ZAKAT DAN PAJAK
BAB
I
PENDAHULUAN
Dalam
sebuah hadits masyur riwayat Imam al-Ashbahani,Rasulullah SAW menyatakan bahwa “ sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan
atas hartawan (orang kaya) muslim suatu kewajiban zakat yang dapat
menanggulangi kemiskinan.Tidak mungkin terjadi seorang fakir menderita
kelaparan atau kekurangan sandang kecuali di karenakan kebakhilan hartawan muslim.Ingatlah,Allah
SWT akan melakukan perhitungan yang teliti serta meminta pertanggung jawaban
mereka,lalu akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih”
Setidaknya
hadits tersebut memberikan dua isyarat sebagai berikut:pertama,kemiskinan dan
kefakiran yang di derita ummat bukan semata-mata karena kenalasan mereka dalam
bekerja,tetapi di akibatkan juga oleh ketimpangan dan tidak adilnyapola
kehidupan,serta tidak ada tanggung jawab sosial para hartawan terhadap kaum
fakir.
Kedua,jika
zakat di kelola ( pengambilan dan pendistribusian) dengan baik dan benar,insya
Allah akan mampu menanggulangi atau paling tidak memperkecil kemiskinan dan
kefakiran yang kini tengah di hadapi sebahagian umat.
Ibnu Hazm rahimahullah berdalil
dengan firman Allah:
“Dan berikanlah
kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang
yang dalam perjalanan ….” [Al-Isra : 26]
Dalam ayat di
atas dan nash-nash semisalnya, seperti Al-Qur’an surat An-Nisa ; 36, Muhammad :
42-44 dan hadits yang menunjukkan bahwa : “Siapa yang tidak mengasihi orang
lain maka dia tidak dikasihi oleh Allah” [HR Muslim : 66].
semuanya
menunjukkan bahwa orang-orang fakir dan miskin mempunyai hak yang harus
ditunaikan oleh orang-orang kaya. Dan barangsiapa (di antara orang kaya melihat
ada orang yang sedang kelaparan kemudian tidak menolongnya, maka dia tidak akan
dikasihi oleh Allah: [16]
Berbicara
tentang hal lain bahwa, di antara bentuk kezhaliman yang hampir merata di tanah
air kita adalah diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada
masyarakat secara umum, terutama kaum muslimin, dengan alasan harta tersebut
dikembalikan untuk kemaslahatan dan kebutuhan bersama. Untuk itulah, akan kami
jelaskan masalah pajak ditinjau dari hukumnya dan beberapa hal berkaitan dengan
pajak tersebut, di antaranya ialah sikap kaum muslimin yang harus taat kepada
pemerintah dalam masalah ini. Mudah-mudahan bermanfaat.
BAB
II
PEMBAHASAN
ZAKAT DAN PAJAK
A.Pengertian Zakat
1.Zakat
Zakat
berqasal dari bentuk kata “Zaka” yang berarti suci,baik,berkah,tumbuh,dan
berkembang”.Menurut terminologi syari’at (istilah),zakat adalah nama bagi
sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang di mwajiblan
oleh Allah untuk di keluarkan dan di
berikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.Kaitan
antara makna secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali,yaitu bahwa
setiap hartan yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi
suci,bersih,baik,berkah,tumbuh,dan berkembang.[1]
Dalm surat
At- taubah:103 Allah berfirman:
è{ ôÏB öNÏlÎ;ºqøBr& Zps%y‰|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.t“è?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgø‹n=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y™ öNçl°; 3 ª!$#ur ìì‹ÏJy™ íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
artinya
103.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658]
dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu
itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
Mengetahui.[2]
Dalam surat
Ar-rum :39 Allah berfirman:
Artinya:
39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan
agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi
Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk
mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang
melipat gandakan (pahalanya).[3]
Zakat menurut
istilah agama islam artinya kadar harta yang tertentu,yang di berikan kepada
yang berhak menerimanya,dengan beberapa syarat.[4]
Adapun
persyaratan harta yang di wajib di zakatkan itu antara lain:
v
Al
–Milk at tam yang berarti harat itu yang di kuasai secara penuh dan dimiliki
secara sahyang di dapat dari usaha,bekerja,warisan,atau pemberian yang sah.Di
mungkinkan untuk di pergunakan,di ambil manfaatnya atau kemudian di simpan.Di
luar dari itu seperti hasil korupsi,kolusi,suap atau perbuatan tercela
lainnya,tidak sah dan tidak akan di terima zakatnya.
Dalam hadits riwayat Imam Muslim,Rasulullah
bersabda bahwa Allah SWT tidak menerima
zakat atau sedekah dari harta yang ghulul ( di dapat dengan cara yang bathil)
v
An-
namaa adalah harta yang berkembang jika di usahakan atau memiliki potensi untuk
berkembang,misalnya harta perdangan,peternakan,pertanian dan lain-lain.
v
Telah
mencapai nisab,misalnya untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653 kg,emas
atau perak senilai 85 gram,perdagangan telah mencapai 85 gram emas,peternakan
sapi telah mencapai 30 ekor dan sebagainya.
v
Telah
melebihi kebutuhan pokok,yaitu kebutuhan minimal yang di perlukan seseorang dan
keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
v
Telah
mencapai satu tahun ( haul)
a.
Benda
yang wajib di zakati
Ø Binatang ternak,jenis
bimatang yang wajib di keluarkan zakatnya hanya unta,sapi,kerbau,dan kambing.
Ø Emas dan perak
Ø Biji makanan yang
mengenyangkan,seperti beras,jagung,gandum,adas dan sebagainya.
Ø Buah-buahan,yang di
maksudkan dengan buah-buahan yang wajib di zakati hanya kurma dan anggur saja.
Ø Harta perniagaan
b.
Orang
yang berhak menerima zakat
Orang yang berhak
menerima zakat hanya mereka yang telah
di tentukan oleh Allah SWT dalam Al-quran.Mereka itu terdiri atas delapan
golongan.
Firman Allah dalam surat
At-taubah : 60
* $yJ¯RÎ) àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% †Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur †Îûur È@‹Î6y™ «!$# Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒO‹Å6ym ÇÏÉÈ
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.[5]
c.
Orang
yang tidak berhak menerima zakat
Ø Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan
penghasilan
Ø Hamba sahaya,karena
mereka mendapat nafkah dari tuan mereka
Ø KeturunaN Rasulullah SAW
Ø Orang yang tanggungan
yang berzakat
Ø Orang yang tidak beragama
islam

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).

a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
d.
Zakat Fitrah
Pada setiap hari Idul
Fitri,setiap orang muslim laki-laki,dan perempuan,besar kecil,merdeka atau
hamba.Di wajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3,1 liter dari makanan yang
mengenyangkan menurut tiap-tiap ( negeri )
v Syarat-syarat wajib zakat
fitrah
Ø Islam
Ø Lahir sebelum terbenam
matahari pada penghabisan bulan ramadhan
Ø Dia mempumyai lebihan
harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib di
nafkahinya,baik manusia ataupun binatang,pada malam hari raya dan siang
harinya.
Zakat fitrah
besarnya satu sha’( sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter beras).zakat ini di berikan
kepada golongan fakir miskin,dengan maksud utama agar jangan sampai ada orang
yang meminta-minta pada ( kelaparan ) pada
Idul Fitri.
Menurut jumhur ulama berdasarkan sebuah
hadits yang di riwayatkan Bukhari-Muslim dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas,zakat
fitreh di bayar sejak terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan (malam hari) hingga
sebelum shalat Idul Fitri maka jatuhnya menjadi sedekah biasa.
Orang
yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada
delapan Golongan.
“Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat)
itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang –
orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak
yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk
dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang yang dalam
perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan
ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
- Fakir, adalah orang yang tidak
mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
- Miskin, adalah orang yang
memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
- Amil, adalah panitia yang
menerima dan membagikan zakat.
- Muallaf, adalah
- Orang yang baru masuk Islam
karena Imannya belum teguh.
- Orang Islam yang berpengaruh
pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
- Orang Islam yang berpengaruh
di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir
dibawah pengaruhnya.
- Orang yang sedang menolak
kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
- Riqab, adalah budak yang ingin
memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
- Gharim, adalah orang yang
banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang
berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
- Sabilillah, adalah untuk
kepentingan agama.
- Ibnu sabil, adalah musafir yang
kehabisan bekal.
e.
Zakat
Maal
1. Pengertian Maal (harta)
Menurut
bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali
sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syar'a,
harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan
(dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat
disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya
sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Adapun zakat
mal adalah zakat yang di keluarkan bergantung pada waktu
masing-masing.Jadi,bisa di bayarkan pada bulan ramadhan atau di luar bulan suci
ini.
B.
Pengertian Pajak
Pajak
adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak)
untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa
yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa
ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak
adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak
membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat
ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector
pemerintah berdasarkan undang-undang) dapat dipaksakan dengan tiada
mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan
digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
- Iuran / pungutan
- Pajak dipungut berdasarkan
undang-undang
- Pajak dapat dipaksakan
- Tidak menerima kontra prestasi
- Untuk membiayai pengeluaran
umun pemerintah
Karakteristik
pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang.
diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak itu,
untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
v Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam
pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1.
Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah
daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan
pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib
pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan
pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka
menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Tidak
dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah
terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi
sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat
untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan
sosial (fungsi mengatur / regulatif)
v Pajak Negara
Sering disebut juga Pajak pusat yaitu
pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
- Pajak
Penghasilan,
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah
terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
- Pajak
Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah,
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42
Tahun 2009
- Pajak
Bumi dan Bangunan,
Diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang
diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 1994
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan,
Diatur dalam UU No. 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan yang diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2000
- Bea Materai, UU No. 13 Tahun 1985
tentang Bea Materai
v Fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat
penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan
karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak
mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
- Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak
berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan
tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan
biaya.
- Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur
pertumbuhan ekonomi
melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan
sebagai alat untuk mencapai tujuan.
- Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah
memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas
harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa
dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat,
pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
- Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara
akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk
membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada
akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
v Pembagian
Pajak
a.
Pajak Langsung
Pajak
langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah muncul atau
terbit Surat Pemberitahuan / SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang
kali dalam jangka waktu tertentu. Contoh dari pajak langsung adalah pajak
penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan s(PBB), pajak penerangan jalan,
pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
b.
Pajak Tidak Langsung
Pajak
tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat
tertentu / terjadi suatu peristiwa kena pajak seperti misalnya pajak
pertambahan nilai (PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan
lain-lain.

Allah
Subhanahu wa Ta’ala tidak membiarkan manusia saling menzhalimi satu dengan yang
lainnya, Allah dengan tegas mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Nya, juga
atas segenap makhluk-Nya. [1] Kezhaliman dengan berbagai ragamnya telah
menyebar dan berlangsung turun temurun dari generasi ke generasi, dan ini
merupakan salah satu tanda akan datangnya hari kiamat sebagaimana Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.
“Sungguh
akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana
mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram” [HR Bukhari kitab
Al-Buyu : 7]
Di antara
bentuk kezhaliman yang hampir merata di tanah air kita adalah diterapkannya
sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat secara umum, terutama kaum
muslimin, dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk kemaslahatan dan
kebutuhan bersama. Untuk itulah, akan kami jelaskan masalah pajak ditinjau dari
hukumnya dan beberapa hal berkaitan dengan pajak tersebut, di antaranya ialah
sikap kaum muslimin yang harus taat kepada pemerintah dalam masalah ini.
Mudah-mudahan bermanfaat.

Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Usyr atau Al-Maks, atau bisa juga disebut Adh-Dharibah, yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak”. Atau suatu ketika bisa disebut Al-Kharaj, akan tetapi Al-Kharaj biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus.Sedangkan para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.
Adapun menurut ahli bahasa, pajak adalah : “ Suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum”

Dalam
Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang jelas, baik
secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri.Adapun dalil secara umum,
firman Allah dalam surat
An-Nisa’:29,yaitu:
Dalam
ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan
jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk
memakan harta sesamanya
Dalam
sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya”
Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]
“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya”
Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]

Ø Imam Al-Jashshash
rahimahullah berkata dalam kitabnya Ahkamul Qur’an (4/366) : “Yang
ditiadakan/dihapus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pungutan
sepersepuluh adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah. Adapun
zakat, sesungguhnya ia bukanlah pajak. Zakat termasuk bagian dari harta yang
wajib (untuk dikeluarkan) diambil oleh imam/pemimpin (dikembalikan untuk
orang-orang yang berhak)”
Ø Imam Ahmad rahimahullah
juga mengharamkan pungutan pajak dari kaum muslimin, sebagaimana yang dinukil
oleh Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitab Jami’ul Ulum wal Hikam
Ø Umar bin Abdul Aziz
rahimahullah pernah menulis sepucuk surat kepada Adi bin Arthah, di dalamnya ia
berkata : “Hapuskan dari manusia (kaum muslimin) Al-Fidyah, Al-Maidah, dan
Pajak. Dan (pajak) itu bukan sekedar pajak saja, melainkan termasuk dalam kata
Al-Bukhs yang telah difirmankan oleh Allah dalam surat Hud :85,yaitu
Kemudian beliau melanjutkan :
“Maka barangsiapa yang menyerahkan zakatnya (kepada kita), terimalah ia, dan
barangsiapa yang tidak menunaikannya, maka cukuplah Allah yang akan membuat
perhitungan dengannya” [Ahkam Ahli Dzimmah 1/331]
Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Syarh As-Sunnah (10/61) :” Yang dimaksud dengan sebutan Shahibul Maks, adalah mereka yang biasa memungut pajak dari para pedagang yang berlalu di wilayah mereka dengan memberi nama Al-Usyr. Adapun para petugas yang bertugas mengumpulkan shadaqah-shadaqah atau yang bertugas memungut upeti dari para ahli dzimmah atau yang telah mempunyai perjanjian (dengan pemerintah Islam), maka hal ini memang ada dalam syari’at Islam selama mereka tidak melampaui batas dalam hal itu. Apabila mereka melampaui batas maka mereka juga berdosa dan berbuat zhalim
Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Syarh As-Sunnah (10/61) :” Yang dimaksud dengan sebutan Shahibul Maks, adalah mereka yang biasa memungut pajak dari para pedagang yang berlalu di wilayah mereka dengan memberi nama Al-Usyr. Adapun para petugas yang bertugas mengumpulkan shadaqah-shadaqah atau yang bertugas memungut upeti dari para ahli dzimmah atau yang telah mempunyai perjanjian (dengan pemerintah Islam), maka hal ini memang ada dalam syari’at Islam selama mereka tidak melampaui batas dalam hal itu. Apabila mereka melampaui batas maka mereka juga berdosa dan berbuat zhalim
[1] Didin Hafidhuddin,Zakat,Infak dan Shadaqah ( Jakarata:Gema
Insani Press,2004) hal.13
[4] H.Sulaiman Rasyid,Fiqh Islam ( Bandung:Sinar Baru
Algensindo,1994) hal. 192
Tidak ada komentar:
Posting Komentar