Friday, May 18, 2012

KB Dan Hak Reproduksi Pada Pada Wanita


KB Dan Hak Reproduksi Pada Pada Wanita

BAB I
KB (KELUARGA BERENCANA)

Sejarah
            KB adalah singkatan dari keluarga berencana..program ini mulai di canangkan di indonesia  pada tahun 1968 hingga hari ini, ada pihak yang merasa di untungkan tapi tak sedikit pula yang di rugikan dan akhirnya meninggal kan praktik kontrasepsi yang sebelumnya di ikuti sepenuh hati, dan di sini juga terjadi pro dan kontra dalam penggunaan alat kontrasepsi.
            Perbincangan mengenai program keluarga berencana, pencegahan kehamilan, serta pembatasan kelahiran selalu menempatkan masyarakat kedalam dua kubu : yang setuju dan menolak Tapi dalam menagani masalah pencegahan kehamilan para ahli hukum lebih banyak mempermasalhkan senggama terputus, sejak dulu kala senggama terputus merupakan metode pencegahan kehamilan yang paling umum di kenal manusia bahkan sampai abad 20.
            Sejarah upaya pencegahan kehamilan hampir bisa di samakan dengan sejarah senggama terputus. Karena senggama terputus sudah di sepakati bersama, nyaris tak satupun mazhab yang menolak

            Ketika pertama kali islam datang, banyak sekali cara yang sudah di kenali di kalangan bangsa arab jahiliyah untuk mencengah kehamilan, baik dengan sebab-sebab yang dapat di terima maupun tidak. Adapun cara yang paling populer kala itu ialah Al-‘Azl (Coitus Interuptus) atau hubungan terputus. Sudah kita maklumi bahwa kehidupan masyarakat islam di bangun atas pondasi yang baru. Yakni pondasi Islam, yang sebahagian besar bertentangan dengan pemahaman jahiliyah.
            Oleh sebab itu Al-‘Azl adalah fenomena dan warisan nenek monyang yang tidak boleh di terima mentah – mentah. Akan tetapi harus di perbaiki karena fenomena Al-‘Azl sebenarnya bukan hal yang tabu di tengah –tengah kehidupan dan  masyarakat di sekitar rasulullah inilah yang menyebabkan al-‘azl mendapat perhatian dan kepedulian besar dari beliau.
A. Pengertian AL-‘Azl
            Al-‘Azl menurut etimologi adalah At-Tanhiyyah (Penyingkiran atau Penjauhan)  sedangkan menurut istilah Imam An-Nawawi mengatakan  “Al-Azl adalah melakukan hungan seksual dan sa’at lelaki akan mengeluarkan sperma, dia mencabut kemaluanya, lalu mengeluarkanya di luar vagina”
            Sedangkan menurut  Ibnu hajar ‘ Al-‘Azl adalah mencabut kemaluan setelah masuk kedalam vagian dengan tujuan mengeluarkan mani di luar (Vagina)”

Beberapa faktor mendorong orang melakukan Al –‘Azl
1 faktor – faktor yang sejalan dengan syari’at
a.       Tidak ingin hamba sahaya perempuanya melahirkan seorang anak, hal ini di sebabkan karena si pemilik menganggap sesuatu yang rendah, dan dia tidak mempunyai alasan untuk menjualnya dan penyebab lainya
b.      Tidak ingin istri yang di setubuhinya mengandung ketika masih menyusui karena akan membahayakan anak yang sedang di susui
c.       Dalam keadaan darurat yang berkaitan dengan kondisi sang istri baik itu sakit, karena faktor usia yang terlalu muda dan lain sebagainya
d.      Kondisi istri yang menuntut untuk di lakukanya al-‘azl
     Kondisi istri yang sangat subur. Dalam hal ini suami melakukan al-‘azl dengan       tujuan agar istri memilki waktu yang cukup untuk merawat, mengayomi dan       mendidik anak-anaknya.

2. Faktor yang bertentangan dengan syari’at

  1. Faktornya yaitu takut miskin karena banyak anak yang mesti di tanggung dan di nafkahi
      Allah berfirman dalam surat al-isra’ ayat 31 :

Ÿwur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$­ƒÎ)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%Ÿ2 $\«ôÜÅz #ZŽÎ6x. ÇÌÊÈ  
      Artinya : Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.

            Jadi di sini Allah melarang hambanya membunuh anak-anak mereka  karena takut miskin, seperti yang di lukan oleh orang-orang Jahiliyah dulu.

            B. Beberapa hadist dan atsar tentang al-‘azl saat Bersenggama
   1. Hadist
Hadist pertama :
            Di riwayatkan dari Abu Said Al-Khudri bahwa ia berkata “ ketika sedang duduk di sisi rasulullah, tibi-tiba seorang lelaki dari kaum Anshar datang. Ia berkata, “ wahai Rasulullah, kami telah menawan beberapa wanita dan kami ingin menyetubuhi  mereka. Bagai mana pendapat anda tentang Al-‘Azl  ? Rasulullah pun bersabda :
Artinya  : “ apakah kalian melakukan hal tersebut  ? tidak ada yang membahyakan kalian jika tidak melakukan nya, sesungguhnya tidak lah sebuah nyawa yang telah Allah tetapkan akan lahir, kecuali pasti akan lahir”

  Hadist kedua
            Abu Said Al-Khudri  meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda mengenai Al-‘Azl  yang artinya “ tidak ada yang membahayakan kalian jika tidak melakukanya karena (terlahir atau tidak nya seseorang bayi) merupakan suratan takdir”
 dan masih banyak hadis yang lain nya



2. Beberapa Atsar Sahabat dan Tabi’in seputar Al-‘Azl
 Atsar pertama
            Diriwayatkan dari Mujahid bahwa dia berkata “ kami menanyakan Al-‘Azl kepada Abdullah Bin Abbas, lantas ia mengatakan ‘tunggu sebentar, baru kami bertanya hingga kami berada di rumahnya, ketika kami kembali lagi menjumpainya, Ibnu Abbas menjawab pertanyaan kami dengan membaca firman allah kepada kami :
yang artinya :
            Dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.Kemudian  Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.

            Setelah itu ia berkata “ bagaimana Al-‘Azl bisa dikatakan sebagai penguburan hidup-hidup, padahal ia pasti melalui tahapan penciptaan seperti”

Atsar kedua :
Abdullah bin abbas memilki seorang sahaya perempuan berkulit hitam. Dia mengaulinya dengan melakukan Al-‘Azl. Lalu dia meletakkan air maninya di atas selembar kulit dan memperlihatkanya pada hamba sahaya tersebut.


C. Al-‘Azl  di tinjau dari hukum Fiqih

Dari sudut fiqih banyak sekali pendapat para ulama dalam hal ini :

1. Pendapat yang mengatakan boleh malakukan Al-‘Azl
Pendapat yang mengatakan bahwa hukum Al-‘Azl boleh, di warnai dengan perselisihan pendapat mengenai harus dengan izin istri atau tidak

Berbagai hukum seputar Al-‘Azl menurut Ahlusunnah
  1. Menurut Ulama Hanafiyah
jumhur ulama dari kalangan ulama hanafi yah berpendapat bahwa melakukan al-‘azl terhadap istri itu di perebolehkan. Namun ulama hanafiyah terdahulu mensyaratkan harus dengan izin istri, sedang ulama muta’kirun tidak mensyaratkan izin istri

2.   Menurut Ulama Malikiyah

      Jumhur ulama dari kalangan ulama Malikiyah  berpendapat boleh melakukan al-‘Azl  terhadap istri untuk mencegah kehamilan dengan syarat mendapat izin istri. Sebagian ulama muta’khirin dari mazhab malikiyah berpendapt boleh mengabaikan izin istri asl ada ganti ruginya

 3.  Menurut Ulama Syafi’iyah
       Mayoritas ahli fiqih dalam mazhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum al-‘azl boleh secara mutlak, tampa harus mendapat izin dari istri. Tapi sebagian fuqaha generasi selanjutnya dari mazhab Syafi’i yang justru mengharamkan al-‘azl,  hal ini di karena
enggan dan tidak mau memilki anak

4. Pendapat mazhab Hanabilah
      Jumhur ulama hanabilah, melakukan Al-‘Azl  terhadap istri adlah boleh, dengan syarat istri mengizinkanya, dan menurut fuqaha muta’akhkhirun adalah wajib ketika berada di medan perang. 

2. Pendapat yang mengatakan bahwa hukum al-‘azla adalah Makruh Tahzihi

      Pendapat yang mengatakan bahwa hukum al-‘azl adalah makruh tanzihi, di anut oleh sebagina ulama malikiyah, Syi’iyah (Imam An Nawawi), ulama Hanabilah (Ibnu Jauzhi) dan sebagian ulama Zaidiyah. Hal ini di karenakan myang demikian itu merupakan cara memutuskan keturunan.

3. Pendapat yang mengatakan Al-‘Azl adalah Haram
      Pendapat ini di anut oleh kalangan zhahiriyah di dalam kitab al-mahlli ibnu hazm mengatakan “ di larang  (haram)melakukan Al-‘Azl terhadap istri yang merdeka juga terhadap hamba sahaya perempuan.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 

D.Bebagai metode pencegahan kehamilan

  1. Berbagai Metode Tradisonal dalam Mencegah Kehamilan
Ø  Metode yang digunakan oleh pasangan suami istri secara umum yaitu :
a.       Melakukan hungan terputus (Al-’Azl)
b.      Menahan keluarnya mani
c.       Pemisahan antara dua kali keluar mani.
Ø  Penggunaan vaginal spermicid tradisoanal untuk perempuan yaitu : dengan cara meminum ramuan atau obat untuk meluruhkan sperma yang masuk
Ø  Penggunaan cairan pembunuh sperma bagi laki-laki. Yaitu : melumasi penis dengan dengan bahan – bahan yang dapat membunuh sperma seperti minyak, lemak nabati dan lain-lain
Ø  Obat – obat yang di kosumsi perempuan. Yaitu dengan cara menggunakan tumbuhan alami, sebagai minuman untuk mencegah atau menghambat kehamilan.
Ø  Teknik pembungan cairan sperma rahim setelah bersetubuh. Yaitu menggunkan obat –obatan atau minyak setelah berhungan atau juga dengan menghirup aroma yang menyengat atau dengan mengaliri zat asam.
Ø  Teknik sihir yang di warisi dari peradaban masa lampau. Yaitu mengontrol kehamilan dengan sihir. Hal ini melibatkan campur tangan jin dan haram hukumnya.

  1. Berbagai Metode Modern Untuk Mencegah Kehamilan
Ø  Menggunakan cara-cara alami. Yaitu dengan berhungan pada masa-masa tertentu, terhitung dari siklus bulanan.
Ø  Menggunakan bahan-bahan kimia
Ø  Metode atau alat yang dapat menghalingi pembuahan seperti kondom dan lain-lain
Ø  Menanam alat kontrasepsi pada rahim
Ø  Penggunaan kontrasepsi hormonal baik dengan cara memasukkan cairan hormonal, pil atau neoplant.

Pencegahan secara Medis dan Syar’i 
Ø  Al-‘Azl
      yaitu metode pencegahan kehamilan dengan cara mengeluarkan zakar lelaki di luar vagina atau dinamakan juga hunbungan terputus.
Adapun sisi negatif dari al-‘azl adalah :
      Melemahkan daya ingat, merapuhkan tulang, persendian dan menggorogoti daya tahan tubuh.
Bagi perempuan tertahannya gairah Seks, penebalan dinding rahim, menimbulkan keropos dan lai-lain. Dan kondisi Psikologisnya ia cepat emosi, gundah, galau dan lain sebagainya

Ø  Tablet Atau Pil Pencegah Kehamilan
      Yaitu mencegah kehamilan dengan meminum Pil atau Tablet sehingga dapat mencegah terbentuknya sel telur
Adapun sisi negatifnya adalah :
      dapat mengakibatkan ganguan pada bagian perut , menabah berat badan, ganguan pada hati  dan lain sebagianya



Ø  Alat kontRasepsi pada Rahim (Spiral /IUD)
      Yaitu mencegah kehamilan dengan dengan alat berupa bulatan kecil yang memilki corak dan tipe yang bermacam-macam, yang terbuat dari peniti, plastik, paltinum, yang kemudian alat ini didorong kedalam rahim dengan bantuan dokter. Untuk mencegah pembuahan.
Adapun sisi negatifnya :
Gesekan yang berkelanjutan yang di cptakan oleh spiral yang dapat menimbulkan indikasi gejala kanker, menimbulkan radang rahim, penyakit persendian dan lain sebagainya.

Ø  Mencegah Kehamilan dengan Obat-Obatan Kimia Berspermisisd
      Yaitu mencegah kehamilan dengan zat kimia yang dapat melumpuhkan sel sperma dengan cara di oleskan atau berupa busa.
Adapun sisi negatifnya :
Dapat menimbulkan luka pada rahim dan dapat menyebabkan kanker

Ø  Kondom
      Yaitu mencegah kehamilan dengan penutup yang dapat melindungi agar sperma tidak masuk ke rahim.
Sisi negatifnya :
Hilangnya kenikmatan sa’at bersentuhan dan juga dapat menyebabkan pengendoran pada alat fital laki-laki.

Pandangan Islam Terhadap Peralatan Modern Pencegah Kehamilan

            Pada zaman rasulullah tidak ada seruan luas untuk ber KB atau mencegah kehamialn, keturunan, di tengah-tengah kaum muslimin. Dan tidak ada tindakan yang meluaskan al-‘azl atau mempopulerkanya di tengah masyarakat. Dan sebahagian sahabat melakukanya pun tidak lebih hanya dalam keadaan darurat, dan ketika di perlukan oleh keadaaan pribadi.
            Jadi metode apapun yang digunakan untuk mencegah kehamilan boleh digunakan, asal di sepakati oleh pasangan suami istri, tidak membahayakan tubuh dan nyawa mereka, serta tidak bertentangan serta bertolak belakang dengan agama islam dan hukum-hukumnya.
            Jadi oleh karena itu dapt di simpulkan bahwa penggunaan alat pencegah kehamilan modern yang aman dan terjamin dari berbagai bahaya dan akibat buruk dan tentunya dengan petunjuk dokter. Sehingga terhindar dari penyakit yang berkaitan dengan kehamilan itu sendiri adalah boleh-boleh saja dari hukum islam. Bahkan bisa di lakukan karena darurat untuk menghindari dari berbagai bahaya dalam beberapa kondisi dan ke adaaan.


BAB II

 Hak Reproduksi Pada Wanita
            Pemikiran mengenai hak-hak reproduksi wanita merupakan perkembangan dari konsep hak asasi manusia. Selain bergulir dari hak asasi manusia, konsep hak reproduksi juga berkembang sebagai bentuk reaksi terhadap berbagai pandangan yang membahas hubungan laju pertumbuhan penduduk dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Dalam banyak kasus, kebijakan dalam hal pengendalian pertumbuhan penduduk berhubungan dengan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak reproduksi wanita. Sehingga dalam pembuatan kebijakan program harus disesuaikan dengan perspektif hak reproduksi wanita.
            Sebelum berlanjut kepada kebijakan, mari kita lihat apa itu kesehatan reproduksi. Berdasarkan Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan di Kairo tahun 1994, kesehatan reproduksi diartikan sebagai keadaan kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang utuh, dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan, dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
            Oleh karena itu kesehatan reproduksi berarti orang dapat menikmati kehidupan seksual yang memuaskan dan aman. Dan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk bereproduksi serta kebebasan untuk menentukan apakah mereka mau, kapan dan berapa anak yang diinginkan.
Hak - hak reproduksi yaitu :
1.      Hak bagi setiap pasangan dan individu untuk secara bebas dan bertanggung jawab menentukan jumlah anak, selang waktu dan kapan melahirkan
2.      Hak untuk mendapatkan informasi dan sarana untuk mewujudkannya
3.      Hak untuk memperoleh standar kesehatan seksual dan reproduksi tertinggi.
4.      Hak untuk mengambil keputusan tentang reproduksi tanpa diskriminasi,tanpa tekanan dan kekerasan.
            Saat ini Isu kedudukan dan posisi sosial dalam masyarakat masih menomorsatukan kepentingan dan persfektif pria. Keharusan untuk menggunakan kontasepsi masih ditangan wanita, pengasuhan anak yang menjadi tanggung jawab pihak wanita, Adanya marjinalisasi kepentingan wanita, dan tidak kekerasan terhadap wanita. Pada faktanya kejadian tersebut terefleksikan dengan masih sangat tingginya Angka Kematian Ibu.
            Beberapa hal yang membuktikan tidak dihormatinya integritas tubuh dan hak-hak wanita untuk mengelola, mengatur dan mengendalikan aspek reproduksi sendiri diantaranya :
1.      Pendekatan kuantitatif menyebabkan direkrutnya sebanyak mungkin wanita sebagai pengguna kontrasepsi, menjadi suatu pendekatan yang secara sengaja tidak diarahkan pada pemberdayaan dan pengembangan kesadaran masyarakat
2.      Tidak adanya upaya untuk menyediakan pilihan kontrasepsi yang memadai, yang menyebabkan wanita mau tidak mau menggunakan kontrasepsi yang mungkin tidak sesuai dengan kondisinya dengan berbagai efek samping yang merugikan wanita
3.      Tidak adanya upaya untuk memperhatikan dan menyediakan kualitas pelayanan yang baik, mulai dari tidak diberikannya informasi yang lengkap dan akurat tentang metode kontrasepsi sampai pada tidak adanya pelayanan bagi pengguna untuk menangani masalah yang timbul.
Seharusnya Pelayanan Kesehatan Reproduksi harus memenuhi standar minimal sebagai berikut :
1. penyediaan pilihan kontrasepsi untuk pria dan wanita
2. penyediaan metode-metode yang dikendalikan oleh pemakai seperti pil dan metode rintangan (barriers) seperti kondom
3. penyediaan metode yang temporer dan permanen
4. penyediaan metode hormonal dan non hormonal
5. penyediaan pilihan kontrasepsi aman untuk wanita yang sedang menyusui
6. penyediaan metode-metode yang digunakan setelah hubungan seks seperti kontrasepsi darurat, pengaturan menstruasi dan aborsi.
Bila kita perhatikan, standar minimal tersebut menjelaskan beberapa prinsip, yakni :
1.      Bahwa pria dan wanita sama-sama bertanggung jawab atas pengendalian fertilitas dan masalah kesehatan reproduksi pada umumnya
2.      Bahwa individu, pria dan wanita, harus mengambil keputusan dan tanggung jawab sendiri atas kesehatan reproduksinya, tidak diatur atau dikendalikan oleh pihak-pihak lain
3.       Bahwa individu, pria dan wanita berhak atas alternatif-alternatif pilihan metode yang cocok dan dirasakan terbaik baginya.
            Untuk itulah perlu kebijakan kependudukan yang sungguh-sungguh bertujuan untuk tercapainya kondisi reproduksi sehat bagi pria dan wanita. bukan kebijakan yang mengejar target untuk pengendalian laju pertumbuhan penduduk. Upaya memberikan perhatian kepada masalah hak asasi manusia termasuk pula didalamnya hak reproduksi wanita, sangat perlu mensosialisasikan pandangan social yaitu bahwa negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan dihapuskannya diskriminasi terhadap wanita
            Dalam rangka menyusun kebijakan kependudukan yang pro terhadap hak reproduksi wanita, perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.      Wanita harus menjadi subjek bukan objek dari kebijakan pembangunan terutama kebijakan pembangunan kependudukan. Wanita dapat membuat keputusan yang bertanggung jawab untuk dirinya sendiri, keluarganya dan masyarakat
2.      Kebijakan kependudukan harus didasarkan pada prinsip penghormatan pada intergritas seksual dan ketubuhan anak wanita dan wanita. Wanita memiliki hak untuk menentukan kapan, seperti apa, mengapa, dengan siapa, dan bagaimana mengungkapkan seksualitasnya.
3.      Semua wanita, tanpa memandang umur, status kawin dan kondisi sosial.Memiliki hak atas informasi dan pelayanan yang diperlukan untuk menjalankan hak-hak dan tanggung jawab reproduksinya
4.      Pria juga memiliki tanggung jawab personal dan sosial atas tingkah laku seksual dan fertilitasnya, dan atas dampak tingkah laku mereka pada kesehatan serta kesejahteraan pasangan dan anak-anak.
5.      Hubungan seksual dan hubungan sosial antara wanita dan pria harus dilaksanakan melalui prinsip kesetaraan, keadilan, tanpa paksaan, saling hormat, dan tanggung jawab
            Atas dasar itulah maka sudah saatnya kita meningkatkan partisipasi pria dalam KB dan Kesehatan Reproduksi, supaya wanita tidak menjadi objek lagi dalam urusan KB dan Kesehatan Reproduksi. Disamping itu supaya wanita memiliki kesetaraaan dan keadilan serta berbagi tanggung jawab dengan pasangannya dalam urusan KB dan Kesehatan Reproduksi, yang pada akhirnya Hak Reproduksi Wanita terlindungi.

Daftar pustaka


  1. At-Thawari Tahriq Dr. KB CARA ISLAM . PT AQWAM MEDIA PROFETIKA. Solo. 2007
  2. http://www.wikiislam.com/wiki
  3. http://al-azl-mengeluarkan-mani-di-luar-vagina/ hadith.al-islam.com
  4. http:///fikih+muslimah.shtmlevisyari.wordpress.com


No comments: