Saturday, November 15, 2014

Tugas Zakat dan Pajak

ZAKAT DAN PAJAK

BAB I
PENDAHULUAN
            Dalam sebuah hadits masyur riwayat Imam al-Ashbahani,Rasulullah SAW menyatakan bahwa “ sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas hartawan (orang kaya) muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan.Tidak mungkin terjadi seorang fakir menderita kelaparan atau kekurangan sandang kecuali di karenakan kebakhilan hartawan muslim.Ingatlah,Allah SWT akan melakukan perhitungan yang teliti serta meminta pertanggung jawaban mereka,lalu akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih”
            Setidaknya hadits tersebut memberikan dua isyarat sebagai berikut:pertama,kemiskinan dan kefakiran yang di derita ummat bukan semata-mata karena kenalasan mereka dalam bekerja,tetapi di akibatkan juga oleh ketimpangan dan tidak adilnyapola kehidupan,serta tidak ada tanggung jawab sosial para hartawan terhadap kaum fakir.
            Kedua,jika zakat di kelola ( pengambilan dan pendistribusian) dengan baik dan benar,insya Allah akan mampu menanggulangi atau paling tidak memperkecil kemiskinan dan kefakiran yang kini tengah di hadapi sebahagian umat.
Ibnu Hazm rahimahullah berdalil dengan firman Allah:
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan ….” [Al-Isra : 26]
Dalam ayat di atas dan nash-nash semisalnya, seperti Al-Qur’an surat An-Nisa ; 36, Muhammad : 42-44 dan hadits yang menunjukkan bahwa : “Siapa yang tidak mengasihi orang lain maka dia tidak dikasihi oleh Allah” [HR Muslim : 66].
semuanya menunjukkan bahwa orang-orang fakir dan miskin mempunyai hak yang harus ditunaikan oleh orang-orang kaya. Dan barangsiapa (di antara orang kaya melihat ada orang yang sedang kelaparan kemudian tidak menolongnya, maka dia tidak akan dikasihi oleh Allah: [16]
Berbicara tentang hal lain bahwa, di antara bentuk kezhaliman yang hampir merata di tanah air kita adalah diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat secara umum, terutama kaum muslimin, dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk kemaslahatan dan kebutuhan bersama. Untuk itulah, akan kami jelaskan masalah pajak ditinjau dari hukumnya dan beberapa hal berkaitan dengan pajak tersebut, di antaranya ialah sikap kaum muslimin yang harus taat kepada pemerintah dalam masalah ini. Mudah-mudahan bermanfaat.



BAB II
PEMBAHASAN
ZAKAT DAN PAJAK
A.Pengertian Zakat
1.Zakat
Zakat berqasal dari bentuk kata “Zaka” yang berarti suci,baik,berkah,tumbuh,dan berkembang”.Menurut terminologi syari’at (istilah),zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang di mwajiblan oleh Allah untuk di keluarkan dan  di berikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.Kaitan antara makna secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali,yaitu bahwa setiap hartan yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci,bersih,baik,berkah,tumbuh,dan berkembang.[1]
Dalm surat At- taubah:103 Allah berfirman:
è{ ôÏB öNÏlÎ;ºqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
artinya   
103.  Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.[2]
Dalam surat Ar-rum :39 Allah berfirman:
Artinya:
39.  Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).[3]
Zakat menurut istilah agama islam artinya kadar harta yang tertentu,yang di berikan kepada yang berhak menerimanya,dengan beberapa syarat.[4]

Adapun persyaratan harta yang di wajib di zakatkan itu antara lain:
v  Al –Milk at tam yang berarti harat itu yang di kuasai secara penuh dan dimiliki secara sahyang di dapat dari usaha,bekerja,warisan,atau pemberian yang sah.Di mungkinkan untuk di pergunakan,di ambil manfaatnya atau kemudian di simpan.Di luar dari itu seperti hasil korupsi,kolusi,suap atau perbuatan tercela lainnya,tidak sah dan tidak akan di terima zakatnya.

 Dalam hadits riwayat Imam Muslim,Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT  tidak menerima zakat atau sedekah dari harta yang ghulul ( di dapat dengan cara yang bathil)

v  An- namaa adalah harta yang berkembang jika di usahakan atau memiliki potensi untuk berkembang,misalnya harta perdangan,peternakan,pertanian dan lain-lain.
v  Telah mencapai nisab,misalnya untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653 kg,emas atau perak senilai 85 gram,perdagangan telah mencapai 85 gram emas,peternakan sapi telah mencapai 30 ekor dan sebagainya.
v  Telah melebihi kebutuhan pokok,yaitu kebutuhan minimal yang di perlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
v  Telah mencapai satu tahun ( haul)

a.       Benda yang wajib di zakati
Ø  Binatang ternak,jenis bimatang yang wajib di keluarkan zakatnya hanya unta,sapi,kerbau,dan kambing.
Ø  Emas dan perak
Ø  Biji makanan yang mengenyangkan,seperti beras,jagung,gandum,adas dan sebagainya.
Ø  Buah-buahan,yang di maksudkan dengan buah-buahan yang wajib di zakati hanya  kurma dan anggur saja.
Ø  Harta perniagaan

b.      Orang yang berhak menerima zakat
Orang yang berhak menerima zakat  hanya mereka yang telah di tentukan oleh Allah SWT dalam Al-quran.Mereka itu terdiri atas delapan golongan.

Firman Allah dalam surat At-taubah : 60
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
60.  Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.[5]

c.       Orang yang tidak berhak menerima zakat
Ø  Orang kaya  dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan
Ø  Hamba sahaya,karena mereka mendapat nafkah dari tuan mereka
Ø  KeturunaN Rasulullah SAW
Ø  Orang yang tanggungan yang berzakat
Ø  Orang yang tidak beragama islam
*      Hukum Zakat
            Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

*      Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).

*      Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab

d.      Zakat Fitrah

Pada setiap hari Idul Fitri,setiap orang muslim laki-laki,dan perempuan,besar kecil,merdeka atau hamba.Di wajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3,1 liter dari makanan yang mengenyangkan menurut tiap-tiap ( negeri )

v  Syarat-syarat wajib zakat fitrah
Ø  Islam
Ø  Lahir sebelum terbenam matahari pada penghabisan  bulan ramadhan
Ø  Dia mempumyai lebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib di nafkahinya,baik manusia ataupun binatang,pada malam hari raya dan siang harinya.
Zakat fitrah besarnya satu sha’( sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter beras).zakat ini di berikan kepada golongan fakir miskin,dengan maksud utama agar jangan sampai ada orang yang meminta-minta pada ( kelaparan ) pada  Idul Fitri.
   Menurut jumhur ulama berdasarkan sebuah hadits yang di riwayatkan Bukhari-Muslim dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas,zakat fitreh di bayar sejak terbenamnya matahari hari   terakhir Ramadhan (malam hari) hingga sebelum shalat Idul Fitri maka jatuhnya menjadi sedekah biasa.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan.
Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang  yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
  1. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
  2. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
  3. Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
  4. Muallaf, adalah
    1. Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
    2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
    3. Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
    4. Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
  5. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
  6. Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
  7. Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
  8. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
e.       Zakat Maal

1.  Pengertian Maal (harta)
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).

sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a.  Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil        pertanian, uang, emas, perak, dll.
Adapun zakat mal adalah zakat yang di keluarkan bergantung pada waktu masing-masing.Jadi,bisa di bayarkan pada bulan ramadhan atau di luar bulan suci ini.
B. Pengertian Pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang) dapat dipaksakan  dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
            Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
  • Iuran / pungutan
  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  • Pajak dapat dipaksakan
  • Tidak menerima kontra prestasi
  • Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya  tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
v  Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial  (fungsi mengatur / regulatif)

v   Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
  • Pajak Penghasilan, Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
  • Pajak Bumi dan Bangunan, Diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 1994
  • Bea Materai, UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

v  Fungsi pajak

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:


  • Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya.
  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
v  Pembagian Pajak
a.       Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit Surat Pemberitahuan / SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan s(PBB), pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
b.      Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat tertentu / terjadi suatu peristiwa kena pajak seperti misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan lain-lain.
*      Pajak Dalam Islam
            Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membiarkan manusia saling menzhalimi satu dengan yang lainnya, Allah dengan tegas mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Nya, juga atas segenap makhluk-Nya. [1] Kezhaliman dengan berbagai ragamnya telah menyebar dan berlangsung turun temurun dari generasi ke generasi, dan ini merupakan salah satu tanda akan datangnya hari kiamat sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.
            “Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram” [HR Bukhari kitab Al-Buyu : 7]
Di antara bentuk kezhaliman yang hampir merata di tanah air kita adalah diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat secara umum, terutama kaum muslimin, dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk kemaslahatan dan kebutuhan bersama. Untuk itulah, akan kami jelaskan masalah pajak ditinjau dari hukumnya dan beberapa hal berkaitan dengan pajak tersebut, di antaranya ialah sikap kaum muslimin yang harus taat kepada pemerintah dalam masalah ini. Mudah-mudahan bermanfaat.
*      Defenisi Pajak

            Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Usyr atau Al-Maks, atau bisa juga disebut Adh-Dharibah, yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak”. Atau suatu ketika bisa disebut Al-Kharaj, akan tetapi Al-Kharaj biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus.Sedangkan para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.

            Adapun menurut ahli bahasa, pajak adalah : “ Suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum”

*      Hukum Pajak dan Pemungutannya Menurut Islam
Dalam Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang jelas, baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri.Adapun dalil secara umum, firman Allah  dalam surat An-Nisa’:29,yaitu:
            Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya
Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya”

            Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]

*      Pendapat Ulama Tentang Pajak
Ø  Imam Al-Jashshash rahimahullah berkata dalam kitabnya Ahkamul Qur’an (4/366) : “Yang ditiadakan/dihapus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pungutan sepersepuluh adalah pajak yang biasa dipungut oleh kaum jahiliyah. Adapun zakat, sesungguhnya ia bukanlah pajak. Zakat termasuk bagian dari harta yang wajib (untuk dikeluarkan) diambil oleh imam/pemimpin (dikembalikan untuk orang-orang yang berhak)”
Ø  Imam Ahmad rahimahullah juga mengharamkan pungutan pajak dari kaum muslimin, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitab Jami’ul Ulum wal Hikam
Ø  Umar bin Abdul Aziz rahimahullah pernah menulis sepucuk surat kepada Adi bin Arthah, di dalamnya ia berkata : “Hapuskan dari manusia (kaum muslimin) Al-Fidyah, Al-Maidah, dan Pajak. Dan (pajak) itu bukan sekedar pajak saja, melainkan termasuk dalam kata Al-Bukhs yang telah difirmankan oleh Allah dalam surat Hud :85,yaitu
Kemudian beliau melanjutkan : “Maka barangsiapa yang menyerahkan zakatnya (kepada kita), terimalah ia, dan barangsiapa yang tidak menunaikannya, maka cukuplah Allah yang akan membuat perhitungan dengannya” [Ahkam Ahli Dzimmah 1/331]

Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Syarh As-Sunnah (10/61) :” Yang dimaksud dengan sebutan Shahibul Maks, adalah mereka yang biasa memungut pajak dari para pedagang yang berlalu di wilayah mereka dengan memberi nama Al-Usyr. Adapun para petugas yang bertugas mengumpulkan shadaqah-shadaqah atau yang bertugas memungut upeti dari para ahli dzimmah atau yang telah mempunyai perjanjian (dengan pemerintah Islam), maka hal ini memang ada dalam syari’at Islam selama mereka tidak melampaui batas dalam hal itu. Apabila mereka melampaui batas maka mereka juga berdosa dan berbuat zhalim






[1] Didin Hafidhuddin,Zakat,Infak dan Shadaqah ( Jakarata:Gema Insani Press,2004) hal.13
[2] Surat At-Taubah:103
[3] Surat Ar-Rum:39
[4] H.Sulaiman Rasyid,Fiqh Islam ( Bandung:Sinar Baru Algensindo,1994) hal. 192
[5] Surat At-Taubah:60

No comments: