BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kebijakan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Kebijakan pemerintah (negara) dalam kepustakaan internasional disebut
sebagai public policy. Kebijakan publik tetap ada dan terus ada
sepanjang masih ada negara yang mengatur kehidupan bersama. Dalam refleksi para
pemikir seperti Hobbes dan Smith dalam Priyono
(2003), misalnya, kondisi asli kita berupa konflik tak berkesudahan
antar individu (manusia ialah serigala bagi sesamanya). Inilah yang disebut
“masalah Hobbesian tentang tatanan”. Jadi di satu pihak, orang ingin berbuat
sesukanya tanpa memikirkan kebutuhan orang lain. Di lain pihak, hidup bersama hanya mungkin berdiri
di atas tatanan yang mengakomodasi kebutuhan banyak orang. Mengelola tegangan keduanya
merupakan alasan keberadaan kebijakan publik.
Kebijakan pemerintah (negara) adalah serangkaian tindakan
yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang
mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.
Menurut
konsep demokrasi modern, kebijaksanaan pemerintah (negara)
tidaklah hanya berisi cetusan pikiran atau pendapat para
pejabat yang mewakili rakyat, tetapi opini publik (public
opinion) yang mempunyai porsi yang sama besarnya untuk diisikan (tercermin) dalam kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah.
Setiap kebijakan harus selalu
berorientasi pada kepentingan publik.
Menurut jenisnya, kebijakan
pemerintah (public policy) dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu
kebijakan dalam bentuk peraturan-peraturan pemerintah yang tertulis dalam
bentuk peraturan perundangan dan peraturan-peraturan tidak
tertulis namun disepakati, yaitu yang disebut sebagai konvensi-konvensi. Kebijakan
pemerintah ini juga mencakup rencana aksi, yang meliputi program dan kegiatan
untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
1M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim,
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara
FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
2Irawan SoejitoPengawasan Terhadap
Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
3Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip
Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
4Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2003.
Status Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta
Perumusan kebijakan mempunyai persamaan
dan perbedaan dengan pengambilan keputusan. Pembentukan
kebijakan dilakukan dengan pemilihan alternatif-alternatif yang bersifat terus
menerus dan tidak pernah selesai atau dengan kata lain meliputi
banyak pengambilan keputusan.
Meskipun telah banyak kebijakan
pemerintah Indonesia rencana dan program maupun peran serta berbagai pihak, namun
ternyata permasalahan sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap terjadi. Sehubungan
dengan hal tersebut, Kementerian
Lingkungan Hidup telah
terdorong
untuk melengkapi kebijakan rencana dan program yang telah ada dengan
dilandasi cara pandang bahwa pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup
harus berkelanjutan.
Dalam menyusun kebijakan ini digunakan perangkat
Kajian Lingkungan Strategis (KLS) terhadap kebijakan, rencana dan program yang
telah ada dan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Secara substansial, KLS merupakan suatu upaya sistematis dan logis dalam
memberikan landasan bagi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup secara berkelanjutan melalui proses pengambilan keputusan yang
berwawasan lingkungan.
Dari beberapa kebijakan
pemerintah di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, terdapat kebijakan
di bidang air dan energi, yang dapat dipedomani dan disinergikan dengan
kebijakan-kebijakan pembangunan lingkungan hidup di daerah.
Adapun pokok-pokok kebijakan
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bidang air adalah:
Ø ebijakan pelestarian air perlu
menempatkan subsistem produksi air, distribusi ar, dan konsumsi air dalam satu
kesatuan yang meyeluruh dan terkait untuk menuju pada pencapaian pola keseimbangan
antar sub sistem tersebut.
1M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim,
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara
FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
2Irawan SoejitoPengawasan Terhadap Peraturan
Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
3Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip
Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
4Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2003.
Status Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta
Ø
Kebijakan sub sistem Produksi Air, meliputi (1)
Konservasi ekosistem DAS dan sumber air untuk menjamin pasokan air; (2)
Mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan terutama pada ekosistem DAS, (3) Mengendalikan pencemaran untuk
menjaga dan meningkatkan mutu air; (4) Optimalisasi pemanfaatan air hujan.
Ø
Kebijakan konsumsi air yang hemat dan efisien untuk
mendukung pelestarian air.
Ø
Kebijakan sub sistem distribusi air, meliputi (1) merencanakan peruntukan air
permukaan dan air tanah (2) meningkatkan infrastruktur yang memadai.
Ø
Menetapkan rencana tata ruang meliputi (1) Menetapkan rencana tata ruang
sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan (2) Konsistensi pemanfaatan ruang; (3) pengawasan penataan ruang, (4) Meningkatkan akses informasi.
Ø
Kebijakan kelembagaan, meliputi (1) membentuk lembaga pengelola
air, (2) mekanisme penyelesaian sengketa
air (3) Valuasi ekonomi, (4 )insentif ekonomi.
Ø
Pokok-pokok kebijakan sumber daya alam dan
lingkungan hidup di bidang energi adalah:
Ø Kebijakan pencegahan
pencemaran; Baku Mutu Limbah Cair penambangan batu bara, Baku Mutu kualitas
udara ambient dan emisi gas buang kendaraan bermotor, dan pelaksanaan AMDAL
pada setiap kegiatan penambangan.
Ø Kebijakan produksi dan
penyediaan energi yang ramah lingkungan.
Ø Kebijakan penguatan security of
supply, dengan upaya penyediaan bahan bakar campuran BBM seperti gahosol,
biodisel, dll.
Ø Kebijakan pemanfaatan energi
yang ramah lingkungan.
Ø Kebijakan pemanfaatan energi
tak terbarukan dengan efisien dan hemat.
Ø Kebijakan pemenfaatan energi
terbarukan,dengan dorongan investasi dan inovasi teknologi.
Ø
Dengan kondisi dan status lingkungan hidup di
Indonesia, Pemerintah juga telah menetapkan.
1M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim,
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara
FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
2Irawan SoejitoPengawasan Terhadap
Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
3Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip
Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
4Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2003.
Status Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, dengan sasaran yang ingin dicapai adalah
membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Tujuannya
untuk mencapai keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai
modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor perikanan, kehutanan, pertambangan dan mineral
terhadap PBD) dengan aspek perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan
hidup sebagai penopang sistem kehidupan secara luas.Adanya keseimbangan
tersebut berarti menjamin keberlanjutan pembangunan.
Untuk itu,pengarusutamaan (mainstreaming)
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di
seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, menjadi suatu keharusan. Yang dimaksud dengan sustainable
development adalah upaya memenuhi kebutuhan generasi masa kini tanpa
mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang. Seluruh kegiatannya harus
dilandasi tiga pilar pembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara
ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable)
dan ramah lingkungan (environmentally sound). Prinsip tersebut harus
dijabarkan dalam bentuk instrumen kebijakan maupun investasi pembangunan jangka
menengah (2005-2009) di seluruh sektor dan bidang yang terkait dengan sasaran
pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti di bawah ini:
Sasaran
Pembangunan Lingkungan Hidup adalah: (1) Meningkatnya kualitas air
sungai khususnya di seluruh DAS kritis disertai pengendalian dan pemantauan
secara kontinyu; (2) terjaganya danau dan
situ,khususnya di Jabodetabek,dengan kualitas air yang memenuhi syarat; (3) Berkurangnya pencemaran air dan
tanah di kota kota besar disertai pengendalian dan pemantauan terpadu antar
sektor; (4) Terkendalinya kualitas air laut melalui pendekatan terpadu antara
kebijakan konservasi wilayah darat dan laut; (5) membaiknya kualitas udara
perkotaan khususnya di Jakarta,Surabaya,Bandung,dan Medan,didukung oleh
perbaikan manajemen dan sistem transportasi kota yang ramah lingkungan; (6) Berkurangnya penggunaan bahan
perusak ozon (ODS/Ozone Depleting Substances) secara bertahap
1M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar
Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara FHUI dan CV
Sinar Bakti,1988,h.256
2Irawan SoejitoPengawasan Terhadap
Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
3Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip Perumusan
Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
4Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2003.
Status Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta
dan sama sekali hapus pada tahun 2010(7)
Berkembangnya kemampuan adaptasi terhadap perubahan iklim global. (8) Pemanfaatan keanekaragaman hayati secara
berkelanjutan sesuai pedoman IBSAP 2003-2020 (Indonesia Biodiversity Strategy
and Action Plan);(9)meningkatnya upaya 3R (Reduce, Reuse,Recycle) dalam
manajemen persampahan untuk mengurangi beban TPA; (10) regionalisasi pengelolaan TPA
secara profesional untuk mengantisipasi keterbatasan lahan di Jabodetabek dan
kota-kota besar lainnya; (11) mengupayakan berdirinya satu fasilitas pengelolaan
limbah B3 yang baru di sekitar pusat kegiatan induatri; (12) tersusunya aturan pendanaan lingkungan
yang inovatif sebagai terobosan untuk mengatasi kecilnya pembiayaan sektor
lingkungan hidup (13) sosialisasi berbagai perjanjian internasional kepada para pengambil
keputusan di tingkat pusat dan daerah; (14) membaiknya sistem perwakilan Indonesia di berbagai
konvensi internasional untuk memperjuangkan kepentingan
nasional;dan(15)meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memelihara
sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sasaran
Pembangunan Lingkungan Hidup Di Bidang Kehutanan adalah: (1) Tegaknya hukum ,khususnya dalam
pemberantasan illegal loging dan penyelundupan kayu;(2)Pengukuhan kawasan hutan
dalam tata ruang seluruh propinsi di Indonesia, setidaknya 30 persen dari luas
hutan yang telah ditata batas; (3) Optimalisasi nilai tambah dan manfaat hasil hutan
dan kayu; (4) Meningkatnya hasil hutan non kayu sebesar 30 persen dari produksi
tahun 2004; (5) Bertambahnya hutan tanaman industri(HTI),seluas 3
juta hektar,sebagai basis pengembangan ekonomi hutan; (6) Konservasi hutan dan rehabilitasi
lahan di 141 DAS prioritas untuk menjamin pasokan air dari sistem penopang
kehidupan lainnya; (7) Desentralisasi kehutanan melalui pembagian wewenang dan tangghung jawab
dan masyarakat dalam pengelolaan hutan lestari; dan (9) Penerapan iptek yang
inovatif pada sektor kehutanan.
Sasaran Pembangunan Lingkungan Hidup Di Bidang Kelautan adalah; (1) Berkurangnya pelanggaran dan
perusakan sumber daya kelautan; (2) Membaiknya pengelolaan ekosistem pesisir,laut,dan
pulau-pulau kecil secara terpadu (3) Selesainya
1M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim,
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara
FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
2Irawan SoejitoPengawasan Terhadap
Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
3Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip
Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
4Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2003.
Status Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta
batas laut dengan negara tetangga;dan (4) Serasinya peraturan perundang
di bidang kelautan.
Sasaran Pembangunan Lingkungan Hidup di Bidang Pertambangan dan Sumber Daya Mineral adalah (1) Optimalisasi peran migas dalam
penerimaan negara guna menunjang pertumbuhan ekonomi; (2) meningkatnya
cadangan,produksi,dan ekspor migas; (3) Terjaminnya pasokan migas dan [produk-produknya
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri; (4) terselesaikannya Undang undang Pertambangan sebagai
pengganti Undang undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan; (5) Meningkatnya investasi pertambangan
dengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha; (6) Meningkatnya produksi dan nilai
tambah produk pertambangan; (7) terjadinya alih teknologi dan kompetensi tenaga
kerja; (8) Meningkatnya kualitas industri
hilir yang berbasis sumber daya mineral, (9) Meningkatnya keselamatan dan kesehatan kerja
pertambangan; dan (10) Berkurangnya kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI).
Untuk mencapai sasaran tersebut di atas, arah kebijakan yang akan
ditempuh meliputi perbaikan manajemen dan sistem pengelolaan sumber daya alam, optimalisasi manfaat ekonomi
dan sumber daya alam termasuk jasa lingkungannya, penegakan hukum, rehabilitasi
dan pemulihan cadangan sumber daya alam,dan pengendalian pencemaran lingkungan
hidup.Sasaran pembangunan di atas dibuat agar sumber daya alam dapat tetap
mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa
mengorbankan daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya, agar kelak tetap dapat
dinikmati oleh generasi mendatang.
Pembangunan
lingkungan hidup diarahkan untuk:
1)
Mengarusutamakan (mainstreaming) prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan ke
seluruh bidang pembangunan;
2)
Koordinasi pengelolaan lingkungan hidup di tingkat
nasional dan daerah
3)
Meningkatkan upaya penegakan hukum secara konsisten
kepada pencemar lingkungan
1M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim,
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara
FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
2Irawan SoejitoPengawasan Terhadap
Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
3Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip
Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
4Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2003.
Status Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta
4)
Meningkatkan kapasitas lembaga pengelola lingkungan
hidup baik di tingkat nasional maupun daerah; dan
5)
Membangun kesadaran masyarakat agar peduli pada isu
lingkungan hidup dan berperan aktif sebagai kontrol sosial dalam memantau
kualitas lingkungan hidup.
Untuk
menterjemahkan sasaran pembangunan dan arah kebijakan di atas,maka pembangunan
sumber daya alam dan lingkungan hidup jangka menengah 2004-2009 akan mencakup
program-program sebagai berikut:
1)
Program Pemantapan dan Pemanfaatan Potensi Sumber Daya
Hutan
2)
Program Pengelolaan Sumber Daya Hutan
3)
Program Pembinaan Usaha Pertambangan Migas
4)
Program Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu
Bara
5)
Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
6)
Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya
Alam
7)
Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya
Alam dan Lingkungan Hidup
8)
Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup
9)
Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
Dari
kesembilan program tersebut,dijabarkan menjadi kegiatan-kegiatan yang merupakan
rencana aksi,yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan dari pilihan kebijakan
pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup,yang diantaranya adalah:
1. Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim,
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara
FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
2Irawan SoejitoPengawasan Terhadap
Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
3Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip
Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
4Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2003.
Status Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta
alam dan fungsi lingkungan hidup melalui tata kelola
yang baik (good environmental government) berdasarkan prinsip transparansi,
partisipasi dan akuntabilitas
Kegiatan pokoknya meliputi:
1.
Pengkajian dan analisis instrumen pemanfaatan sumber
daya alam secara berkelanjutan
2.
Peningkatan kapasitas kelembagaan serta aparatur
pengelola sumberdaya alam dan lingkungan hidup di pusat dan daerah
3.
Peningkatan peran serta masyarakat dalam pola
kemitraan
4.
Pengembangan sitem pengendalian dan pengawasan
sumber daya alam
5.
Pengembangan sistem pendanaan alternatif untuk
lingkungan hidup
6.
Peningkatan koordinasi antar lembaga baik di pusat
maupun di daerah
7.
Penegakan hukum terpadu dan penyelesaian hukum atas
kasus perusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup
8.
Penerapan perjanjian internasional yang telah
disepakati
9.
Upaya pembentukan Komisis Naional Pembangunan
Berkelanjutan
10.
Pendirian Komisis Kenaekaragaman Hayati yang
didahului dengan pendirian sekretariat bersama tim terpadu keanekaragaman
hayati nasional, dan
11.
Penyempurnaan prosedur dan sistem perwakilan
Indonesia dalam berbagai konvensi internasional bidang lingkungan hidup.
2. Program
Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk
mningkatkan kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup
dalam rangka mendukung perencanaan pemanfaatan sumber daya alam dan
perlindungan fungsi lingkungan hidup.
Kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini
meliputi:
1.
Penyusunan data sumber daya alam baik data potensi
maupun data daya dukung
1M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim,
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara
FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
2Irawan SoejitoPengawasan Terhadap
Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
3Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip
Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
4Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2003.
Status Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta
kawasan ekosistem, termasuk di
pulau-pulau kecil
2.
Pengembangan valuasi sumber daya alam meliputi hutan,air,pesisir,dan
cadangan mineral
3.
Penyusunan neraca sumber daya alam nasional dan
neraca lingkungan hidup
4.
Penyusunan dan penerapan produk domestik bruto hijau
(PDB) Hijau)
5.
Penyusunan neraca sumber daya hutan (NSDH)
6.
Pendataan dan penyelesaian tata batas hutan dan
kawasan perbatasan dengan negara tetangga
7.
Penyusunan indikator keberhasilan pengeloaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup
8.
Penyebaran dan peningkatan akses informasi kpada
masyarakat
9.
Pengembangan sistem informasi dini yang berkaitan
dengan dinamika global dan perubahan kondis alam,seperti banjir dan kekeringan
10.
Pengembangan sistem informasi terpadu antara sistem
jaringan pemantauan kualitas lingkungan hidup naional dan daerah,dan
11.
Sosialisasi hasil konvensi internasional bidang
lingkungan kepada para pengambil keputusan di tingkat nasional dan daerah.
2. Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Hidup
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas
lingkungan hidup dalam upaya mencegah perusakan dan/atau pencemaran lingkungan
hidup baik di darat, perairan tawar dan laut, maupun udara sehingga masyarakat
memperoleh kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Kegiatan pokok yang tercakup
dalam program ini meliputi:
1.
Pemantauan kualitas udara dan badan air secara
kontinyu dan terkoordinasi antar daerah dan antar sektor;
2.
Peningkatan fasilitas laboratorium lingkungan di
tingkat propinsi
1M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim,
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara
FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
2Irawan SoejitoPengawasan Terhadap
Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
3Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip
Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
4Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2003.
Status Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta
3.
Penyelesaian kasus pencemaran lingkungan secara
hukum
4.
Penggunaan bahan bakar ramah lingkungan di sektor
transportasi dan energi dalam upaya megurangi polusi udara perkotaan
5.
Spsialisasi penggunaan teknologi bersih dan
ekoefisiensi di berbagai kegiatan manufaktur dan transportasi
6.
Perbaikan sistem perdagangan dan impor bahan perusak
lapisan ozon (ODS) hingga akhir tahun 2007 dan penghapusan ODS pada tahun 2010
7.
Pengkajian mendalam terhadap dampak perubahan iklim
global pada sektor sektor tertentu
8.
Adaptasi dampak perubahan iklim pada rencana
strategis sektor maupun rencana pembangunan daerah
9.
Peningkatan produksi dan penggunaan pupuk kompos
yang berasal dari sampah
perkotaan
10.
Peningkatan peran sektor informal khsususnya
pemulung dan lapak dalam upaya
pemisahan sampah dan 3 R
11.
Pengkajian pendirian perusahaan TPA regional di
beberapa kota besar,khususnya Jabodetabek dan Bandung
12.
Upaya pendirian satu fasilitas pengelola B3 baru
13.
Pengembangan sistem insentif dan disinsentif
terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan seperti
industri dan pertambangan
14.
Penetapan dana alokasi khsus (DAK) sebagai
kompensasi daerah yang memiliki dan menjaga kawasan lindung
15.
Pengintegrasian biaya-biaya lingkungan ke dalam
biaya produksi termasuk pengembangan pajak progresif dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup.
1M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim,
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara
FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
2Irawan SoejitoPengawasan Terhadap
Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
3Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip
Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
4Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2003.
Status Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta
A.
Pemerintah
Kewenangan Pusat dan daerah dalam UU No 22 tahun 1999.
Dalam
bidang lingkungan hidup kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah sangat
menentukan akan tetapi dengan adanya UU No 22 tentang Otonomi daerah maka
kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menjadi terbagi dua hal ini dapat
dicermati dalam pasal 7 UU NO 22 tahun 1999, yaitu:
(1) Kewenangan
daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan
dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan
bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian
negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang
strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
Dalam
UU nomor 22 tahun 1999 memperlihatkan kewenangan pemetrintah pusat yang ingin
dibagi kepada daerah akan tetapi jika dilihat dari pasal 7 ayat 2 sangat
terlihat pembatasan kewenangan pemerintahan daerah, sebenarnya pasal 7 ayat 2
harus diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain yang
diatur oleh UU No 22 tahun 1999. Kalau dilihat dari ayat 2 maka akan terlihat
kewenangan pemerintah pusat yang masih besar.
B.
Penjelasan Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan
setelah UU No 22 tahun 1999
Untuk mengantisipasi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999, tim kerja Menko Wasbangpan dan Kantor Menteri Negara Lingkungan
Hidup/Bapedal telah mencoba merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan
lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
Secara
umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi.
Ø Kewenangan Pusat
1M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim,
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara
FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
2Irawan SoejitoPengawasan Terhadap
Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
3Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip
Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
4Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2003.
Status Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta
Ø Kewenangan Propinsi
Ø Kewenangan
Kabupaten/Kota.
Kewenangan Pusat terdiri dari kebijakan
tentang :
Ø Perencanaan nasional
dan pengendalian pembangunan secara makro;
Ø Dana perimbangan
keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan
hidup;
Ø Sistem administrasi
negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di
bidang pengelolaan lingkungan hidup;
Ø Lembaga perekonomian
negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
Ø Pembinaan dan
pemberdayaan sumber daya manusia;
Ø Teknologi tinggi
strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi
tinggi yang menimbulkan dampak;
Ø Konservasi seperti
menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar
propinsi dan antar negara;
Ø Standarisasi nasional;
Ø Pelaksanaan kewenangan
tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam
lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Kewenangan Propinsi terdiri dari :
Ø Kewenangan dalam
bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota;
Ø Kewenangan dalam
bidang tertentu,seperti perencanaan pengendalian pembangunan regional secara
makro,penentuan baku mutu lingkungan propinsi,yang harus sama atau lebih ketat
dari baku mutu lingkungan nasional,menetapkan pedoman teknis untuk menjamin
keseimbangan
lingkungan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang propinsi
dansebagainya.
1M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim,
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara
FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
2Irawan SoejitoPengawasan Terhadap
Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
3Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip
Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
4Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2003.
Status Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta
Ø Kewenangan
dekonsentrasi seperti pembinaan AMDAL untuk usaha atau dan kegiatan di luar
kewenangan pusat.
Kewenangan Kabupaten/Kota terdiri dari :
Ø Perencanaan
pengelolaan lingkungan hidup;
Ø Pengendalian
pengelolaan lingkungan hidup;
Ø Pemantauan dan
evaluasi kualitas lingkungan;
Ø Konservasi seperti
pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung dan konservasi, rehabilitasi lahan dsb.
Ø Penegakan hukum
lingkungan hidup
Ø Pengembangan SDM
pengelolaan lingkungan hidup.
C.
Pelaksanaan Kewenangan
Pemerintah Pusat dan daerah dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah Pusat dalam melakukan kewenangannya
di bidang pengelolaan lingkungan hidup harus mengikuti kebijakan yang telah
diterapkan oleh Menko Wasbangpan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup. Jangan
sampai pengurangan kewenangan pemerintah Pusat di bidang lingkungan hidup tidak
bisa mencegah kesalahan pengelolaan lingkungan hidup demi mengejar Pemasukan
APBD khususnya dalam pos Pendapatan Asli Daerah.
Menurut Menteri Negara Lingkungan Hidup Sonny Keraf, bahwa
desentralisasi adalah mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat
kepada pemda dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif.
Dalam penerapan desentralisasi itu, menurut Sonny harus tercakup pula pem
eliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas
ekosistem tetap terjaga dan lestari.Dengan demikian,kendati desentralisasi ala
Indonesia tersebut pada awalnya merupakan reaksi
1M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim,
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara
FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
2Irawan SoejitoPengawasan Terhadap
Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
3Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip
Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
4Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2003.
Status Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta
politik untuk mempertahankan stabilitas
dan integritas teritorial,namun paradigma.
otonomi demi kesejahteraan masyarakat
lokal tetap bisa diwujudkan tanpa merusak kualitas lingkungan hidup setempat
Permasalahan yang
dihadapi oleh Pemerintah Daerah sekarang adalah Pemerintahan daerah harus
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah mereka untuk memenuhi target APBD (Anggaran
Penerimaan dan Belanja Daerah) sehingga jalan termudah untuk memenuhi itu semua
adalah mengeksploitasi kembali lingkungan hidup karena cara tersebut adalah
cara yang biasa dilakukan pemerintah pusat untuk memenuhi APBN, dan
cara ini akan terus dilakukan oleh Pemerintah daerah dengan baik.Sehingga jika
waktu yang lalu pemusatan eksploitasi lingkungan hidup hanya di daerah-daerah
tertentu seperti Daerah Istimewa Aceh,Riau,Irian Jaya/Papua,Kalimantan dan
sebagian Proponsi di Pulau Jawa maka sekarang semua Pemerintah daerah di
Indonesia akan mengekspoitasi lingkungan hidup sebesar-besarnya untuk memenuhi
target APBD untuk daerah-daerah yang mempunyai sumber kekayaan lingkungan hidup
yang besar,sehingga akan dapat terbayang semua daerah kota dan kabupaten di
Indonesia akan melakukan eksploitasi lingkungan hidup secara besar-besaran.
Karena desentralisasi
dalam UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dipunyai oleh
daerah kota dan kabupaten.Permasalahan yang timbul adalah
antisipasi dari pemerintah pusat sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Karena seperti kita
ketahui kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
Ø Perencanaan nasional
dan pengendalian pembangunan secara makro;
Ø Dana perimbangan
keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan
hidup;
Ø Sistem administrasi negara
seperti menetapkan sistem informasi dan
peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
1M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim,
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara
FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
2Irawan SoejitoPengawasan Terhadap
Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
3Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip
Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
4Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2003.
Status Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta
Ø Lembaga perekonomian
negara seperti menetapkan kebijakan usaha di
bidang lingkungan
hidup;
Ø Pembinaan dan
pemberdayaan sumber daya manusia;
Ø Teknologi tinggi
strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi
tinggi yang menimbulkan dampak;
Ø Konservasi seperti
menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup
kawasan konservasi
antar propinsi dan antar negara;
Ø Standarisasi nasional;
Ø Pelaksanaan kewenangan
tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam
pemanfaatan sumber
daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan
dsb.
Seperti dijelaskan diatas maka kewenangan
pemerintah pusat dalam melaksanakan otonomi daerah sangatlah penting dalam
lingkungan hidup.Sehingga jika terjadi berbagai permaslahan yang timbul
pemerintahan pusat harus menanganinya secara baik.
karena pemrintah pusat masih mempunyai
kewenangan untuk mengadakan berbagi evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh
pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan kewenangannya
secara proporsional dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Tugas dan Wewenang Pemerintah Kota dan Pemerintah Daerah
(1)
Dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah bertugas dan berwenang:
1M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim,
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara
FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
2Irawan SoejitoPengawasan Terhadap
Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
3Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip
Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
4Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2003.
Status Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta
a)
menetapkan kebijakan
nasional;
b)
menetapkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria;
c)
menetapkan dan
melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional;
d)
menetapkan dan
melaksanakan kebijakan mengenai KLHS;
e)
menetapkan dan
melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
f)
menyelenggarakan
inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
g)
mengembangkan standar
kerja sama;
h)
mengkoordinasikan dan
melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup;
i)
menetapkan dan
melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan
nonhayati,keanekaragaman hayati,sumber daya genetik,dan keamanan hayati produk
rekayasa genetik;
j)
menetapkan dan
melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak
perubahan iklim dan perlindungan lapisan ozon;
k)
menetapkan dan
melaksanakan kebijakan mengenai B3,limbah,serta limbah B3;
l)
menetapkan dan
melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut;
m)
menetapkan dan
melaksanakan kebijakan mengenai pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup lintas batas negara;
n)
melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional, peraturan daerah,dan
peraturan kepala daerah;
o)
melakukan pembinaan dan
pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan
perizinan lingkungan dan peraturan perundangundangan;
1M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim,
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara
FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
2Irawan SoejitoPengawasan Terhadap
Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
3Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip
Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
4Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2003.
Status Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta
p)
mengembangkan dan
menerapkan instrumen lingkungan hidup;
q)
mengoordinasikan dan
memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta
penyelesaian sengketa;
r)
mengembangkan dan
melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan
masyarakat;
s)
menetapkan standar
pelayanan minimal;
t)
menetapkan kebijakan
mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat,kearifan
lokal,dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
u)
mengelola informasi
lingkungan hidup nasional;
v)
mengoordinasikan,
mengembangkan,dan menyosialisasikan pemanfaatan
w)
teknologi ramah
lingkungan hidup;
x)
memberikan
pendidikan,pelatihan,pembinaan,dan penghargaan;
y)
mengembangkan sarana dan
standar laboratorium lingkungan hidup;
z)
menerbitkan izin
lingkungan;
aa)
menetapkan wilayah
ekoregion; dan
bb) melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.
(2) Dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, pemerintah provinsi tugas dan berwenang:
a) menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
b)
menetapkan dan
melaksanakan KLHS tingkat provinsi;
c)
menetapkan dan
melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
d)
menetapkan dan
melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
e)
menyelenggarakan inventarisasi
sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;
f)
mengembangkan dan
melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g)
mengoordinasikan dan
melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau
1M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim,
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara
FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
2Irawan SoejitoPengawasan Terhadap
Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
3Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip
Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
4Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2003.
Status Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta
h)
kerusakan lingkungan
hidup lintas kabupaten/kota;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan,peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah kabupaten/kota;
i)
melakukan pembinaan dan
pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan
dan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
j)
mengembangkan dan
menerapkan instrumen lingkungan hidup;
mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian
perselisihan antar kabupaten/antar kota serta penyelesaian sengketa;
k)
melakukan pembinaan,
bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan
kegiatan;
l)
melaksanakan standar
pelayanan minimal;
m) menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan
masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang
terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat
provinsi;
n)
mengelola informasi
lingkungan hidup tingkat provinsi;
o)
mengembangkan dan menyosialisasikan
pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;
p)
memberikan pendidikan,
pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
r)
menerbitkan izin
lingkungan pada tingkat provinsi; dan
s) melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat
provinsi.
(3) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup,pemerintah
kabupaten/kota bertugas dan berwenang:
a)
menetapkan kebijakan
tingkat kabupaten/kota;
b)
menetapkan dan
melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota;
1M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim,
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara
FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
2Irawan SoejitoPengawasan Terhadap
Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
3Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip
Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
4Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2003.
Status Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta
c)
menetapkan dan
melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH kabupaten/kota;
d)
menetapkan dan
melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
e)
menyelenggarakan
inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat
kabupaten/kota;
f)
mengembangkan dan
melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g)
mengembangkan dan
menerapkan instrumen lingkungan hidup;
h)
memfasilitasi
penyelesaian sengketa;
i)
melakukan pembinaan dan
pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan
dan peraturan perundangundangan;
j)
melaksanakan standar
pelayanan minimal;
k)
melaksanakan kebijakan
mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal,
dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;
l)
mengelola informasi
lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
m) mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi
lingkungan hiduptingkat kabupaten/kota;
n)
memberikan pendidikan,
pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
o)
menerbitkan izin
lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan menerbitkan izin lingkungan
pada tingkat kabupaten/kota; dan
p)
melakukan penegakan hukum
lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.
Tugas dan wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat
(1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan
oleh Menteri.
1M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim,
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara
FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
2Irawan SoejitoPengawasan Terhadap
Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
3Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip
Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
4Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2003.
Status Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta
BAB. III
ANALISA
Kewenangan
yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan
lingkungan tidak bisa dijadikan suatu kesempatan untuk mengeksploitasi
lingkungan sehingga lingkungan menjadi rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi, bagi
kelangsungan bangsa ini dan hal ini dilakukan hanya untuk mengejar Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga hanya untuk hal yang jangka pendek investasi
jangka panjang dikuras habis.
Jika
dilihat Kewenangan Pemerintah Pusat juga besar dalam hal ini sehingga perlu
diberdayakan peran pemerintah dalam pengelolaan lingkungan dan juga fungsi dari
pemerintah sebagai suatu instansi pengawas jika terjadi pengelolaan
lingkungan yang tidak baik pada pemerintah daerah.Dalam hal ini perlu dikaji
kembali berbagai kebijakan yang ada pada pemerintah Daerah sehingga tidak ada
kebijkan-kebijakan yang berupa peraturan daerah yang merugikan lingkungan dan
tidak memperhatikan keadaan masyarakat.
Oppenheim
mengatkan dalam Nederlands Gemeenterecht bahwa:“ Kebebasan bagian-bagian Negara
sama sekali tidak boleh berakhir dengan kehancuran hubungan negara.Di dalam
pengawasan tertinggi letaknya jaminan,bahwa selalu terdapat keserasian antara
pelaksanaan bebas dari tugas Pemerintah Daerah dan kebebasan pelaksanaan
tugas Tugas Negara oleh Penguasa negara itu.
Van
Kempen juga menulis dalam “Inleiding tot het Nederlandsch Indisch
Gemeenterecht” bahwa otonomi mempunyai arti lain daripada kedaulatan(
1M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim,
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara
FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
2Irawan SoejitoPengawasan Terhadap
Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
3Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip
Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
4Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2003.
Status Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta
souvereniteit),yang
merupakan atribut dari negara,akan tetapi tidak pernah merupakan atribut dari
bagian-bagiannya seperti Gemeente,Provincie dan sebagainya, yang hanya dapat
memiliki hak-hak yang berasal dari negara, bagian-bagian mana justru sebagai
bagian-bagian dapat berdiri sendiri( zelfstandig) akan tetapi tidak
mungkin dapat dianggap merdeka( onafhnjelijk),lepas dari,ataupun sejajar dengan
negara.
Dapatlah
ditambahkan,bahwa pengawasan itu dimaksudkan pula agar daerah selalu melakukan
kebijkannya dengan sebaik-baiknya sehingga produk kebijakan berupa peraturan
daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada
diatasnya.Hal ini juga memerlukan peran penting dan koordinasi yang baik antara
Meteri Negara Lingkungan Hidup denga aparat Pemerintahan Daerah sehingga dapat
terjalinnya kerjasama yang baik antara pusat dan daerah dalam pengelolaan
lingkungan.Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dapat dibenarkan untuk membangun negara Indonesia
karena Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap
penyelenggaraan Pemerintah Negara dan Daerah.
Pengawasan terhadap
segala tindakan Pemerintah Daerah termasuk juga Keputusan-keputusan Kepala
Daerah terutama Peraturan-peraturan Daerah yang ada dapat diawasi, jika menilik
sifatnya bentuk pengawasan bisa dibagi dalam:
1. Pengawasan preventif.
2. Pengawasan
represif.
3. Pengawasan
umum.
Dan
pemerintah Pusat juga harus diawasi oleh lembaga negara yang lain terutama
lembaga perwakilan yang fungsinya berupa pengawasan,karena Pemerintah Pusat
juga mempunyai kebijakan yang menyangkut pengelolaan lingkungan.
1M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim,
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara
FHUI dan CV Sinar Bakti,1988,h.256
2Irawan SoejitoPengawasan Terhadap
Peraturan Daerah dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
3Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip
Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
4Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2003.
Status Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan dan Saran
Kewenangan
Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam
Pengelolaan
Lingkungan
sangatlah besar sehingga perlu adanya pembatasan yang jelas dalam pengelolaan
lingkungan tersebut. dan dalam melaksanakan
hal tersebut telah diatur beberapa batasan yang jelas dalam Keputusan Bersama
Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Menko Wasbangpan.
Yang
perlu dicermati adalah kewenangan Pemerintah Daerah yang sangat besar sehingga
perlu adanya bentuk pengawasan yang baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat
sehingga jangan sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang
terjadi di setiap kabupaten atau kota yang ada di Indonesia.
Pemerintah
Pusat harus aktif dalam melakukan pengawasan sehingga pembangunan yang
berwawasan lingkungan dapat dijalankan dengan baik oleh Pemerintah Indonesia
baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
1M. Kusuardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum
Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Study Hukum Tata Negara FHUI dan CV Sinar
Bakti,1988,h.256
2Irawan SoejitoPengawasan Terhadap Peraturan Daerah
dan KeputusanKepala Daerah, Bima Aksara, Jakarta, 1983
3Islami, M.I, 2003, Prinsip Prinsip Perumusan
Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta
4Kementrian Lingkungan Hidup RI, 2003. Status Lingkungan
Hidup Indonesia, Jakarta
DAFTAR PUSTAKA
·
M. Kusnardi
dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata
Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi
Hukum Tata Negara FHUI dan CV Sinar Bakti , 1988,h.256
·
Irawan Soejito,
Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, Bina
Aksara, Jakarta, 1983
·
UU NO 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah
·
http://www.bapedal.go.id/media/serasi/00okt/lu1.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar