijelaskan
alasan-alasannya kepada karyawan.
Oleh karena
demikian, untuk melindungi karyawan dari tindakan demikian, maka pemerintah
telah mendaptkan kebijakannya sebagai tertuang di dalam undang-undang No. 13
Tahun 2003 bahwa, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan
alasan:
1. Pekerja
berhalangan masuk karena sakit perut menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.
2. Pekerja
berhalangan Negara sesuai denganketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pekerjaan
mengerjakan ibadah yang diperintahkan agamnya.
4. Pekerja
menikah
5. Pekerja
mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerjan lainnya
dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
6. Pekerja
mendirikan, mejadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan
kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas
kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pernjanjian
kerja bersama.
7. Pekerja yang
mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang
melakukan tindakan pidana kejahatan.
8. Karena
perbedaan yang paham, agama, aliran politik, suku, wana kulit, golongan, jenis
kelami, kondisi fisik atau status perkawinan.
9. Pekerjaan
dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau karena hubungan
kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya
belum dapat dipastikan.
Di samping hal
tersebut di atas yang melarang pengusaha mengadakan pemutusan hubungan kerja
dengan karyawannya, tapi ada juga yang membolehkan pengusaha mengadakan
pemutusan kerja dengan karyawan dengan asalan pekerja telah melakukan kesalahan
berat sebagai berikut:
a. Melakukan
penipuan, pencurian atau penggelapan dan/atau uang milik perusahaan.
b. Memberikan
keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
c. Mabuk,
minum-minuman kerjas memabukan, memakai atau mengedarkan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan karja.
d. Melakukan
perbuatan asusiala atau perjudian di lingkungan karja.
e. Menyerang
menganiaya, mengancam astau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan
kerja.
f. Membujuk
temasn sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
g. Dengan
ceroboh astau sengaja merusak atau mebiarkan dalam keadaan bahaya barng milik
perusahaan yang menimbulkan rugi bagi perusahaan.
h. Dengan
ceroboh atau membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di
tempat kerja.
i. Membongkar
atau membocorkan rahasia perusahaan yang harusnya dirahasiakan kecuali untuk
kepentingan Negara.
j. Melakukan
perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana 5 tashun atau
lebih.
Semua kegiatan
seperti di atas, baru pengusaha memutuskan melakukan pemutusan hubungan
hubungan kerja dengna karyawan, apabila memang benar-benar terbukti dengan
didukung oleh bukti-bukti, atau tertangkap tasngan dan adanya pengakuan dari
karyawan.
Melayu SP.
Hasibuan menyebutkan beberapa alasan karyawan diberhentikan dari perusahaan.
1. Undang-udang
Undang-undang
dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan,
antara lain anak-anak karyawan WNA, karyawan yang terlibat organisasi
terlarang.
2. Keinginan
peruasahaan
Keinginan
perusahaan memberihentikan karyawan ini disebabkan
a. Karyawan
tidak mampu mengerjakan pekerjaannya.
b. Perilaku dan
kedisiplinannya kurang baik.
c. Melanggar
peraturan dan tata tertib perusahaan.
d. Tidak dapat
bekerja sama dan konflik dengan karyawan lainnya.
e. Melakukan
tindakan amoral dalam perusahaan.
3. Keinginan
Karyawan
a. Pindah ke
tempat lain untuk mengurus orang tua
b. Kesehatan
yang kurang baik
c. Untuk
melanjutkan pendidikan
d. Untuk
bewirausaha
e. Bebas jasa
terlalu rendah
f. Mendapat
pekerjaan yang lebih baik
g. Suasana dan
lingkungan pekerjaan yang kurang serius
h. Kesempatan
promosi yang tidak ada
i. Perlakukan
yang kurang adil
4. Pensiun
Undang-undang
mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja
tertentu. Usia kerja seseorang karyawan untuk setatus kepegawaian adalah 55
tahun atau seseorang dapat dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan
dokter, karyawan tersebut sudah tidak mampu lagi untuk bekerja dan umurnya
sudah mencapai 50 tahun dengan masa pengalaman kerja minimal 15 tahun.
5. Kontrak Kerja
Berakhir
Beberapa
perusahaan sekarang ini banyak mengadakan perjanjian kerja dengan karyawanya di
dalam sutau kontrak dimana di dalamnya, disebutkan masa waktu kerja atau masa
kontraknya. Dan ini alasan juga tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja
apabila kontrak kerja tersebut di perpanjang.
6. Meninggal
dunia
7. Perusahaan
dilikudasi
Dalam hal
perusahaan dilikuidasi masalah pemberhentian karyawan diatur dengan peraturan
perusahaan, perjanjian bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menentukan apakah benar atau tidak perusahaan dilikuidasi atau dinyatakan
bangkrut harus didasarkan kepada peraturan perundang-undasngan.
3.3 Proses
Pemberhentian
Dalam
pemberhentian karyawan, apakah yang sifatnya kehendak perusahaan, kehendak
karyawan maupun karena undang-undang harus betul-betul didasarkan kepada
peraturan, jangan sampai pemberhentian karyawan tersebut menibulkan suatu
konflik suatu konflik atau yang mengarah kepada kerugian kepada dua belah
pihak, baik perusahaan maupun karyawan.
Adapun bebera
cara yang dilakukan dalam proses pemberhentian karyawan:
1. Bila kehendak
perusahaan dengan berbagai alasan untuk memberhentikan dari pekerjaannya perlu
ditempuh terlebih dahulu:
a. Adakan
musyawarah antara karyawan dengan perusahaan.
b. Bila
musyawarah menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan
atau instansi yang berwenang memutuskan perkara.
2. Bagi karyawan
yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung diserahkan kepada pihak
kepolisian untuk diproses lebih lanjut tanpa meminta ijin legih dahulu kepada
Dinas terkait atau berwenang.
3. bagi karyawan
yang akan pensiun, dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula
terhadap karyawan yang akan mengundurkan diri atau atas kehendak karyawan
diatur atas sesui dengan paraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
3.4 Pengaruh
Pemberhentian Karyawan Terhadap Perusahaan
Dengan adanya
pemberhentian karyawan tentu berpengaruh sekali terhadap perusahaan terutama
masalah dana. Karena pemberhentian karyawan memerlukan dana yang cukup besar
diantaranya untuk membayar pensiun atau pesangon karyawan dan untuk membayar
tunjangan-tunjangan lainnya. Begitu juga pada saat penarikan kembali karyawan,
perusahaan pun mengeluarkan dan yang cukup besar untuk pembayaran kompensasi
dan pengembangan karyawan.
Dengan adanya
pemberhentian karyawan tersebut tentu sangat berpengaruh sekali terhadap
karyawan itu sendiri. Dengan diberhentikan dari pekerjaannya maka berarti
karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk
karyawan ddan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia
harus sudah dapat memperhitungkan beberapa jumlah uang yang seharusnya diterima
oleh karyawan yang behenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya
sampai pada tingkat dianggap cukup.
BAB IV
KESIMPULAN DAN
SARAN
4.1. Kesimpulan
Dari uraian di
atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pemberhentian
atau pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu
hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja
dan perusahaan.
2. Ada beberapa
alas an yang menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan kerjanya dengan
perusahaan, diantaranya disebabkan karena:
Perautaran
perundang-undangan
Keinginan
perusahaan
Keinginan
karyawan
Pensiun
Kontrak kerja berakhir
Meninggal
dunia
Perusahaan
dilikuidasi
3. Pengaruh
pemberhentian karyawan terhadap perusahaan cukup besar pengaruhnya terutama
dalam masalah dana, karena perusahaan harus membayar pensiun atau pesangon dan
tunjangan-tunjangan lainnya kepada karyawan yang diberhentikan.
4.2. Saran
Dalam hal
pemberhentian karyawan, seharusnya perusahaan bertindak sangat hati-hati dan
diperlakukan pertimbangan yang sangat matang karena pengaruhnya cukup besar
bagi perusahaan dan karyawan itu sendiri. Bagi perusahaan akan berpengaruh
sekali terhadap masalah dana.
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan, Melayu
S.P. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Mangkunegara,
A.A. Anwar Prabu. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaa. Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya.
Ruchiat, 2003.
Pengantar Manajemen Sumber Daya Manusia. Majalengka: STIE YPPM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar