PENDAHULUAN
Sebagai bagian dari umat terbesar di bumi pertiwi ini, kadang harus
mengelus dada dan menangis apabila setiap kali menyaksikan sesama muslim
menghadang dan “mengganggu” laju
perjalanan orang dengan menadahkan bakul besek dan sesamanya atas nama amal
jariah.
Aksi semacam ini nampaknya telah menjadi trend
menggantikan atau bahkan menambah
keramaian umat yang keluar masuk
pintu orang juga dengan mengatasnamakan
amal jariyah. Sungguh merupakan
pandangan ironis bagi umat Islam yang dalam statistik merupakan mayoritas dan
secara ekonomis juga tidak begitu
mengecewakan, terbukti dengan setiap tahun kuota hajji selalu kekurangan. Kalau sudah seperti ini, pertanyaan besarnya
adalah siapa yang salah ?. Umat yang
begitu besar dengan kekuatan ekonomi yang cukup, tetapi setiap hari harus
“mengemis” atas nama agama. Barangkali
ini merupakan PR besar bagi pimpinan
umat yang punya kepekaan cukup dalam upaya mendudukkan posisi Islam yang
sebenarnya. Tulisan ini sengaja ingin
mencoba menjawab persoalan tersebut dengan mencoba menawarkan alternatif memanfaatkan dana umat untuk
mengatasi semua persoalan umat itu sendiri.
Zakat merupakan salah satu pokok agama yang sangat penting dan strategis
dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan
shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi pribadi
seperti mencegah diri dari perbuatan keji dan munkar, maka zakat berfungsi
membentuk keshalihan dalam sistem sosial kemasyarakatan seperti memberantas
kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta kasih terhadap golongan yang
lebih lemah. Pembentukan keshalihan pribadi dan keshalihan dalam sistem
masyarakat inilah salah satu tujuan diturunkannya Risalah Islam sebagai
rahmatallil ‘alamin oleh Allah SWT kepada manusia.
Dengan zakat, Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia dengan
ajaran-Nya agar hidup tolong menolong, gotong royong dan selalu menjalin
persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam
kehidupan adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan
adanya perbedaan status sosial itulah manusia membutuhkan antara satu dengan
lainnya. Dan zakat (juga infaq dan shadaqah) adalah salah satu instrumen paling
efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian
hidupnya di dunia, untuk menggapai kebaikan di akhirat.
Sebelum kita membahas lebih jauh apa itu zakat, infaq dan shadaqah
terlebih dahulu kita perhatikan penjelasan dari ketiga makna kata tersebut :
Makna Zakat
Secara Bahasa (lughat),
berarti : tumbuh; berkembang dan berkah atau dapat pula berarti membersihkan
atau mensucikan, Sedangkan istilah zakat berarti derma yang telah ditetapkan
jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan; dan
pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam
Makna Infaq
Pengertian infaq
adalah lebih luas dan lebih umum dibanding dengan zakat. Tidak ditentukan
jenisnya, jumlahnya dan waktunya suatu kekayaan atau harta harus didermakan.
Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menetukan jenis harta, berapa
jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Makna Shadaqah
Adapun Shadaqoh
mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Shadaqah ialah segala
bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang
tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya
menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman
dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb.
Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
SUMBER SUMBER DANA UMAT
Sesungguhnya
secara normatif, Islam telah mengajarkan
kepada umatnya untuk dapat hidup secara layak dan tidak tertinggal
dengan umat lainnya. Cukup banyak ayat maupun hadits yang memberikan support untuk mengeluarkan dana pribadi demi kepentingan
umat dan Islam secara menyeluruh.
Dana-dana tersebut yang kemudian dapat dianggap sebagai dana umat
meliputi: Zakat, infaq, shadaqah, wakaf maupun
amal khair yang lain
Sementara
mengenai ayat-ayat yang menunjukkan
perintah pelaksanaan zakat dapat dibaca anatara lain pada surat
yang sama ayat 83 dan 110, 126,
277; juga dapat dibaca pada S. Maryam
ayat: 31, 12,55 ; Surat al-Nisa’: 26,161; Surat
al-Anbiya’ : 73; Surat
al-Mukminun: 4; Surat al-Nur: 37; Surat
al-Maidah: 58, 13; Surat al-Rum; 39;
Surat Kahfi : 82; Surat al-Taubah : 6, 12;
Surat Hajji : 41; Surat
al-‘a`raf: 155; Surat Ha Mim Sajdah: 2;
Surat al-Ahzab: 33; Suratal-Bayyinah;5 dan lainnya.
alangan
dana. Sampai saat ini zakat belum
terurusi dengan sungguh-sungguh. Zakat masih dibiarkan berjalan sendiri dan alamiah. Akibatnya tidak banyak umat yang melaksanakan
kewajiban ini, meskipun sesungguhnya nilai kewajibannya sama dengan shalat dan puasa. Salah satu penyebab utamanya boleh jadi
diakibatkan kurangnya informasi mengenai hal ini dan juga belum
terealisasinya “uswatun hasanah”
yang seharusnya ditunjukkan oleh para pimpinan umat. Umat sering
dijejali dengan “mau`idlah hasanah” yang diberikan oleh para “pemimpin umat” tetapi mereka sekaligus juga menyaksikan kehidupan
pemimpin tersebut yang jauh dari mau`idlah yang disampiakannya
tersebut. Pada akhirnya mereka akan
terbiasa dengan kondisi semacam itu dan
pada saatnya mereka cukup berani dan terbiasa pula meninggalkan kewajiban yang juga sesungguhnya
biasa ditinggalkan oleh pemimpin mereka.
Sesungguhnya
kalau di perhatikan dengan seksama,
tujuan zakat itu sendiri diperuntukkan
bagi kesejahteraan umat secara keseluruhan. Setidaknya ada tiga filosofi zakat yang perlu diperhatikan, yakni
:
Istikhlaf
atau perintah Allah kepada
manusia untuk menjadi khalifah diatas bumi. Artinya bahwa manusia dipilih oleh Allah swt. Untuk
mengurusi bumi ini agar menjadi baik dan bermanfaat bagi kepentingan umat.
Sementara metode pengolahannya agar benar-benar
berhasil dengan baik, disesuaikan dengan kebutuhan, situasi dan
kondisi. Sementara rambu-rambunya
digariskan olehSyari`.
Solidaritas sosial. Artinya, bahwa manusia sebagai makhluk
sosial, tidak bisa meninggalkan sesamanya.
Manusia akan saling membutuhkan dalam rangka memenuhi kebutuhan
pokoknya, lebih-lebih dalam rangka untuk
memenuhi kebutuhan sekundernya.
Karena itu bagi yang kurang mampu seharusnya dibantu oleh yang cukup mampu,
dan sebaliknya yang mampu dengan sadar akan mengulurkan tangannya bagi yang kurang mampu.
Persaudaraan.
Artinya semua manusia ini
saudara, lebih-lebih yang seiman’ “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu
saudara”. Karena itu sebagai saudara harus ringan sama dijinjing dan berat sama
dipikul. Ceminan saudara yang seia
sekata, sependeritaan dan senasib, selalu diajarkan dan dicontohkan oleh Rasul
saw.
Oleh karena itu dengan memperhatikan segi filosofi diberlakukannya zakat
ini akan diketahui sejauhmana urgensinya zakat ini bagi kehidupan umat manusia.
Sedangkan sumber dana dari zakat ini
dapat direalisasikan dengan
kesadaran umat dari seluruh penghasilan
yang didapatkan, baik perdagangan, pertanian, pertambakan, perkebunan,
perindustrian, pertambangan, perbankan, dan lainnya termasuk gaji pegawai dan
karyawan. Dan kalau tidak dapat direalisakan dengan kesadaran, menurut Islam sangat memungkinkan untuk
meralisakannya dengan cara paksaan oleh
lembaga yang
khusus dibentuk
untuk itu
PENGELOLAAN DANA UMAT
Sumber-sumber
dana umat sebagaimana yang djelaskan tersebut sesungguhnya tidak akan bisa
efektif apabila tidak dikelola dengan baik.
Pengelolaan yang baik tentunya harus menggunakan manjement yang baik
pula. Fakta menunjukkan bahwa cukup
banyak dana umat, meskipun belum
sebagaimana harapan, yang kemudian tidak
ketahuan penggunaannya. Dana umat yang
berupa tanah-tanah wakaf bejumlah ribuan
hektar, namun belum termanfaatkan dengan
baik. Zakat, infaq dan shadaqah,
yang meskipun masih jauh dari perhitungan juga belum memberikan manfaat dengan maksimal.
Karena itu sudah
saatnya , dana-dana umat tersebut
dikelola secara profesional oleh
suatu badan yang disetujui oleh umat dan disahkan oleh pemerintah. Tugas utama badan ini adalah mengupayakan penghimpunan
dana umat, mengembangkan dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan
Islam dan Umatnya. Untuk
mengarah kesana tentu ada beberapa hal yang harus
diperhatikan:
1.
Kualifikasi pengelola.
Badan pengelola sebagaimana
diusulkan diatas haruslah terdiri dari
orang-orang yang mempunyai komitmen
penuh terhadap perkembangan dan kemajuan
Islam secara keseluruhan. Mereka harus
terdiri dari orang-orang yang jujur, amanah atau dapat dipercaya, mempunyai
pengetahuan tentang menegement dengan baik, hidup sederhama dan mempunyai trek
record yang baik. Secara tegas mereka harus diberikan honorarium atau gaji yang layak dan
memungkinkan mereka dapat bekerja dengan
tenang.
2.
Pengembangan dana umat
Badan yang ditunjuk sebagai
pengelola dana umat tersebut harus mampu dan berani mengembangkan dana umat tersebut. Sementara ini dana-dana umat yang masuk, baik
lewat zis mapun wakaf belum dikembangkan oleh pengelola. Mereka umumnya hanya mentasarufkannya tanpa berupaya untuk menjadikan dana tersebut sebagai modal untuk meraih kemanfaatan yang lebih besar. Pada saat yang lalu memang ada beberapa pendapat yang tidak memperbolehkan pengembangan dana-dana tersebut, namun dengan pemikiran yang lebih jernih
dengan pendekatan ushul fiqh, khususnya
dengan teori manfaatnya, tentunya pemikiran seperti itu sudah harus
ditinggalkan, karena tidak sesuai lagi
dengan tuntutan zaman dan kebutuhan riil
Islam dan umatnya.
Pengembangan dana umat
tersebut dapat dilakukan melalui usaha perdagangan, pertanian, pertambakan,
perindustrian, perbankan, perhotelan, dan lainnya.
3.
Penggunaan dana umat
Badan pengelola dana umat
tersebut juga harus merencanakan penggunaan dana-dana tersebut untuk kebutuhan
Islam dan umat secara seimbang. Sementara ini
yang terjadi adalah bahwa dana-dana
yang didapat dari harta wakaf hanya diperuntukkan pembangunan fisik mesjid, madrasah dan Pondok
pesantren saja. Sementara dana dari sumber lainnya belum banyak ditasarrufkan untuk kepentingan yang lebih
luas. Karena itu sejak dini badan
pengelola harus peka terhadap tuntutan
umat dan upaya pengembangan sumber daya manusianya. Kiranya tidak ada halangan bagi badan
pengelola untuk memanfaatkan dana umat
ini disamping untuk keperluan belanja
rutin pengurus, seperti keperluan air, listrik dan telepon ( disamping honorarium dan untuk perjalanan dinas), juga
dapat digunakan untuk kepentingan bia
siswa bagi anak-anak muslim yang memang membutuhkan, untuk kepentingan syi`ar
Islam, seperti pengajian, seminar atau sesamanya. Untuk kepentingan pendidikan
Islam, seperti mendirikan sekolah atau perguruan tinggi dan pembiayaannya, dan untuk
keperluan lainnya yang masih berkaitan dengan Islam dan umatnya
4.
Audit publik
Untuk menjaga amanah dan transparansi
kerja badan pengelola ini, maka laporan
mengenai perkembangan penggunaan
dana-dana umat tersebut, baik dalam hal usaha yang dijalankan maupun
pentasarufannya mutlak diperlukan. Laporan tersebut disamping ditujukan
kepada pemerintah yang mengesahkan status badan tersebut, juga diberikan kepada
umat, lewat mass media dan edaran khusus.
Trasnparansi semacam ini mutlak diperlukan, agar badan ini bisa bekerja
dengan tenang dan masyarakatpun akan
bertambah percaya dan tentram dalam ikut menambah
pemasukan dana, baik dari zakat yang harus dikeluarkan mapun dari zis dan wakaf.
SRATEGI PENGUMPULAN ZAKAT
Dalam menghimpun
suatu dana pastinya membutuhkan strategi yang jitu. Tidak hanya dalam
berbisnis, menghimpun dana zakat juga memutuhkan strategi. Strategi yang
digunakan dalam mengumpulkan dana zakat adalah:
1.
Kampanye Media
Kampanye media adalah strategi
yang dilakukan oleh suatu lembaga dalam rangka membangkitkan kepedulian
masyarakat melalui berbagai bentuk publisitas pada media massa. Kampanye ini
diarahkan kepada dua orientasi, yaitu yang pertama terbentuknya citra kondisi
masyarakat yang kesulitan seperti contohnya penderitaan para korban bencana.
Dan yang kedua adalah sosialisasi bahwa lembaga tersebut melakukan penghimpunan
dana untuk membantu masyarakat yang kesulitan tersebut.
2.
Membuat Berita
Teknik ini dilakukan dengan
cara membuat Press Release, undangan peliputan kegiatan, penyediaan kolom
khusus informasi kegiatan, forum dialog atau diskusi dengan wartawan dan
kunjungan ke media massa.
3.
Memasang Iklan
Teknik ini dilakukan dengan
cara memasang berbagai iklan di media massa, baik iklan yang berisi gambaran
tentang kondisi masyarakat yang kesulitan, untuk membangkitkan kesadaran publik
maupun iklan yang berisi informasi bahwa lembaga tersebut melakukan
penghimpunan dana dan membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.
Iklan yang dipilih bisa berbentuk advertorial atau display.
4.
Direct Fundraising
Direct fundraising adalah
strategi yang dilakukan oleh lembaga dengan cara berinteraksi langsung dengan
masyarakat, khususnya yang berpotensi menyumbangkan dananya. Strategi direct
fundraising ini dilakukan dengan tujuan bisa mewujudkan donasi masyarakat
seketika atau langsung setelah terjadinya proses interaksi tersebut. Teknik
yang dapat dilakukan antara lain:
Ø Direct Mail, yaitu
teknik penggalangan dana yang dilakukan dengan cara mengirimkan surat kepada
masyarakat calon donatur. Surat tersebut isinya adalah gambaran kondisi
masyarakat yang akan dibantu atau program yang akan dilakukan, informasi
tentang lembaga dan mekanisme yang bisa dilakukan masyarakat kalau hendak mendonasikan
dananya. Misalnya penyebutan nomor rekening dan form kesediaan donasi yang
harus diisi.
Ø Telefundraising, yaitu
teknik penggalangan dana yang dilakukan dengan cara melakukan kontak telepon
kepada masyarakat calon donatur. Telepon ini umumnya dilakukan sebagai follow
up dari surat yang telah dilakukan atau pertemuan yang pernah dilakukan.
Ø Pertemuan Langsung,
yaitu teknik penggalangan dana yang dilakukan dengan cara melakukan kontak
secara langsung dengan masyarakat calon donatur. Selain berdialog langsung,
maka pertemuan ini juga biasanya digunakan untuk membagikan brosur, leaflet
atau barang cetakan lain guna mendukung keberhasilan penggalangan dana. Tidak
sedikit pula pertemuan ini digunakan untuk menghimpun donasi secara langsung.
Ø Kerjasama Program,
yaitu strategi yang dilakukan oleh lembaga dengan cara bekerjasama dengan
organisasi atau perusahaan pemilik dana. Dalam hal ini lembaga mengajukan
proposal kegiatan kepada sebuah organisasi atau perusahaan. Proposal tersebut
dipresentasikan di hadapan personil yang mewakili organisasi atau perusahaan.
Dalam proposal tersebut harus termuat manfaat proposal bagi masyarakat yang
dibantu, bagi organisasi atau perusahaan yang akan membiayai program dan bagi
lembaga tersebut. Dalam proposal tersebut digambarkan sekilas hak dan kewajiban
masing-masing pihak. Mekanisme bentuk donasi yang bisa dilakukan oleh
organisasi atau perusahaan seperti bantuan langsung dari dana sosial yang sudah
dianggarkan, penyisihan laba perusahaan atau dari potongan setiap transaksi belanja
konsumen perusahan.
Ø Fundraising Event,
yaitu strategi yang dilakukan oleh lembaga dengan cara menyelenggarakan sebuah
event untuk pengumpulan dana. Misalnya adalah malam amal, lelang lukisan,
lelang busana tokoh terkenal, lelang karya tokoh, konser musik amal atau bentuk
event lain yang digunakan untuk penggalangan dana.
DAFTAR
PUSTAKA
Filantropi Islam, Amelia Fauzia, Chaider
S. Bamualim, Irfan Abubakar, Karlina Helmanita, Ridwan al- Makassary, sukron
kamil, Tuti Alawiyah, Penerbit, ”Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta”, 2003.
Ali, Mohammad Daud Sistem Ekonomi Islam
Zakat Dan Wakaf. Penerbit : Universitas Indonesia: 1988.
Hanafi, Mamduh M. Manajemen.
Yogyakarta: Unit penerbit dan PercetakanA kademi Manajemen Perusahaan YKPN,
1997.
M. Ali Hasan. Zakat dan Infaq,
salah satu solusi mangatasi problema sosial di indonesia Jakarta : kencana,
2008
Syaikh As Sayyid Sabiq, panduan
Zakat, menurut Al Qur’an dan As Sunnah bogor 2005
Fakhruddin,M.Hi Fiqh dan Manajemen
zakat di indonesia, UIN MAlANG PRESS 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar