Friday, May 18, 2012

Manajemen zakat, infaq, dan shadakah (ZIZ)



PENDAHULUAN

Sebagai bagian dari umat terbesar di bumi pertiwi ini, kadang harus mengelus dada dan menangis apabila setiap kali menyaksikan sesama muslim menghadang dan  “mengganggu” laju perjalanan orang dengan menadahkan bakul besek dan sesamanya atas nama amal jariah.
Aksi semacam  ini nampaknya telah menjadi trend menggantikan atau bahkan menambah  keramaian umat yang  keluar masuk pintu orang juga dengan  mengatasnamakan amal jariyah.  Sungguh merupakan pandangan ironis bagi umat Islam yang dalam statistik merupakan mayoritas dan secara ekonomis juga tidak  begitu mengecewakan, terbukti dengan setiap tahun kuota hajji selalu kekurangan.  Kalau sudah seperti ini, pertanyaan besarnya adalah siapa yang salah ?.  Umat yang begitu besar dengan kekuatan ekonomi yang cukup, tetapi setiap hari harus “mengemis” atas nama agama.  Barangkali ini merupakan  PR besar bagi pimpinan umat yang punya kepekaan cukup dalam upaya mendudukkan posisi Islam yang sebenarnya.  Tulisan ini sengaja ingin mencoba menjawab persoalan tersebut dengan mencoba menawarkan  alternatif memanfaatkan dana umat untuk mengatasi semua persoalan umat itu sendiri.
Zakat merupakan salah satu pokok agama yang sangat penting dan strategis dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi pribadi seperti mencegah diri dari perbuatan keji dan munkar, maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem sosial kemasyarakatan seperti memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta kasih terhadap golongan yang lebih lemah. Pembentukan keshalihan pribadi dan keshalihan dalam sistem masyarakat inilah salah satu tujuan diturunkannya Risalah Islam sebagai rahmatallil ‘alamin oleh Allah SWT kepada manusia.
Dengan zakat, Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia dengan ajaran-Nya agar hidup tolong menolong, gotong royong dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan adanya perbedaan status sosial itulah manusia membutuhkan antara satu dengan lainnya. Dan zakat (juga infaq dan shadaqah) adalah salah satu instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia, untuk menggapai kebaikan di akhirat.
            Sebelum kita membahas  lebih jauh apa itu zakat, infaq dan shadaqah terlebih dahulu kita perhatikan penjelasan dari ketiga makna kata tersebut : 

Makna Zakat
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan, Sedangkan istilah zakat berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan; dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam

Makna Infaq
Pengertian infaq adalah lebih luas dan lebih umum dibanding dengan zakat. Tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya dan waktunya suatu kekayaan atau harta harus didermakan. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menetukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.

Makna Shadaqah
Adapun Shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.

SUMBER SUMBER DANA UMAT
Sesungguhnya secara normatif, Islam telah mengajarkan  kepada umatnya untuk dapat hidup secara layak dan tidak tertinggal dengan umat lainnya. Cukup banyak ayat maupun hadits yang  memberikan support untuk  mengeluarkan dana pribadi demi kepentingan umat dan Islam secara menyeluruh.  Dana-dana tersebut yang kemudian dapat dianggap sebagai dana umat meliputi: Zakat, infaq, shadaqah, wakaf maupun  amal khair yang lain

Sementara mengenai ayat-ayat yang  menunjukkan perintah  pelaksanaan  zakat dapat dibaca anatara lain pada surat yang sama ayat  83 dan 110, 126, 277;  juga dapat dibaca pada S. Maryam ayat: 31, 12,55 ; Surat al-Nisa’: 26,161; Surat  al-Anbiya’ : 73;  Surat al-Mukminun: 4;  Surat al-Nur: 37; Surat al-Maidah: 58, 13;  Surat al-Rum; 39; Surat Kahfi : 82; Surat al-Taubah : 6, 12;  Surat  Hajji : 41; Surat al-‘a`raf: 155;  Surat Ha Mim Sajdah: 2; Surat al-Ahzab: 33; Suratal-Bayyinah;5 dan lainnya.
alangan dana.  Sampai saat ini zakat belum terurusi dengan  sungguh-sungguh.  Zakat masih dibiarkan  berjalan sendiri dan alamiah.  Akibatnya tidak banyak umat yang melaksanakan kewajiban ini, meskipun sesungguhnya nilai kewajibannya sama dengan  shalat dan puasa.  Salah satu penyebab utamanya  boleh jadi  diakibatkan kurangnya informasi mengenai hal ini dan juga  belum  terealisasinya  “uswatun hasanah” yang seharusnya ditunjukkan oleh para pimpinan umat.  Umat sering  dijejali dengan “mau`idlah hasanah” yang diberikan oleh para  “pemimpin umat”  tetapi mereka sekaligus juga menyaksikan  kehidupan  pemimpin tersebut yang jauh dari mau`idlah yang disampiakannya tersebut.  Pada akhirnya mereka akan terbiasa dengan kondisi semacam itu dan  pada saatnya  mereka  cukup berani dan terbiasa pula  meninggalkan kewajiban yang juga  sesungguhnya  biasa ditinggalkan oleh pemimpin mereka.
Sesungguhnya kalau di perhatikan dengan  seksama, tujuan zakat itu sendiri diperuntukkan  bagi kesejahteraan umat secara keseluruhan.  Setidaknya ada tiga  filosofi zakat yang perlu diperhatikan, yakni :

Istikhlaf  atau perintah Allah kepada  manusia untuk menjadi khalifah diatas bumi. Artinya bahwa  manusia dipilih oleh Allah swt. Untuk mengurusi bumi ini agar menjadi baik dan bermanfaat bagi kepentingan umat. Sementara metode pengolahannya agar benar-benar  berhasil dengan baik, disesuaikan dengan kebutuhan, situasi dan kondisi.  Sementara rambu-rambunya digariskan olehSyari`.

Solidaritas sosial. Artinya, bahwa manusia sebagai makhluk sosial, tidak bisa meninggalkan sesamanya.  Manusia akan saling membutuhkan dalam rangka memenuhi kebutuhan pokoknya, lebih-lebih dalam rangka untuk  memenuhi kebutuhan sekundernya.  Karena itu bagi yang kurang mampu seharusnya dibantu oleh yang cukup mampu, dan sebaliknya yang mampu dengan sadar akan mengulurkan tangannya bagi  yang kurang mampu.

Persaudaraan.  Artinya semua manusia ini  saudara, lebih-lebih yang seiman’ “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu saudara”.  Karena itu sebagai saudara  harus ringan sama dijinjing dan berat sama dipikul.  Ceminan saudara yang seia sekata, sependeritaan dan senasib, selalu diajarkan dan dicontohkan oleh Rasul saw.
Oleh karena itu dengan memperhatikan segi filosofi diberlakukannya zakat ini akan diketahui sejauhmana urgensinya zakat ini bagi kehidupan umat manusia. Sedangkan sumber dana dari zakat ini  dapat direalisasikan dengan  kesadaran umat dari seluruh penghasilan  yang didapatkan, baik perdagangan, pertanian, pertambakan, perkebunan, perindustrian, pertambangan, perbankan, dan lainnya termasuk gaji pegawai dan karyawan. Dan kalau tidak dapat direalisakan dengan kesadaran,  menurut Islam sangat memungkinkan untuk meralisakannya dengan cara paksaan oleh  lembaga yang  
khusus dibentuk untuk itu

PENGELOLAAN DANA UMAT

Sumber-sumber dana umat sebagaimana yang djelaskan tersebut sesungguhnya tidak akan bisa efektif apabila tidak dikelola dengan baik.  Pengelolaan yang baik tentunya harus menggunakan manjement yang baik pula.  Fakta menunjukkan bahwa cukup banyak dana umat, meskipun  belum sebagaimana harapan, yang  kemudian tidak ketahuan penggunaannya. Dana umat  yang berupa tanah-tanah wakaf bejumlah  ribuan hektar, namun belum termanfaatkan dengan  baik. Zakat, infaq  dan shadaqah, yang meskipun masih jauh dari perhitungan juga belum  memberikan manfaat dengan maksimal.

Karena itu sudah saatnya , dana-dana umat tersebut  dikelola  secara profesional oleh suatu badan yang disetujui oleh umat dan disahkan oleh pemerintah.  Tugas utama badan ini adalah mengupayakan penghimpunan dana umat, mengembangkan dan memanfaatkannya untuk  kesejahteraan  Islam dan Umatnya.  Untuk mengarah  kesana  tentu ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

1.      Kualifikasi pengelola.
Badan pengelola sebagaimana diusulkan diatas haruslah terdiri  dari orang-orang yang mempunyai  komitmen penuh terhadap  perkembangan dan kemajuan Islam secara keseluruhan.  Mereka harus terdiri dari orang-orang yang jujur, amanah atau dapat dipercaya, mempunyai pengetahuan tentang menegement dengan baik, hidup sederhama dan mempunyai trek record  yang baik.  Secara tegas mereka harus diberikan  honorarium atau gaji yang layak dan memungkinkan mereka dapat bekerja dengan  tenang.

2.      Pengembangan  dana umat
Badan yang ditunjuk sebagai pengelola dana umat tersebut harus mampu dan berani  mengembangkan dana umat tersebut.  Sementara ini dana-dana umat yang masuk, baik lewat zis mapun wakaf belum dikembangkan oleh pengelola.  Mereka umumnya hanya  mentasarufkannya tanpa berupaya untuk  menjadikan dana tersebut sebagai modal untuk  meraih kemanfaatan yang lebih besar.  Pada saat yang lalu memang  ada beberapa pendapat yang  tidak memperbolehkan  pengembangan dana-dana tersebut,  namun dengan pemikiran yang lebih jernih dengan pendekatan ushul fiqh, khususnya  dengan teori manfaatnya, tentunya pemikiran seperti itu sudah harus ditinggalkan, karena tidak sesuai lagi  dengan tuntutan zaman dan kebutuhan riil  Islam dan umatnya.

Pengembangan dana umat tersebut dapat dilakukan melalui usaha perdagangan, pertanian, pertambakan, perindustrian, perbankan, perhotelan, dan lainnya.
  
3.      Penggunaan dana umat
Badan pengelola dana umat tersebut juga  harus merencanakan  penggunaan dana-dana tersebut untuk kebutuhan Islam dan umat secara  seimbang.  Sementara ini  yang terjadi adalah bahwa dana-dana  yang didapat dari harta wakaf hanya diperuntukkan  pembangunan fisik mesjid, madrasah dan Pondok pesantren saja.  Sementara  dana dari sumber lainnya belum banyak  ditasarrufkan untuk kepentingan yang lebih luas. Karena itu sejak dini  badan pengelola harus peka terhadap tuntutan  umat dan upaya pengembangan sumber daya manusianya.  Kiranya tidak ada halangan bagi badan pengelola untuk  memanfaatkan dana umat ini disamping untuk  keperluan belanja rutin pengurus, seperti keperluan air, listrik dan telepon ( disamping  honorarium dan untuk perjalanan dinas), juga dapat digunakan untuk  kepentingan bia siswa bagi anak-anak muslim yang memang membutuhkan, untuk kepentingan syi`ar Islam, seperti pengajian, seminar atau sesamanya. Untuk kepentingan pendidikan Islam, seperti mendirikan sekolah atau perguruan tinggi dan pembiayaannya,  dan untuk  keperluan lainnya yang masih berkaitan dengan  Islam dan umatnya

4.      Audit publik
Untuk menjaga amanah dan transparansi kerja badan pengelola ini, maka laporan  mengenai perkembangan  penggunaan dana-dana umat tersebut, baik dalam hal usaha yang dijalankan maupun pentasarufannya mutlak  diperlukan.  Laporan tersebut disamping ditujukan kepada  pemerintah yang mengesahkan  status badan tersebut, juga diberikan kepada umat, lewat mass media dan edaran khusus.  Trasnparansi semacam ini mutlak diperlukan, agar badan ini bisa bekerja dengan  tenang dan masyarakatpun akan bertambah  percaya   dan tentram dalam  ikut menambah  pemasukan dana, baik dari zakat yang harus dikeluarkan mapun  dari zis dan wakaf.



SRATEGI PENGUMPULAN ZAKAT

Dalam menghimpun suatu dana pastinya membutuhkan strategi yang jitu. Tidak hanya dalam berbisnis, menghimpun dana zakat juga memutuhkan strategi. Strategi yang digunakan dalam mengumpulkan dana zakat adalah:

1.      Kampanye Media
Kampanye media adalah strategi yang dilakukan oleh suatu lembaga dalam rangka membangkitkan kepedulian masyarakat melalui berbagai bentuk publisitas pada media massa. Kampanye ini diarahkan kepada dua orientasi, yaitu yang pertama terbentuknya citra kondisi masyarakat yang kesulitan seperti contohnya penderitaan para korban bencana. Dan yang kedua adalah sosialisasi bahwa lembaga tersebut melakukan penghimpunan dana untuk membantu masyarakat yang kesulitan tersebut.

2.      Membuat Berita
Teknik ini dilakukan dengan cara membuat Press Release, undangan peliputan kegiatan, penyediaan kolom khusus informasi kegiatan, forum dialog atau diskusi dengan wartawan dan kunjungan ke media massa.

3.      Memasang Iklan
Teknik ini dilakukan dengan cara memasang berbagai iklan di media massa, baik iklan yang berisi gambaran tentang kondisi masyarakat yang kesulitan, untuk membangkitkan kesadaran publik maupun iklan yang berisi informasi bahwa lembaga tersebut melakukan penghimpunan dana dan membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Iklan yang dipilih bisa berbentuk advertorial atau display.

4.      Direct Fundraising
Direct fundraising adalah strategi yang dilakukan oleh lembaga dengan cara berinteraksi langsung dengan masyarakat, khususnya yang berpotensi menyumbangkan dananya. Strategi direct fundraising ini dilakukan dengan tujuan bisa mewujudkan donasi masyarakat seketika atau langsung setelah terjadinya proses interaksi tersebut. Teknik yang dapat dilakukan antara lain:

Ø  Direct Mail, yaitu teknik penggalangan dana yang dilakukan dengan cara mengirimkan surat kepada masyarakat calon donatur. Surat tersebut isinya adalah gambaran kondisi masyarakat yang akan dibantu atau program yang akan dilakukan, informasi tentang lembaga dan mekanisme yang bisa dilakukan masyarakat kalau hendak mendonasikan dananya. Misalnya penyebutan nomor rekening dan form kesediaan donasi yang harus diisi.

Ø  Telefundraising, yaitu teknik penggalangan dana yang dilakukan dengan cara melakukan kontak telepon kepada masyarakat calon donatur. Telepon ini umumnya dilakukan sebagai follow up dari surat yang telah dilakukan atau pertemuan yang pernah dilakukan.

Ø  Pertemuan Langsung, yaitu teknik penggalangan dana yang dilakukan dengan cara melakukan kontak secara langsung dengan masyarakat calon donatur. Selain berdialog langsung, maka pertemuan ini juga biasanya digunakan untuk membagikan brosur, leaflet atau barang cetakan lain guna mendukung keberhasilan penggalangan dana. Tidak sedikit pula pertemuan ini digunakan untuk menghimpun donasi secara langsung.

Ø  Kerjasama Program, yaitu strategi yang dilakukan oleh lembaga dengan cara bekerjasama dengan organisasi atau perusahaan pemilik dana. Dalam hal ini lembaga mengajukan proposal kegiatan kepada sebuah organisasi atau perusahaan. Proposal tersebut dipresentasikan di hadapan personil yang mewakili organisasi atau perusahaan. Dalam proposal tersebut harus termuat manfaat proposal bagi masyarakat yang dibantu, bagi organisasi atau perusahaan yang akan membiayai program dan bagi lembaga tersebut. Dalam proposal tersebut digambarkan sekilas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Mekanisme bentuk donasi yang bisa dilakukan oleh organisasi atau perusahaan seperti bantuan langsung dari dana sosial yang sudah dianggarkan, penyisihan laba perusahaan atau dari potongan setiap transaksi belanja konsumen perusahan.

Ø  Fundraising Event, yaitu strategi yang dilakukan oleh lembaga dengan cara menyelenggarakan sebuah event untuk pengumpulan dana. Misalnya adalah malam amal, lelang lukisan, lelang busana tokoh terkenal, lelang karya tokoh, konser musik amal atau bentuk event lain yang digunakan untuk penggalangan dana.

DAFTAR PUSTAKA

Filantropi Islam, Amelia Fauzia, Chaider S. Bamualim, Irfan Abubakar, Karlina Helmanita, Ridwan al- Makassary, sukron kamil, Tuti Alawiyah, Penerbit, ”Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta”, 2003.
Ali, Mohammad Daud Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf. Penerbit : Universitas Indonesia: 1988.
Hanafi, Mamduh M. Manajemen. Yogyakarta: Unit penerbit dan PercetakanA kademi Manajemen Perusahaan YKPN, 1997.
M. Ali Hasan. Zakat dan Infaq, salah satu solusi mangatasi problema sosial di indonesia Jakarta : kencana, 2008
Syaikh As Sayyid Sabiq, panduan Zakat, menurut Al Qur’an dan As Sunnah bogor 2005
Fakhruddin,M.Hi Fiqh dan Manajemen zakat di indonesia, UIN MAlANG PRESS 2008





No comments: